Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) saat ini tengah digencarkan oleh Kementerian Keuangan. Pada tanggal 10 Februari 2014, pemerintah telah menerbitkan payung hukum pelaksanaan MPN G2 ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor: 32/PMK.05/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
Sistem MPN G2 ini disusun untuk memperbaiki sistem MPN sebelumnya, yaitu MPN G1. Sistem MPN G2 ini berhasil mengintegrasikan sistem unit-unit pengelola Penerimaan Negara dalam lingkup Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Sistem tersebut menghubungkan sistem perbankan dengan sistem settlement yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penyempurnaan MPN G2 meliputi beberapa perubahan seperti konversi dari sistem manual ke sistem billing, penambahan channel pembayaran dari teller ke layanan online, dan penambahan mata uang pembayaran dari single currency (IDR) menjadi menjadi multi currency (IDR dan USD). MPN G2 juga diharapkan mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time yang didukung keandalan teknologi informasi dalam penerapan Treasury Single Account.
MPN G2 bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak / wajib bayar / wajib setor agar pembayaran dapat dilakukan dengan praktis, melalui internet banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun setor melalui teller di bank. Dengan MPN G2, penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak tak lagi terhalang oleh jam loket teller, karena pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan bebas antre melalui channel elektronik bank.
Mandiri, sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk, telah melakukan sosialisasi guna memperkenalkan sistem MPN G2 ini kepada para nasabahnya pada tanggal 4 Februari 2016. Acara yang dihadiri oleh 245 peserta dari 100 instansi/perusahaan dilaksanakan di Bali Room Hotel kempinski Jakarta ini dibuka oleh Rico Usthavia Frans (SEVP Transaction Banking Bank Mandiri). Acara kemudian dilanjutkan dengan pembicara Bapak Rudy Widodo (Direktur Pengelolaan Kas Negara – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara) dan Bobby Aditya (Kepala Seksi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan – Direktorat Jenderal Pajak).
Selanjutnya, acara yang sama akan dilakukan di beberapa kota lainnya. Melalui sosialisasi ini diharapkan nasabah perusahaan dapat memahami tata cara pembuatan dan pembayaran ID Billing melalui Mandiri Cash Management dan dapat mulai mengalihkan pembayarannya melalui MPN G2.
Sumber : tempo.co (15 Februari 2016)
Foto : tempo.co
Bea Cukai kembali menjalin kerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk untuk meluncurkan integrasi sistem pembayaran kepabeanan dan cukai dengan perbankan.selengkapnya
Direktorat Jendral Pajak meluncurkan sistem baru dalam melayani pembayaran pajak dengan nama core billing 2.0. Sistem yang dikerjasamakan dengan Bank Mandiri itu ditargetkan dapat menyerap Rp280 Triliun pembayaran pajak.selengkapnya
Guna melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-bycountry report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem pelaporan elektronik per negara (CbC report) melalui portal online untuk mendukung pelaksanaan penanganan penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) serta mendorong transparansi Wajib Pajak dalam transaksi afiliasi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan tarif cukai pada 2022. HMSP menilai semenjak pandemi, kinerja industri hasil tembakau (IHT) dilaporkan merosot hampir 10% selama 2020.selengkapnya
Pemerintah didorong segera merealisasikan penerapan nilai ekonomi karbon caranya dengan menerapkan pajak. Tujuannya untuk menjaga daya saing industri Indonesia di dunia.selengkapnya
Pemerintah berencana mau menarik pajak karbon pada 2022. Sebelum menerapkan itu, pemerintah dinilai perlu melakukan sosialisasi.selengkapnya