Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "memaksa" para pemilik mobil mewah untuk taat bayar pajak dengan cara mengumumkan data tunggapan pajak di hadapan media.
Pada 12 Januari 2018, Anies mengumumkan 1.293 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp 1 miliar belum dibayarkan pajaknya hingga akhir 2017. Anies merinci, sebanyak 744 unit merupakan mobil atas nama pribadi dan 549 mobil atas nama badan.
"Kendaraan di atas Rp 1 miliar yang belum bayar pajak itu jumlahnya 744 mobil (atas nama pribadi)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan saat itu.
Ia menyebutkan, nilai tunggakan pajak ribuan mobil mewah itu tak sedikit. Untuk mobil mewah atas nama pribadi, nilai tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebanyak Rp 26,1 miliar. Sementara nilai tunggakan pajak untuk mobil mewah atas nama badan Rp 18,8 miliar. Dengan demikian, total tunggakan pajak mobil mewah senilai Rp 44,9 miliar.
Mobil mewah yang pajaknya belum dibayarkan itu terdiri dari berbagai merek, seperti Lamborghini, Ferrari, Rolls Royce, Aston Martin, Mclaren, Bentley, Mercedes-Benz, BMW, Porsche, Audi, Maserati, Cadillac, dan Land Rover.
Validitas Dipertanyakan
Sejumlah pihak mempertanyakan validitas data yang diumumkan Anies. Presiden Direktur Prestige Image Motor Cars, Rudy Salim, termasuk yang mempertanyakan hal itu. Rudy merupakan salah satu importir umum (IU) mobil mewah. Mewakili konsumennya, ia mengatakan data yang diinformasikan Anies tidak valid.
Sebagai contoh, kata Rudy, di data tercantum Bentley B38 JST yang sudah mutasi plat menjadi B 2758 SBN dan membayar pajak sejak 20-an November 2017. Begitu juga dengan pemilik Ferrari, kasusnya sama seperti itu.
Menurut Rudy, beberapa pemilik mobil mewah yang sudah membayar pajak tetapi namanya masih tercantum sedang berunding untuk melakukan tindakan hukum. Dasarnya, apakah ini termasuk pencemaran nama baik atau tidak.
Tak hanya Rudy, kritik juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung. Kritik Lulung dilontarkan setelah anak buahnya yang bernama Andi Firmansyah disebut sebagai pemilik mobil Ferrari California berpelat nomor B 1 RED yang memiliki tunggakan pajak Rp 364 juta.
Lulung mengatakan, Andi bukan pemilik mobil Ferrari itu. Andi, kata Lulung, kecewa dengan tindakan pemerintah yang mengumumkan data penunggak pajak tanpa konfirmasi.
"Itu justru dia mau nuntut sama negara. Kok negara bisa begini ini. Orang dia enggak pernah beli mobil mahal, kok enggak (tanya) sama dia. Harusnya kalau memang mobil mahal dia dikonfirmasi dong. Mungkin orang-orang itu bikin itu pakai jasa kan, (orang) kaya kan," kata Lulung, Jumat lalu.
Lulung berharap kejadian yang menimpa Andi tak terulang. Ia menduga pengurusan surat-surat mobil mewah tersebut dilakukan biro jasa tertentu, sehingga cek dan ricek terhadap biro-biro jasa pengurusan surat pun harus dilakukan.
"Ini kan kebanyakan dari biro jasa yang ngurusi surat surat mobil ini, harus dikonfirmasi, diinvestigasi," kata dia.
"Jangan diumumkan dulu dong. Kayak Andi, dirugikan. Nanti kalau gugat pemerintah gimana coba," tambah Lulung.
Penjelasan Pemprov
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, memastikan data penunggak pajak mobil mewah yang telah dirilis Anies valid. Ia mengatakan, jika ada sejumlah pihak yang merasa data tersebut tak benar, yang bersangkutan segera melapor kepada pihaknya.
"Suruh ke saya saja, orang kagak ada itu (ketidakvalidan data), isu saja," kata Edi ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat dua pekan lalu.
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono menjelaskan metode pendataan tunggakan pajak mobil mewah di Jakarta.
"Pertama, Samsat berkirim surat ke WP (wajib pajak) yang menunggak, ada yang terima surat langsung bayar, ada yang terima surat tapi enggak segera bayar, ada yang alamat tidak ditemukan," kata Elling kepada Kompas.com, Minggu kemarin.
Ia mengatakan, WP yang tidak segera membayar pajak dan yang tidak ditemukan alamatnya didata. Data itulah yang kemudian diumumkan Anies.
"Jadi pengumuman data itu untuk mengimbau pemilik mobil supercar agar segera membayar kewajibannya," kata dia.
Setelah diumumkan, ujar dia, Samsat akan melakukan kegiatan penagihan tunggakan pajak melalui kegiatan door to door (menyambangi kediaman WP).
"Nah saat door to door ini juga kami berusaha mencari alamat yang tidak ditemukan tadi untuk memastikan siapa WP yang bertanggungjawab atas tunggakan pajak," kata dia.
Sumber : kompas.com (Jakarta, 26 Januari 2018)
Foto : Kompas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan ribuan kendaraan mewah yang menunggak pajak. Seminggu setelah diumumkan, terdapat 11 mobil mewah yang membayar di Samsat Jakarta Barat dengan total Rp 500 juta.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI lewat Samsat Jakarta Barat melakukan pengecekan pemilik kendaraan mewah. Petugas Samsat langsung mendatangi rumah pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.selengkapnya
Beberapa waktu ini di Jakarta ditemukan banyak mobil mewah yang menunggak pajak. Samsat Jakarta Barat mencatat sedikitnya ada 24 mobil mewah yang menunggak pajak, bahkan nilai pajak yang ditunggak capai miliaran rupiah.selengkapnya
Data penunggak pajak mobil-mobil mewah dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dianggap tidak valid. Banyak pemilik yang telah membayar pajak, namun nomor kendaraannya masih tertera dalam daftar 'merah'.selengkapnya
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎ Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya