Mobil-Motor Kena Cukai, Dananya Bisa buat Insentif Kendaraan Listrik

Senin 2 Mar 2020 15:51Ridha Anantidibaca 306 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0534



Wacana kendaraan bermotor dikenakan cukai berdasarkan emisinya telah dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pernyataan ini telah menimbulkan pro dan kontra khususnya di industri otomotif dalam negeri.

Sri Mulyani memang belum memberikan rincian berapa besaran cukai ini dan ke mana akan dialokasikan. Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) pun mengusulkan sebuah skema kepada Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF).


Secara garis besarnya skema ini akan tetap memasukkan berbagai pajak seperti PPnBM, BBNKB, PKB dan lain-lain. Bedanya dengan cukai emisi ini membuat harga kendaraan dengan emisi melebihi standar akan membayar lebih. Cukai ini akan langsung dialihkan untuk kendaraan listrik sebagai insentif tunai sehingga harganya akan menjadi lebih murah dari kendaraan konvensional.

"Bedanya ini (mobil bensin) melampaui di atas standar menjadi hukuman, (sebaliknya) ini sebagai reward menjadi insentif tunai (pembelian mobil bertenaga listrik). Ini berusaha untuk men-trigger bangkitnya industri otomotif yang rendah karbon. Dia akan bangkit jika diberikan insentif fiskal seperti ini. Tapi kalau tanpa (insentif fiskal) ini nggak akan bangkit," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).


Menurutnya skema PPnBM 0 persen untuk kendaraan listrik sama sekali tidak memberikan pengaruh kepada harga jual mobil listrik. Jika dibandingkan mobil bensin dengan mobil listrik berperforma sama, harga mobil bensin masih jauh lebih murah.

"PPNBM dinol tetap aja harga lebih mahal. Itu PP 73 2019 itu sebenarnya menabrak proposal cukai karbon. Karena industri otomotif pengin seperti ini, bensin lebih murah, hybrid nomor dua, EV lebih mahal," ujar Ahmad.


Jika memang tujuan utama adalah mengurangi emisi tanpa mengurangi pendapatan pemerintah, skema cukai yang diajukan KPBB dirasa lebih ideal. Cukai yang ditransfer menjadi insentif tunai pembelian kendaraan listrik lebih menarik bagi konsumen Indonesia daripada insentif parkir atau bebas lewat ganjil-genap untuk kendaraan listrik.

"Begitu diterapkan dengan skema excise feebate dan rebate maka akan memberi peluang kendaraan berkarbon rendah mampu melakukan penetrasi pasar. Nggak usah dikasih macam-macam, parkir gratis, bebas ganjil genap, tidak ngefek. Tapi yang paling efek itu waktu membeli. Itulah kenapa perlu cukai karbon," pungkas Ahmad.


Sumber : detik.com (Jakarta, 01 Maret 2020)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah siapkan skema insentif pajak untuk industri kendaraan listrikPemerintah siapkan skema insentif pajak untuk industri kendaraan listrik

Kementerian Koordinator Bidang Maritim mempersiapkan skema insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.selengkapnya

CITA: Insentif Mobil Listrik Lebih Baik Lewat CukaiCITA: Insentif Mobil Listrik Lebih Baik Lewat Cukai

Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menilai, insentif fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik di Indonesia sebaiknya lewat penerapan cukai. Bukan Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan.selengkapnya

Ada insentif pajak, BMW: Akan menarik pelanggan untuk menggunakan kendaraan listrikAda insentif pajak, BMW: Akan menarik pelanggan untuk menggunakan kendaraan listrik

Mobil dan sepeda motor listrik di wilayah DKI Jakarta sepertinya akan dijual dengan harga lebih murah, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan tersebut.selengkapnya

Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak Buat Kendaraan ListrikSri Mulyani Guyur Insentif Pajak Buat Kendaraan Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan memberikan tarif pajak lebih murah kepada setiap produksi kendaraan bermotor listrik.selengkapnya

Menkeu Siapkan Insentif Mobil Listrik dengan Perubahan PPnBMMenkeu Siapkan Insentif Mobil Listrik dengan Perubahan PPnBM

Pemerintah tengah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM).selengkapnya

Ditjen Pajak sebut insentif untuk kendaraan listrik sudah atraktifDitjen Pajak sebut insentif untuk kendaraan listrik sudah atraktif

Pemerintah terus mendorong pengembangan kendaraan listrik. Apalagi Drektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pajak untuk kendaraan listrik sudah atraktif.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :