Adanya harmonisasi tarif pajak kendaraan untuk mobil sedan dan kendaraan listrik diharapkan bisa menyegarkan pasar sedan yang selama ini terdiskriminasi. Sebab, selain tarif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) yang bakal dikurangi mobil sedan dituntut agar hemat bahan bakar.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ditjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan bila skema baru tersebut berjalan mulus maka sedan akan selaris mobil-mobil Low Cost Green Car (LCGC).
"Selama ini kan sedan dikenakan pajak yang begitu besar (PPnBM) sampai 125 persen. Sehingga pasarnya hilang karena tidak ada yang mau beli (kemahalan). Jadi harmonisasi ini nantinya akan merangsang kembali mobil sedan," ujar Putu kepada detikOto di Gedung Kementerian Perindustrian RI, Jakarta.
Pada skema baru ini, perhitungan PPnBM tak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak melainkan berdasarkan emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen (sebelumnya 30-125 persen).
"Kalau seandainya nanti sedan bisa 22 km/liter atau bahkan 30 km/liter, pajak yang dikenakan akan sangat rendah sehingga orang cenderung akan pilih sedan. Karena dari segi konsumsi bahan bakar juga sangat hemat," ujar Putu.
"Perlu diketahui, mobil hemat itu sudah terbukti laris di Indonesia. Bisa lihat dari popularitas LCGC atau KBH2 sekarang. Hanya dalam waktu 5 tahun, kontribusinya itu (dari total penjualan mobil di Indonesia) rata-rata sampai 23 persen. Luar biasa loh ini populasinya. Nah sekarang kita ingin sedan yang seperti itu. Kita sedang upayakan," katanya lagi.
"Bila perlu kita buat sedan teririt sedunia biar orang-orang beli mobil yang diproduksi dari Indonesia (domestik maupun ekspor). Karena kan sekarang arahnya ke sana bahwa orang ingin membeli mobil yang hemat bahan bakar dan energi," tutup Putu.
Mobil LCGC sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 2013. Program tersebut sengaja dibuat pemerintah karena ditujukan bagi mereka yang ingin memiliki mobil namun kemampuan uangnya terbatas.
Tak bisa sembarangan, membuat mobil LCGC pun ada aturannya. Mulai dari kapasitas mobil di kisaran 980-1.200cc dengan konsumsi BBM minimal 20 km/liter hingga spesifikasi RON beroktan 92.
Berdasarkan data wholesales (dari pabrik ke diler) milik Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sejak 2013 hingga Agustus 2018 sudah ada 1.011.993 mobil LCGC di Indonesia.
Sumber : detik.com (Jakarta, 03 Oktober 2018)
Foto : Detik
Aturan pajak kendaraan dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang akan mempengaruhi ekosistem pasar industri otomotif. Selama ini harga mobil dipengaruhi oleh kubikasi mesin dan modelnya seperti sedan yang harganya relatif mahal.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah skema pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, di antaranya tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan, serta pengenaan berdasarkan pengeluaran emisi karbon.selengkapnya
Salah satu kendala memiliki kendaraan yang sangat ramah lingkungan di Indonesia adalah harganya yang mahal. Sebab, mobil berpenggerak listrik, termasuk hibrida, dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sedang membahas revisi struktur pajak otomotif. Salah satu poin yang direvisi adalah menurunkan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan.selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merevisi struktur perpajakan di industri otomotif. Salah satunya yaitu meminta penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk mobil jenis sedanselengkapnya
Pemerintah telah merilis aturan untuk mempercepat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penjualan mobil listrik membludak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya