Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp1.307,9 triliun dinilai masih terlalu tinggi. Penilaian itu mengacu pada realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang jauh di bawah target.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, target pajak 2017 sebenarnya lebih kecil daripada target pajak 2016 sebesar Rp1.355 triliun. Namun, target itu tinggi bila dibandingkan dengan realisasi pen-erimaan pajak pada tahun lalu yang terkumpul Rp.1.105 triliun.
“Masih terlalu tinggi mengingat pencapaian 2016 yang hanya 81%. Kalau dibandingkan realisasi, itu naik 18,3%. Bahkan, kalau kita keluarkan hasil tax amnesty yang Rp97 triliun itu berarti tumbuhnya 29,7%,” kata Prastowo, di Jakarta, kemarin. Menurut Prastowo, idealnya target pajak ditentukan berdasarkan pertumbuhan alamiah sekitar 8-9% plus upaya ekstra yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Namun demikian, selama ini tax buoyancy yang menggambarkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak memungut pajak dengan mengikuti laju pertumbuhan ekonomi terus menurun sejak 2011. Prastowo memperkirakan target pajak 2017 hanya akan terealisasi sekitar 85-86% bila Kementerian Keuangan tak merevisi target tersebut.
Kinerja penerimaan pajak pada bulan pertama tahun ini tercatat belum begitu memuaskan. Selama Januari, Direktorat Jenderal Pajak baru mengumpulkan pajak Rp69,9 triliun atau setara 5,3% dari target. Selain itu, menurut dia, tidak ada faktor kuat yang menopang pertumbuhan pajak 2017. Pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diprediksi hanya 5,1% relatif stagnan bila dibandingkan tahun lalu. Terobosan untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi subjek maupun objek pajak masih minim.
“Deklarasi tax amesty yang Rp4.300 triliun juga itu sebagian besar sudah dipajaki, hanya belum dilaporkan. Jadi, belum tentu jangka pendek akan menghasilkan,” kata dia. Sementara itu, lanjut Prastowo, reformasi pajak yang digaungkan oleh pemerintah juga terlalu tidak akan selesai dalam waktu singkat.
Pembahasan berbagai undang-undang, terutama UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinilainya akan menguras energi dan tidak akan memiliki dampak terhadap penerimaan tahun ini. Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyarankan pemerintah untuk segera memprioritaskan revisi UU Perbankan pada legislatif.
Dia menilai konsep kerahasiaan data nasabah perbankan selama ini kerap menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Pajak. “Kalau UU kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan ini bisa dilakukan maka hasilnya akan dahsyat sekali,” kata Andreas. Dia menyebut, revisi UU perbankan relatif bisa dilakukan secara cepat daripada revisi UU KUP.
Pasalnya, UU KUP merupakan nyawa utama dari sistem perpajakan nasional sehingga belum tentu bisa rampung dalam waktu satu tahun. “Karena banyak sekali yang harus dibahas, kalau menunggu KUP seperti revisi KUHP dan KUHAP dalam bidang hukum,” ujarnya. Beberapa negara, sebut Andreas, sudah merevisi aturan kerahasiaan perbankan secara terbatas.
Hal ini, kata dia, sebagai respons dari pemberlakuan pertukaran otomatis informasi perpajakan (AEoI) pada 2018. “Kalau bisa 2017 sudah selesai karena 2018, anggota DPR itu sudah urus-urus dapil (daerah pemilihan) sebelum 2019. Slotnya sudah ada kok karena sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional),” tuturnya.
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri juga menilai, penerimaan pajak pada tahun ini akan kembali tertekan. Kesuksesan kebijakan amnesti pajak yang menggerus penerimaan pajak reguler 2016 tidak akan membawa dampak signifikan terhadap penerimaan pajak tahun ini. “Kita lihat harta yang di-declare itu Rp4.296 triliun.
Yang bisa menghasilkan atau kita sebut saja return of asset (RoA) 5% berarti sekitar Rp220 triliun. Kalau kita kenakan pajak ratarata 25% saja itu pajaknya Rp50 triliun saja untuk tahun ini,” kata Chatib. Namun, Chatib melihat peluang adanya kenaikan penerimaan pajak akibat harga-harga komoditas yang mulai membaik.
Perbaikan harga komoditas disebutnya berdampak signifikan terhadap berbagai komponen pajak. Pasalnya, 65% struktur penerimaan pajak bergantung kepada komoditas. Menteri Keuangan Sri MulyanI Indrawati mengakui bahwa tantangan utama dari pajak adalah basis pembayar pajak yang sangat minim.
Dia menyebut, kepatuhan pembayar pajak efektif di Indonesia hanya 62% dari total wajib pajak yang memiliki dan wajib untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus menyosialisasikan kebijakan amnesti pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Selain itu, kata dia, petugas pajak saat ini juga sedang mengidentifikasi potensi-potensi pajak yang ada, baik dari subjek maupun objek pajak.
Sumber : okezone (Jakarta, 8 Febuari 2017)
Foto : okezone
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, dalam tiga bulan pertama sejak awal tahun hingga awal Maret (7/3) 2018 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 156,8 triliun, atau 11,32% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.424,7 triliun.selengkapnya
Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,5% dibandingkan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera melakukan evaluasi terhadap target penerimaan negara yang rawan meleset dari target yang dicanangkan. Evaluasi tersebut mencakup penerimaan pajak, bea cukai, ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP)selengkapnya
Realisasi Pajak yang diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak pada 2017 lalu sebesar Rp2,409 triliun. "Realisasi yang ada tersebut sebesar 81,75 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,947 triliun," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya