Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti karena pemohon dinilai tidak mengalami kerugian akibat berlakunya undang-undang itu.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/9/2020) yang disiarkan secara daring, mengatakan status pemohon tidak berkaitan langsung dengan anggapan kerugian konstitusional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai hakim yustisial mau pun panitera pengganti di Mahkamah Agung.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, baik yang bersifat aktual maupun potensial yang dialami oleh pemohon," tutur Daniel Yusmic Foekh, dikutip dari Antara.
Mahkamah memandang pemohon bukan subjek hukum yang secara langsung terhambat dalam melaksanakan fungsinya yang membutuhkan kemandirian hakim, khususnya independensi dalam mengambil putusan terhadap perkara perpajakan.
Adapun menurut pemohon, urusan pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan mengakibatkan tidak terbangunnya sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian sengketa pajak.
Dalam dalilnya, hal itu menyebabkan penumpukan beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung sehingga merugikan hak konstitusional pemohon sebagai hakim yustisial sekaligus panitera pengganti Kamar Tata Usaha Negara yang mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah majelis yang akan diucapkan serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang diputus Majelis Hakim Agung.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 28 September 2020)
Foto : Bisnis
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Rabu (14/3) siang ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.selengkapnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi optimistis pada masa sidang ini bisa menyelesaikan pembahasan banyak undang-undang. Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi bahkan yakin akan ada puluhan undang-undang yang dihasilkan dalam masa Sidang V yang dimulai 17 Mei hingga 28 Juli mendatang atau sekitar 69 hari kerja.selengkapnya
Pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan saat ini masih belum ada pergerakan mengenai gugatan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.selengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam sidang tersebut hakim konstitusi mempermasalahkan legal standing salah satu pemohon yakni Partai Buruh.selengkapnya
Pemerintah menyakatan kesiapannya menghadapi gugatan uji materi atau Judicial Review Undang-Undang Pengampunan Pajak yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya