Menunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, 2 Pria Ini Disandera

Rabu 11 Mei 2016 15:53Administratordibaca 1712 kaliSemua Kategori

liputan6 017

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari menyandera (gijzeling) dua orang Wajib Pajak (WP) di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Keduanya mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 2,357 miliar.

Dalam melakukan penyanderaan, DJP menggandeng Kepolisian Daerah jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan Jatim serta Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo.

Dari keterangan resmi yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2016), kedua penanggung pajak itu berasal dari PT WS yang terdaftar di KPP Pratama Manokwari. Pria itu berinisial IT (49) dan HDK (58). Mereka di gijzeling Selasa kemarin (10/5/2016) dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Jatim untuk jangka waktu 6 bulan. 

Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari, PT WS yang bergerak di bidang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) mempunyai utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar. 

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, menjelaskan penyanderaan dapat diperpanjang selama 6 bulan ke depan meskipun dalam aturan Pasal 7 dan Pasal 10, gijzeling paling lama 6 bulan. "Jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sudah dilunasi, maka sandera dapat langsung dibebaskan," tegas Eka.

Penyanderaan IT dan HDK dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor : SR-215/MK.03/2016 tanggal 04 Maret 2016. Kegiatan penyanderaan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa).

Dalam aturan ini dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan dapat dilakukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya.

Eka menambahkan, tindakan penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya. Tentunya, bagi Wajib Pajak yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajaknya, maka Kanwil DJP Papua dan Maluku tidak akan segan untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan.

"WP yang punya utang pajak supaya melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaiakan utang pajaknya. Ini langkah awal WP untuk bersikap kooperatif. Kami jamin petugas pajak menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada WP," paparnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Manokwari, Chandra Budi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang mendukung upaya DJP dalam pelaksanaan penyanderaan.

Harapannya upaya penyanderaan ini, Penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagi para penanggung pajak lainnya. Penanggung pajak dapat dilepas dari penyanderaan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut (sesuai Pasal 10 ayat (1)) :

(a) jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas,

(b) jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi,

(c) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (d) pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan/Gubernur.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 11 Mei 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Awas, Setiap Kantor Pajak Ditarget 2 Kali Lakukan PenyanderaanAwas, Setiap Kantor Pajak Ditarget 2 Kali Lakukan Penyanderaan

Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelaksanaan tahun penegakan hukum pada tahun ini sudah semakin siap diterapkan, khususnya di Jawa Barat, seiring telah disosialisasikannya addendum, pedoman kerja, dan implementasi kerjasama antara Ditjen Pajak dan Polri kepada kedua belah pihak hingga level bawah.selengkapnya

Ditjen Pajak Lakukan Penyanderaan Terhadap 17 Wajib PajakDitjen Pajak Lakukan Penyanderaan Terhadap 17 Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan upaya penagihan kepada para wajib pajak yang melakukan tunggakan. Salah satunya caranya yaitu melalui tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak dengan nilai di atas Rp 100 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintahselengkapnya

Kanwil DJP Jawa Tengah I Peroleh Rp. 334,6 Miliar dari Kegiatan Penagihan PajakKanwil DJP Jawa Tengah I Peroleh Rp. 334,6 Miliar dari Kegiatan Penagihan Pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I selama tahun 2015 telah melakukan kegiatan penagihan pajak kepada para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dengan cara memberi teguran, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,selengkapnya

Warga Italia akan dapat keringanan pajak jika beli surat utang pemerintahWarga Italia akan dapat keringanan pajak jika beli surat utang pemerintah

Wakil Perdana Menteri Italia Matteo Salvini berencana meringankan pajak bagi warga Italia yang berinvestasi melalui surat utang pemerintah. Skema keringanan pajak tersebut bisa mencapai 15 miliar euro (US$ 17 miliar) apabila berinvestasi dalam bentuk obligasi.selengkapnya

Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua baratDitjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

Suhubungan dengan situasi keamanan akhir-akhir ini di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di kedua provinsi tersebut sejak 21 Agustus-29 September 2019.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :