Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak sama sekali tidak mendegradasi peran negara.
"Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara, justru negara hadir di sini," tegas Misbakhun saat berbicara dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak bertema "Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional" di Universitas Indonesia, Depok, Senin (10/09).
Misbakhun yang merupakan inisiator RUU Konsultan Pajak ini mengatakan, bahwasanya tidak bisa memasukkan sebuah kepentingan yang tidak terakomodir lalu memberi penolakan yang bertolak belakang dalam sebuah undang-undang.
"Kita tidak bisa membicarakan suatu UU ketika kepentingan kita tidak terakomodasi, lalu memberi refusing yang bertolak belakang dan ingin menegasikan peran itu," jelasnya.
Legislator Golkar yang getol membela kebijakan Presiden Jokowi ini juga mengatakan, bahwa kewenangan perpajakan selama ini sepenuhnya hanya berada di tangan pemerintah.
"Saat ini kalau lihat heavy-nya, isu perpajakan hampir semua di pegang pemerintah. Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa," paparnya.
Misbakhun juga berjanji akan mengakomodir kepentingan dan masukan para akademisi terkait RUU Konsultan Pajak yang dianggap kurang berpihak pada kalangan akademisi.
"Saya menangkap UU Konsultan Pajak sebagai kebutuhan, kalau akademisi ingin masuk, silahkan masuk tidak ada masalah dan saya siap menampung seluruh masukan akademisi untuk saya sampaikan ke DPR," ujarnya.
Menurut Misbakhun, profesi konsultan pajak secara keseluruhan harus bersatu secara solid agar yang menjadi tujuan bersama bisa tercapai secara keseluruhan.
Bagi Misbakhun, RUU Konsultan Pajak ini tidak membahas terlalu teknis perpajakan, tetapi lebih menyangkut profesi. Karena itu, kita tidak bisa membicarakan suatu UU ketika kepentingan kita tidak terakomodasi, lalu memberi refusing yang bertolak belakang dan ingin menegasikan peran itu.
Seperti diketahui, RUU Konsultan Pajak sebagai bagian upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Merujuk pada draf RUU Konsultan Pajak, peran konsultan pajak akan diperluas.
Misalnya, mereka bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.
Dengan kata lain, konsultan pajak tak bisa serta merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak, untuk menakar kadar kesalahannya.
Meski begitu, perlindungan hukum bagi konsultan pajak bukan alasan bagi para konsultan pajak bekerja sembarangan.
"Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," pungkasnya.
Sumber : sindonews.com (Depok, 10 September 2018)
Foto : Sindonews
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai RUU tentang Konsultan Pajak (RUU KP) jika kelak disahkan menjadi undang-undang tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, masyarakat perlu tahu tentang pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, keberadaan profesi konsultan pajak harus dipayungi undang-undang seiring makin peliknya persoalan perpajakan.selengkapnya
Pengusul RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun mendukung penuh agenda penguatan reformasi perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif yang dicanangkan Presiden Jokowi. Keberadaan RUU Konsultan Pajak yang masuk urutan ke-27 pada Prolegnas RUU Prioritas 2018, diyakini menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat reformasi di bidang perpajakan.selengkapnya
Anggota DPR Mukhammad Misbakhun menegaskan Indonesia harus memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak untuk mereformasi sistem perpajakan sehingga menjembatani kepentingan Negara dengan para wajib pajak.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, masukan banyak pihak diperlukan untuk menghindarkan dominasi atau kepentingan kelompok tertentu atas perpajakan.selengkapnya
Pengusul RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun mendukung penuh agenda penguatan reformasi perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif yang dicanangkan Presiden Jokowi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya