Data menunjukkan lebih dari Rp 3.500 triliun jumlah harta orang Indonesia yang selama ini tidak ketahuan sudah dideklarasikan. Dari situ, ada uang sebesar Rp 97-an trilliun yang sudah masuk ke dalam kas negara. Nilai itu membuat banyak pihak yang terbelalak. Sebab, seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, selama ini yang terjadi adalah pesimisme bahwa program tax amnesty akan berhasil berjalan.
Meskipun tax amnesty dianggap sukses, namun Anggota Komisi XI DPR, M.Misbakhun mengingatkan agar Pemerintah tetap concern mengenai penerimaan pajak rutin yang baru mencapai 53,8 persen dari target Rp 1.539 triliun.
“Kalau kita sukses tax amnesty tapi penerimaan pajak rutinnya tidak tercapai, maka penerimaan akan tetap bolong, lubangnya masih besar. Ini nanti tambalannya dari mana? Target pemerintah dari penerimaan tax amnesty kan hanya Rp 165 Triliun. Bahkan jika tercapai 100 persen, masih ada kekurangan kalau penerimaan rutin tak tercapai,” ujar Misbakhun, Sabtu (1/10).
Misbakhun pun meminta Menkeu Sri Mulyani supaya memberi kelonggaraan kewenangan lebih pada Dirjen Pajak untuk melakukan upaya pengendalian intensifikasi pajak. Khususnya terhadap Wajib Pajak yang belum membayar tax amnesty sesuai aturan.
Di sisi lain, terkait tax amnesty, Politikus Golkar itu menilai Kementerian Keuangan perlu mengeluarkan relaksasi aturan. Misalnya terkait periodisasi tax amnesty. Baginya, kelonggaran periodisasi dibutuhkan karena semua warga negara mengejar tax amnesty tahap I yang dendanya hanya dua persen itu.
Karena mengejar waktu itu, semua melakukan rekalkulasi rencana perpajakan, yang sebenarnya membutuhkan waktu. Misbakhun yakin bila periodisasi dimaksud diperpanjang, akan lebih banyak lagi dana pajak yang bisa masuk ke kas negara. Sementara bila tak diperpanjang periodisasi dan dendanya diperbesar, maka para Wajib Pajak berpotensi akan memilih untuk tetap menyembunyikan hartanya.
"Mengingat periodisasi sudah ada, seharusnya dilakukan relaksasi. Peluang itu harus dibuka, karena itu satu-satunya cara untuk mengejar penerimaan pajak lebih tinggi," ujar Misbakhun.
Cara yang lain adalah memperkuat pelayanan di tingkat bawah dan merata di seluruh Indonesia. Selama ini, salah satu hambatan tax amnesty adalah karena banyaknya distorsi pemahaman petugas di tingkat bawah. Akhirnya, satu-satunya pelayanan yang terakurat adalah bila datang ke kantor pusat di Jakarta.
"Ini jadi perhatian saya soal tax amnesty, tugas tax amnesty masih panjang, tapi peluang menambah memperpanjang periodisasi 2 persen masih terbuka peluangnya,” tukasnya
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 1 Oktober 2016)
Foto : antara
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, penerapan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah menuai respon dari calon peserta. Buktinya, di hari pertama penerapan, para calon telah menanyakan informasi mengenai tax amnesty.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menawarkan sejumlah proyek infrastruktur kepada para pemilik modal yang ikut pengampunan pajak. Pasalnya,kebijakan ini diperkirakan mampu menarik dana sekitar Rp 1.000 triliun dari repatriasi aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini bersarang di luar negeri, terutama negara-negara surga pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya