MLA Bikin Koruptor dan Pengemplang Pajak Tak Mudah Simpan Aset Ilegal

Kamis 7 Feb 2019 15:20Ridha Anantidibaca 262 kaliSemua Kategori

VIVA 0087



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ditandatanganinya Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance antara Pemerintah RI dengan Swiss di Bernerhof Bern, Senin kemarin. Dengan perjanjian ini, KPK dapat lebih mudah bertukar informasi keuangan dengan otoritas di Swiss. 

"KPK menyambut baik MLA Indonesia Swiss, karena dengan adanya MLA ini pertukaran informasi keuangan dan ihwal perpajakan antara Indonesia Swiss akan lebih gampang pertukarannya," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif kepada awak media, Rabu, 6 Februari 2019. 

Dengan MLA, Laode meyakini koruptor dan pengemplang pajak di Indonesia tidak bisa lagi leluasa menyimpan uang dan aset hasil kejahatan mereka di Swiss. Hal itu lantaran aparat penegak hukum, termasuk KPK dapat lebih mudah menelusuri aset dan uang ilegal tersebut.

"Para koruptor atau pengemplang pajak tidak akan lagi leluasa menyimpan uang hasil kejahatan di Swiss karena akan gampang ditelusuri oleh aparat penegak hukum oleh kedua negara," ujarnya.
 
Senada diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang. Ditegaskan dirinya MLA memudahkan KPK dan aparat penegak hukum di Indonesia menelusuri aset dari hasil tindak pidana di luar negeri. Tidak hanya di Swiss, tetapi juga di sejumlah negara lainnya yang telah menandatangani MLA dengan Indonesia.

"Seberapa besar aset hasil tindak pidana yang disimpan di luar negeri termasuk Swiss untuk kemudian dilacak, dibekukan, dirampas dan dikembalikan ke dalam negeri lewat instrumen MLA ini telah dilakukan NKRI dengan puluhan negara di mana bantuan hukum dapat di-clear and cut-kan," ucapnya.

Untuk itu, yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen aparat penegak hukum untuk memanfaatkan MLA dalam proses penegakan hukum, termasuk terkait korupsi. Menurutnya, pemanfaatan MLA jauh lebih penting untuk dilakukan.

"Sejauh mana semua stakeholder terkait melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan dengan instrumen ini itu yang menarik didiskusikan lebih dahulu. Sudah pasti MLA ini barang bagus untuk digunakan kalau kita semua mahir menggunakannya, di mana di belakangnya semua adalah big data Anda seperti apa, bagaimana Anda melakukan share the value," kata dia.

Perjanjian MLA antara pemerintah Indonesia dengan otoritas Swiss ini terdiri dari 39 pasal. Antara lain soal bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan hukum timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan memerangi kejahatan di bidang perpajakan sebagai upaya Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum tidak melakukan kejahatan perpajakan. Atas usulan RI, perjanjian ini juga menganut prinsip retroaktif.

Prinsip itu memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Apalagi, Swiss acap kali diasumsikan sebagai salah satu negara tempat aman menyimpan aset hasil kejahatan dari negara lain termasuk Indonesia. 


Sumber : viva.co.id (06 Februari 2019)
Foto : Viva




BERITA TERKAIT
 

Perjanjian MLA dengan Swiss akan bantu Ditjen Pajak menyidik tindak pidana pajakPerjanjian MLA dengan Swiss akan bantu Ditjen Pajak menyidik tindak pidana pajak

Indonesia telah resmi menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss, Senin (4/2) lalu. Tujuan utama perjanjian MLA tersebut, di antaranya, memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Perjanjian ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak menyidik kasus tindak pidana pajak.selengkapnya

Indonesia dan Swiss Teken Perjanjian Perangi Kejahatan PerpajakanIndonesia dan Swiss Teken Perjanjian Perangi Kejahatan Perpajakan

Setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017, pada Senin (4/2/2019), di Bernerhof Bern, Swiss, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Yasonna mengatakan perjanjian MLA ini bisa digunakan untuk mselengkapnya

Indonesia dan Swiss teken kerjasama MLA, bidik kejahatan pajak dan korupsiIndonesia dan Swiss teken kerjasama MLA, bidik kejahatan pajak dan korupsi

Pemerintah Republik Indonesia (RI) via Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meneken perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2).selengkapnya

Indonesia Tanda Tangani Kerja Sama Tax Fraud dengan SwissIndonesia Tanda Tangani Kerja Sama Tax Fraud dengan Swiss

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.selengkapnya

Punya Barang Hasil Kejahatan di RI? Jangan Harap Bisa Kabur ke SwissPunya Barang Hasil Kejahatan di RI? Jangan Harap Bisa Kabur ke Swiss

Pemerintah Indonesia dan Swiss menyepakati 39 butir perjanjian kerja sama terkait penanganan tindak kejahatan meliputi pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan termasuk di bidang perpajakan.selengkapnya

Perjanjian MLA Tak Kuat Jadi Dasar RI Cari WP yang `Kabur` ke SwissPerjanjian MLA Tak Kuat Jadi Dasar RI Cari WP yang `Kabur` ke Swiss

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, perjanjian Mutual Legal Assistance/MLA atau Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dengan Swiss, saat ini belum kuat dijadikan dasar untuk memburu para wajib pajak kategori pengemplang yang melarikan dananya ke Swiss.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :