Daerah meyakini pemberlakuan program pengampunan pajak akan menggenjot aliran dana ke industri riil berupa investasi langsung dan peningkatan pendapatan pajak pemerintah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMT) Banten Babar Suharso mengatakan mengungkapkan pihaknya meyakini aliran dana repatriasi tersebut akan memacu realisasi investasi kawasan, terutama sepanjang semester II/2016.
“Pembenahan selalu kami lakukan misalnya memastikan investor tidak mengalami kendala saat mengurus perizinannya. Dengan adanya standar pengurusan tiga jam dan opsi kemudahan investasi melalui program kemudahan investasi langsung konstruksi ,” jelasnya.
Dia memperkirakan insentif pengampunan pajak tersebut bakal mendongkrak investasi Banten, khususnya investor dalam negeri. Sebaliknya, untuk investor asing, dirinya mengungkapkan mereka biasanya masih wait and see sehingga dampaknya tidak akan langsung terlihat dalam jangka pendek.
“Momen yang baik ini akan kami manfaatkan dengan baik. Apalagi, pada tahun depan, Banten akan menggelar pilkada sehingga kami persiapkan ini tidak mengganggu investasi dan perizinan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga meyakini program tersebut dapat berdampak positif terhadap meningkatnya investasi di kota ini.
“Program Tax Amnesty ini berpeluang untuk meningkatkan investasi, sekaligus mendongkrak peluang penciptaan tenaga kerja di Tangsel,” ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tangsel Teddy Meiyadi kepada Bisnis, Selasa (19/7).
Pemkot Tangsel sendiri membidik kenaikan investasi hingga 15% dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel sebesar 8,4% pada tahun ini.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Agung Suryamal Sutisno mengatakan keberadaan insentif pengampunan pajak tersebutmerupakan kesempatan yang baik dan harus dimanfaatkan bagi pengusaha atau masyarakat yang masih belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pajaknya.
Dia memprediksi tidak sedikit pengusaha asal Jabar yang memiliki aset di dalam negeri yang belum dilaporkan maupun memiliki dana atau aset di luar negeri.
“ini juga akan membantu pemerintah, yang saat ini sedang defisit anggaran. Pengusaha ataupun masyarakat yang punya dana di luar bisa kembali dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/7).
Menurutnya, dana repatriasi dapat masuk ke sektor riil, termasuk pembangunan proyek infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara khusus, Kadin Jabar mengharapkan dana tersebut mengalir juga ke sektor riil di Tanah Priangan.
“Porsi yang mengatur memang pemerintah pusat. Harapannya juga bisa bermanfaat bagi Jawa Barat karena dari sisi penduduk dan dari sisi potensi, lebih besar. Kawasan industri nasional terbesar ada di Jawa Barat,” tuturnya.
Agung berpandangan dana repatriasi sebaiknya diarahkan masuk ke perbankan untuk menjadi modal pembiayaan berbunga ringan bagi pelaku usaha sektor riil, terutama yang berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di Semarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jawa Tengah—DIY optimistis aliran dana yang masuk ke Indonesia sebagai dampak positif pengampunan pajak bakal mendorong usaha kecil dan menengah untuk dapat berkembang pesat karena
Kepala OJK Wilayah Jateng-DIY Panca Hadi Suryatno mengatakan perihal aliran dana ke daerah, pihaknya belum mendapatkan arahan dari OJK pusat terkait penyaluran dana yang diperoleh dari kebijakan amnesti pajak.
“Kalau bicara potensi daerah, di Jateng ini ya UKM," kata Panca disela-sela Pembukaan Kantor Baru OJK wilayah Jateng dan DIY di Semarang, Selasa (19/7).
SEKTOR PRIORITAS LAIN
Selain UKM, sektor lain yang menjadi prioritas pemerintah dan layak dikembangkan di antaranya pariwisata, kemaritiman, dan pertanian. Terkecuali, ada arahan dari pusat untuk mendukung sektor infrastruktur terutama di luar Jawa. Alasannya, luar Jawa membutuhkan aliran dana yang sangat banyak.
"Kami dari regional akan lebih banyak berkoordinasi dengan industri keuangan mulai dari perbankan, perusahaan sekuritas, hingga dana reksa," katanya.
Perihal kesiapan perbankan di daerah, Panca mengatakan hal itu diserahkan pada kebijakan kantor pusat perbankan yang bersangkutan. Pasalnya, perbankan di daerah merupakan kantor cabang dari pusat.
Di Manado, perbankan pelat merah di Sulawesi Utara menyatakan siap melayani pemanfaatan fasilitas pengampunan pajak dengan mengoptimalkan setiap outlet atau kantor yang ada.
CEO BNI Wilayah Manado Afien Yuni Yahya mengatakan semua outlet di BNI Kanwil Manado yang meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara akan melayani pengampunan pajak.
“Kami menyiapkan 55 outlet yang tersebar di tiga provinsi, semuanya siap,” tuturnya, Selasa (19/7).
Secara nasional, terdapat lebih dari 1.800 kantor cabang BNI di seluruh Indonesia dan enam kantor cabang di luar negeri yang disiapkan untuk menampung dana yang mengalir dari luar negeri (Repatriasi) atau dana tebusan yang dibayarkan dalam rangka memenuhi persyaratanTax Amnesty dari para wajib pajak.
Kepala PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) Kantor Wilayah Manado Yoshua Palti Hutapea mengatakan program pengampunan pajak menjadi peluang untuk mendapatkan dana pihak ketiga, yang akan digunakan untuk ekspansi kredit di wilayah Suluttenggomalut.
“Kami tidak menargetkan khusus, kami lihat saja. Yang jelas kami siap membantu anggota masyarakat yang akan memanfaatkan pengampunan pajak ini,” katanya.
Sementara itu, Ekonom Universitas Sam Ratulangi Agus Tony Poputra punya pandangan berbeda, menurutnya, momentum amnesti pajak tidak terlalu berdampak pada perbankan Sulawesi Utara.
Dia mengatakan Manado, bukan lokasi strategis, tidak seperti Jakarta, Surabaya maupun Medan. Pengampunan pajak berlaku mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau berlangsung selama sembilan bulan.
“Tapi Pemda Sulut dapat menawarkan investasi kepada pemilik dana tersebut, agar dananya digunakan untuk investasi di Sulut,” katanya.
Walaupun tidak berdampak langsung pada perbankan di Sulut, Agus menganggap hadirnya Undang-Undang Tax Amnesty sebagai kebijakan pemadam kebakaran, yang mencoba mengatasi persoalan yang timbul dari kebijakan hulu, rezim devisa bebas.
“Dalam konteks repatriasi yang disebabkan oleh dana ekspor masa lalu yang ditahan di luar negeri, kebijakan tax amnesty dapat dikatakan sebagai kebijakan pemadam kebakaran,” tuturnya.
Dia menambahkan banyak pihak optimistis bahwa bahwa tujuan memperbesar penerimaan pajak dan perbaikan data wajib pajak dapat dicapai. Sayangnya, banyak pula yang meragukan keberhasilan repatriasi dana warga negara Indonesia dari luar negeri.
Sumber : bisnis.com (Bandung, 20 Juli 2016)
Foto : bisnis.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasi untuk ditawarkan kepada yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan kembali digulirkan pasca masa reses parlemen. Salah satu fokus yang akan dibahas, disinyalir terkait tarif tebusan tax amnesty yang dianggap terlalu rendah. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, mekanisme penentuan skema tarif tax amnesty memang menjadi hak sepenuhnya pemerintah. Namun, dia menyarankan,selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya