Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan di tengah pandemi Covid-19. Adapun, PPN yang akan ditanggung pemerintah ini akan dimulai dari Agustus 2020.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Dia menambahkan, peraturan menteri keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang akan ditanggung pemerintah ini akan segera dikeluarkan.
“PMKnya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan. Kemarin Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalibility dari media yang konvensional, seperti cetak,” kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa, baik konvensional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT PLN (Persero).
Kebijakan itu dilatarbelakangi bahwa industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti saat pandemi ini.
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ucap Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah juga akan mengupayakan terkait penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa yang saat ini peraturan pemerintahnya masih dalam proses penyelesaian. Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan, jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” tuturnya.
Sebelumnya, Sri Muyani mengungkapkan perasan bahwa dirinya kerap menjadi korban media dengan memasang judul yang tak sesuai dengan isi demi mengejar click bait. Hebatnya, Sri Mulyani sangat memahami situasi itu.
"Saya tahu bahwa teman-teman pengin ada kliknya kalau Sri Mulyaningomongyang kontroversial, pasti diklikgitu. Jadi saya juga memahami itu," kata dia.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 22 Agustus 2020)
Foto : Sindonews
Serikat Perusahaan Pers (SPS) menunggu niat baik Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait permintaan relaksasi PPN bagi pembelian kertas dan penjualan media cetak.selengkapnya
Pemerintah memberikan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atau DTP kepada barang yang menjadi bahan baku bagi industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19selengkapnya
Netizen di media sosial belakang aktif membuat meme tentang sosok atau peristiwa tertentu yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Begitu juga dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar penerimaan pajak dari setiap transaksi keuangan yang terjadi di jaringan Internet. Hal ini bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak tahun ini, yang realisasinya masih rendah.selengkapnya
Akhir Maret lalu, Kementerian Keuangan telah mencabut Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).selengkapnya
Di Indonesia, kita dapat menikmati layanan Facebook, WhatsApp, Twitter dan media sosial atau perpesanan lainnya secara cuma-cuma. Namun jangan harapkan mendapatkan hal itu di Uganda.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya