
Kabar mengejutkan kembali datang dari aksi Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai pajak yang diamankan bersama beberapa orang lainnya atas dugaan suap.
Mengejutkan karena kasus dugaan suap senilai Rp1,3 miliar itu terjadi di tengah upaya pemerintah menjalankan program pengampunan pajak yang salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Meskipun hingga kini belum ada penjelasan lebih detail dari KPK atas kasus tersebut, paling tidak OOT ini memperlihatkan masih adanya celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum aparat pajak atau fiskus. Kasus korupsi ini juga memperlihatkan program reformasi perpajakan yang sudah dilakukan belum memenuhi harapan.
Karena itu, untuk menjaga semangat kepatuhan melalui program pengampunan pajak, mau tidak mau pemerintah dituntut untuk menegaskan komitmennya dalam menjalankan reformasi perpajakan lanjutan yang berkesinambungan. Mengingat kondisi yang mendesak, upaya ini harus segera dilakukan dari sekarang dan tidak perlu menunggu berakhirnya program tax amnesty.
Langkah reformasi aturan dan SDM pajak ini bertujuan untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik atas pajak. Jangan sampai anggapan umum yang menuding sektor perpajakan sebagai lahan basah yang rawan kolusi dan korupsi menjadi benar adanya.
Sudah menjadi rahasia umum keengganan membayar pajak selama ini salah satunya disebabkan oleh peraturan yang rumit. Begitu banyak aturan di dalam aturan dan juga sub-aturan membuat regulasi pajak menjadi tidak mudah untuk diikuti oleh masyarakat awam.
Tidak hanya untuk individu, kesulitan menghitung kewajiban pajak juga sering dialami perusahaan sehingga tidak jarang perbedaan perhitungan ini menimbulkan selisih bayar. Ketidaktahuan inilah yang kemudian membuka celah bagi oknum fiskus untuk memainkan perannya sebagai perantara agar kewajiban pajaknya terselesaikan, bahkan jika perlu di bawah tarif yang seharusnya berlaku.
Adalah kasus Gayus Tambunan yang menjadikan salah satu contoh buruk kerapuhan sistem perpajakan. Besarnya nilai uang yang dikeruk dari kasus ini jelas telah menurunkan persepsi positif publik terhadap pajak. Untuk itu, kebijakan reformasi perpajakan lanjutan sangat dibutuhkan guna mencegah munculnya kasus Gayus yang lainnya.
Sangat disayangkan bila pihak yang seharusnya berperan mengawal penerimaan negara justru bekerja sebagai pembocor penerimaan. Kasus tangkap tangan oleh KPK ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah, khususnya di Kementerian Keuangan untuk segera berbenah melakukan bersih-bersih.
Harian ini mendorong Kemenkeu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kepegawaian yang ada di setiap unit. Buka segala kemungkinan, termasuk dugaan adanya persekongkolan petugas pajak yang membuat geng atau kelompok yang menjadikan uang rakyat ini sebagai ajang bancakan. Jangan tutupi penyelesaian kasus korupsi ini dengan hanya puas atas penyelesaian di tingkat oknum yang tertangkap tangan.
Tanpa ada tindakan tegas yang menyeluruh sampai ke akar-akarnya, jelas keberadaan pengkhianat ini, seperti yang disebut Menkeu Sri Mulyani terhadap oknum fiskus korup akan meruntuhkan moral ribuan pega waipajak jujur yang memiliki komitmen tinggi dalam menjaga integritas. Hormati kejujuran mereka dengan menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
Jangan ragu untuk segera melakukan langkah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, termasuk manajemen kepegawaian yangmenyangkut pola dan proses rekrutmen, mutasi, promosi dan lainnya.
Harian ini juga mendesak Kementerian Keuangan lebih tegas dan serius dalam meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tanpa diskriminasi dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pajak, pemerintah harus dapat memastikan para petugasnya benar-benar profesional dan berintegritas. Jangan biarkan kasus korupsi ini menjadi noda setitik yang merusak susu sebelanga. Terlalu besar pengorbanan keberhasilan program tax amnesty bila dihadapkan dengan risiko keruntuhan kepercayaan publik.
Di sisi lain, pemerintah harus memikirkan cara untuk menciptakan efek jera kepada para koruptor yang masih terus saja terjadi. Tidak hanya di Ditjen Pajak, tetapi juga di lingkungan kementerian dan lembaga lain. Ta rik seluruh aset yang merupakan hasil korupsi dari para koruptor terse but. Tutup segala exit strategy para koruptor yang berupaya menikmati jarahannya setelah bebas karena harta hasil korupsi yang tidak diambil negara.
Untuk itu, keberanian dan ketegasan pemerintah menjadi kata kunci demi mencegah berulangnya kasus korupsi yang melibatkan para aparatnya. Tidak perlu ragu untuk mengambil tindakan dengan merampas dan menyita kembali harta korupsi sehingga para koruptor tidak akan bisa menikmati hasil jarahannya, selain hanya rasa malu yang harus ditanggung. Itu pun jika mereka masih punya rasa malu.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 23 November 2016)
Foto : bisnis.com
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya