Rapat anggota panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak di beberapa hotel mewah di Jakarta, tiga pekan ini tak menghasilkan keputusan penting. Selama tiga pekan, setiap perwakilan mempertahankan sikap sendiri-sendiri.
Masing-masing partai dan pemerintah masih keukeuh dengan pendapatnya, seperti yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Sehingga pembahasan hanya berisikan perdebatan tanpa hasil, seputar definisi dan sedikit mengenai substansi.
Misalnya, mengenai tarif uang tebusan. Ketua Komisi XI dan juga anggota Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya masih dalam posisi seperti dalam DIM. Dalam ringkasan DIM yang diterima KONTAN, Golkar mengusulkan tarif tebusan yang sama terhadap wajib pajak yang melakukan repatriasi dan wajib pajak yang hanya melakukan deklarasi, yaitu 5% dari nilai aset bersih setelah dikurangi utang untuk periode tiga bulan per tama dan 10% untuk periode tiga bulan berikutnya.
Golkar hanya menambahkan, tarif uang tebusan yang berbeda untuk wajib pajak dengan status usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% dari nilai aset. "Kami rasa, tarif itu sudah mencerminkan keadilan tidak serendah yang diajukan pemerintah," kata Ahmadi, pada KONTAN, Minggu (12/6).
Adapun pemerintah, mengajukan usulan tarif tebusan untuk deklarasi sebesar 4% dan 6%, sedangkan untuk repatriasi sebesar 2% dan 3%. Untuk deklarasi dalam negeri sebesar 2% dan 3%, sama dengan repatriasi.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, partai pendukung pemerintah, ternyata belum sepakat dengan pemerintah untuk urusan tarif. "Tarif ini urusannya politis," ujar Hendrawan Supratikno, politisi PDIP di Komisi XI DPR.
Pembahasan Pending
Lain lagi sikap fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengatakan, pihaknya meminta tarif disesuaikan dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yaitu sekitar 15% hingga 25%, tidak ada pengurangan. Ia hanya mengusulkan penghapusan sanksi dan denda saja bagi WP yang mengikuti tax amnesty.
Menurut Ecky, tarik menarik kepentingan saat ini tidak hanya masalah tarif uang tebusan. Misalnya, pasal mengenai jenis objek pajak yang akan dapat mengikuti pengampunan. Sampai saat ini masih ada pihak yang ingin mengampuni semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak atas Bea Materai dan Pajak Bumi dan Bangunan. "Akhirnya pembahasan semua pasal-pasal harus dipending karena belum ada titik temu," kata Ecky.
Seorang sumber KONTAN di lingkungan DPR mengatakan, selain itu mekanisme penyaluran dana repatriasi juga masih belum jelas, apakah melalui manajer investasi atau langsung melalui bank yang menampung dana.
Hal lainnya yang juga belum jelas adalah mengenai aset yang akan jadi perhitungan. Perdebatan yang terjadi menyangkut perlu tidaknya aset itu direvaluasi lebih dahulu atau tidak. Jika harus revaluasi, maka memakan waktu, padahal kebijakan tax amnesty ini dibatasi waktu paling lambat enam bulan saja. Jika tidak melalui revaluasi, maka kemungkinan nilai uang tebusan jadi kecil, karena tak sebanding dengan nilai pasar.
Ketua Panja H. Soepriyatno mengatakan, jumlah pasal yang sudah dibahas baru sekitar 7 pasal, dari 27 pasal yang ada. Pekan ini pihaknya berencana memindahkan pembahasan RUU ini ke gedung DPR.
Soeprayitno berharap pembahasan pada pekan ini bisa berjalan lebih lancar karena semua anggota Panja sudah berkoordinasi lagi dengan fraksinya. Ia berharap beleid ini sudah bisa digunakan 1 Juli 2016 nanti. Dengan begitu, keinginan menjalankan Tax Amnesty tahun ini bisa terlaksana.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 Juni 2016)
Foto : antara
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja). "Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," katanya di Jakarta, Jumat.selengkapnya
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU ini telah berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan segera dibahas pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya