Upaya penipuan dengan mencatut nama Bea Cukai masih marak terjadi. Untuk itu Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Masyarakat diminta agar tidak mudah tergiur terhadap barang elektronik yang diklaim merupakan barang black market, sitaan Bea Cukai, atau lelang dengan harga jauh di bawah rata-rata pasaran.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa terdapat beberapa modus yang marak digunakan para oknum dalam melakukan penipuan.
“Modus pertama biasanya melalui jualan online. Para penipu biasanya memanfaatkan lapar mata para korban terutama jika melihat harga murah,” ungkap Deni.
Deni menjelaskan biasanya barang-barang yang dijual tersebut disertai dengan embel-embel “sitaan bea cukai”, “barang black market”, atau “barang lelang Bea Cukai”.
“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, meskipun ada lelang yang mengatasnamakan Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Deni.
Selain modus tersebut di atas, ada juga penipuan menggunakan kurir diplomatik atau hadiah yang dikirimkan dari luar negeri.
“Modusnya oknum penipu akan menelpon atau mengontak korban dan memberitahukan kalau barangnya tertahan di Bea Cukai, dan diharuskan menebus barang tersebut dengan membayar sejumlah uang dan diminta untuk mentransfer uang ke rekening pribadi,” papar Deni.
Yang perlu diketahui, barang yang dikirim menggunakan kurir diplomatik hanya dapat digunakan untuk Koprs Diplomatik, sehingga masyarakat umum tidak mungkin mendapatkan paket tersebut. Jika oknum penipu meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, maka itu juga dipastikan penipuan.
Diungkapkan Deni, modus lainnya yang juga cukup sering dilakukan para oknum adalah melalui barang kiriman, “biasanya oknum penipu menyatakan bahwa telah mengirim barang dengan menggunakan jasa ekspedisi yang asing di telinga masyarakat, untuk melancarkan aksinya para oknum juga membuat website tracking barang kiriman guna meyakinkan korban,” jelas Deni.
Yang wajib diketahui adalah jika mengalami salah satu kasus di atas, masyarakat diminta untuk tidak panik dan terburu-buru mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan orang yang menelepon dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai apalagi menggunakan nomor handphone pribadi, selain itu untuk mengecek status barang kiriman masyarakat dapat mengakses situs www.beacukai.go.id/barangkiriman,” tambah Deni.
Apalagi baru-baru ini ditemukan modus kejahatan di mana para oknum menghubungi korban menggunakan nomor yang berawalan +1500 dengan tiga nomor belakang bervariasi.
"Perlu dipahami nomor contact center Bea Cukai adalah 1500225 dan berdasarkan peraturan Menkominfo, nomor call center tidak menggunakan awalan tanda tambah (+) sehingga jika ada dari masyarakat yang dihubungi orang dengan menggunakan nomor +1500 dengan tiga nomor belakang bervariasi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai, itu bisa dipastikan penipuan,” tegas Deni.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 03 September 2018)
Foto : Bisnis
Upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi. Mulai dari modus seperti lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.selengkapnya
Menjalankan tugas sebagai Community Protector Bea Cukai terus berupaya dalam memberantas peredaran dan penyelundupan barang ilegal di Indonesia.selengkapnya
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat menyebutkan, salah satu ciri modus penipuan yang mudah dilihat adalah nomor rekening. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas DJBC dan meminta untuk mentransfer sejumlah nominal ke nomor rekening pribadi mereka, maka hampir dipastikan itu penipuan.selengkapnya
Petugas bea cukai di perbatasan sudah tidak heran dengan barang-barang aneh yang dibawa oleh traveler. Kecuali, di Kanada...selengkapnya
Perhatian pemerintah terhadap penegakkan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).selengkapnya
Penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih sering terjadi. Bea Cukai Pekanbaru mencatat tahun ini sejak Januari hingga September ada 109 aduan masyarakat. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya