Selain relaksasi PPh badan dari 25% ke 20%, pemerintah juga melonggarkan besaran sanksi admisnistratif bagi wajib pajak yang kurang patuh.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang tengah digodok pemerintah, mekanisme pengenaan sanksi dibuat fleksibel dan dibagi dalam dua aspek.
Pertama, sanksi berupa bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau SPT masa dari semula 2%, formulanya diubah dengan mempertimbangan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12.
Dengan perubahan skema itu, sanksi yang akan ditanggung wajib pajak, jika suku bunga acuan yang sekarang berlaku yakni 5,5% (5,5%+5%):12, sanksi atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT yang harus dibayar wajib pajak sebesar hanya 0,8% per bulan atau kurang dari 10% per tahun. Lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya sebanyak 24% per tahun.
Kedua, mekanisme yang sama juga berlaku bagi sanksi kurang bayar atas penetapan surat ketetapan pajak atau SKP dari semula 2%, dalam rencana pengaturan yang baru besarannya ditentukan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12.
Otoritas fiskal juga menjelaskan bahwa dengan masuknya suku bunga acuan sebagai komponen menghitung sanksi, besaran sanksinya juga bisa berubah, tergantung besar kecilnya suku bunga yang berlaku.
Dengan fleksibilitas pengitungan sanksi serta untuk memberi kepastian kepada wajib pajak, penetuan besaran bunga dan denda (sanksi) akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan mengacu referensi suku bunga yang berlaku umum.
"Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu," tulis paparan yang disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan, pekan lalu.
Sementara itu Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa perubahan skema pengitungan sanksi administrasi itu dilakukan dengan dua tujuan.
Pertama, menjaga hak negara, seharusnya sudah dibayar tetapi terlambat, sehingga ada cost of money yang mesti dibebankan atas keterlambatan tersebut.
Kedua, untuk mengedukasi WP supaya lebih patuh (tidak terlambat lagi ke depannya). Hal ini tercermin dalam komponen 5% tambahan dari suku bunga tersebut. Formulasi ini, menurut Yoga, juga akan lebih adil baik dari sisi WP maupun pemerintah dibandingkan dengan yang saat ini diratakan 2% per bulan.
"Kita juga sedang mempertimbangkan formula yang sama untuk pemberian Imbalan Bunga kepada WP," ungkapnya, Minggu (8/9/2019).
Dalam catatan Bisnis.com, rencana relaksasi sanksi administrasi bagi WP ini sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Konsep relaksasi sanksi administrasi itu sebelumnya masuk dalam substansi revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.
Berdasarkan bahan paparan Kementerian Keuangan terkait revisi UU KUP, pemerintah menganggap ketentuan yang berlaku tidak membedakan besaran sanksi bagi kategori wajib pajak.
Artinya, baik WP yang kepatuhannya dilakukan dengan self assessment (terlambat bayar, pembetulan SPT, penundaan, dan mengangsur pembayaran) dengan WP yang diperiksa, sama-sama dikenakan sanksi 2% per bulan.
Pemerintah menganggap mekanisme pengitungan sanksi tersebut tidak mendidik, tidak adil, dan tak mendorong kepatuhan sukarela WP. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, konsep sanksi dalam revisi UU KUP waktu itu akan membedakan sanksi administratif kepada WP.
Bagi WP yang menjalankan kewajiban pajaknya secara sukarela, maka sanksi administrasi yang mesti ditanggung lebih kecil dari ketentuan sekarang atau hanya 1% per bulan. Sementara itu, sanksi administrasi karena pemeriksaan besarannya tetap sama yakni 2% per bulan.
Belakangan, setelah skema munculmya RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, selain perubahan formulasi pengitungan sanksi, pemerintah juga menyebutkan bagi pegusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu sanksinya juga diturunkan dari 2% menjadi 1% dari dasar pengenaan pajak.
Namun demikian, dalam rancangan beleid baru itu, pemerintah juga memberikan penegasan bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Jika sebelumnya, tak dikenakan sanksi, pengaturan ke depannya dikenakan sanksi 1% atas dasar pengenaan pajak.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 September 2019)
Foto : Bisnis
Penentuan besarnya imbalan bunga akan mengikuti skema penentuan besaran sanksi administratif dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.selengkapnya
Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.selengkapnya
Pemerintah mengusulkan ketentuan baru mengenai imbalan bunga dan sanksi administratif berupa bunga.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya