Mineral sumbang 30% dari penerimaan negara bukan pajak sektor minerba

Senin 24 Sep 2018 09:38Ridha Anantidibaca 416 kaliSemua Kategori

KONTAN 1677



Sektor mineral menyumbang 30% dari total realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara (minerba) per 13 September 2018. Secara keseluruhan, realisasi PNBP sudah 104,54% melampaui target.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi PNBP sektor minerba sudah Rp 33,55 triliun. Padahal target yang dipatok hingga akhir tahun sebesar Rp. 32,09 triliun.

Rinciannya, Rp 6,09 triliun dari miineral dan Rp 27,45 triliun dari sektor batubara. Untuk mineral, angka Rp 6,09 triliun itu didapat dari iuran tetap sebesar Rp 251,8 miliar, dan royalti sebesar Rp 5,84 triliun.

PT Freeport Indonesia menjadi penyumbang terbanyak dengan Rp. 3,02 triliun, dengan royalti Rp. 3,01 triliun dan iuran tetap Rp. 5,94 miliar. Disusul oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan Rp 310 miliar, dengan Rp 309 miliar royalti dan Rp. 1,33 miliar iuran tetap.

Sementara PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) ada diposisi ketiga dengan Rp 243,88 miliar. Rinciannya, Rp 237,21 miliar royalti dan Rp 6,67 miliar iuran tetap. “(Angka) itu Kontribusi PNBP Antam hingga periode Semester I tahun 2018,” ujar Direktur Utama Antam, Arie Prabowo Ariotedjo kepada Kontan, Jum’at (21/9).

Menurut Arie, lancarnya sumbangan PNBP tersebut tak lepas dari peningkatan penjualan komoditas Antam. Baik dari penjualan ekspor maupun domestik.

Pada semester I-2018, Antam meraup laba bersih Rp 344,45 miliar. Jumlah itu tumbuh 169% dibandingkan rugi bersih sebesar Rp 496,12 miliar pada periode yang sama di tahun 2017. “Pertumbuhan kinerja Antam terutama disebabkan dari kinerja produksi dan penjualan komoditas utama,” imbuh Arie.

Sebagai informasi, Penjualan emas Antam sampai pada Agustus 2018 sudah sebesar 18,09 ton. Terdiri dari 10,72 ton penjualan domestik, dan 7,37 ton penjualan ekspor. Total produksi emas hingga akhir tahun ini ditargetkan sebesar 25,4 ton. Sedangkan untuk penjualan ekspor dan domestik masing-masing ditargetkan sebesar 12,3 ton dan 13 ton.

Komoditas emas sendiri masih menjadi kontributor terbesar pendapatan Antam. Hingga Semester I-2018, emas berkontribusi sebesar Rp 8,20 triliun atau 69% dari total penjualan bersih Antam.

“Seiring dengan tren pertumbuhan permintaan komoditas yang meningkat, serta optimalnya operasi tambang dam pabrik-pabrik pengolahan mineral Antam, kami optimis dapat mencapai target,” imbuh Ari.

Sementara penyumbang PNBP terbesar keempat adalah PT. Agincourt Resources, yaitu dengan Rp. 233,26 miliar. Dengan iuran tetap sebesar Rp. 7,07 miliar, dan royalti Rp. 226,18 miliar.

Menurut Senior Manajer Corporate Communication PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono, dalam setahun, perusahaannya memiliki potensi kontribisi royalti dari emas dan perak sebesar Rp. 307 miliar. 

Salah satu faktor pendorong angka PNBP, kata Katarina, adalah perubahan Kontrak Karya yang sebelumnya flat rate, sekarang perhitungannya menjadi emas sebesar 3,75% dan perak 3,25% dari pendapatan. “Kalau dari sisi produksi sejauh ini kami on track sudah mencapai 70% dari target,” kata Katarina.

Sementara menurut Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan PNBP yang sudah melampaui target ini juga ditunjang oleh sejumlah faktor. Antara lain, faktor harga di sektor minerba yang membaik, serta koordinasi dengan badan pengelola keuangan dan Dinas ESDM daerah. Karena pembayaran di sektor minerba kebanyakan menggunakan dollar Amerika Serikat, sehingga penurunan nilai Rupiah mempengaruhi pemenuhan target.

“Penagihan kita intensifkan, dan ada penghentian pelayanan bagi perusahaan yang nunggak. Jadi harus dibayar dimuka hasil penjualannya. Kira-kira itu yang berdampak signifikan mendorong kepatuhan perusahaan untuk membayar,” katanya.

Dengan data PNBP per 13 September yang sudah melampaui target, Johnson bilang, pihaknya memproyeksikan hingga akhir tahun 2018 ini, jumlah PNBP bisa mencapai Rp 40,6 triliun.

“Tahun 2019 kita dapat target Rp. 41,5 triliun. Mudah-mudahan, kalau kondisi sekarang dapat kita penuhi. Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk bisa mencapainya,” tandasnya.




Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 September 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Realisasi PNBP dan Pajak Sektor ESDM Semester I/2018 MeningkatRealisasi PNBP dan Pajak Sektor ESDM Semester I/2018 Meningkat

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, realisasi penerimaaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas maupun pertambangan pada semester I/2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.selengkapnya

PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hasil perubahan dari kontrak karya (KK) mendapatkan jaminan terkait dengan kewajiban keuangan kepada negara melalui PP No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya

Penerimaan Negara dari Sektor Tambang Sudah Lewati TargetPenerimaan Negara dari Sektor Tambang Sudah Lewati Target

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) pada tahun ini sudah melampaui target.selengkapnya

Penerimaan Negara dari Mineral dan Batu Bara Melebihi TargetPenerimaan Negara dari Mineral dan Batu Bara Melebihi Target

Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tercatat, PNBP minerba sudah mencapai angka Rp32,2 triliun meski baru memasuki bulan September 2018.selengkapnya

PPATK sudah bantu penerimaan negara dari sektor pajak Rp 4,9 triliunPPATK sudah bantu penerimaan negara dari sektor pajak Rp 4,9 triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, selama kurun waktu tahun 2013 hingga 11 Desember 2019, PPATK telah membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak senilai Rp 4,9 triliun.selengkapnya

Target penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 158,8 triliunTarget penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 158,8 triliun

Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :