
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.
PMK Nomor 122 tahun 2016 ini mengenai tata cara pengalihan dana wajib pajak ke dalam negeri (repatriasi) serta penempatan investasi di luar pasar keuangan. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara (SUN) Kementerian Keuangan Novita Puspita Wardani mengatakan, pihaknya dalam aturan itu membahas secara teknis tata cara repatriasi terutama ke sektor riil.
"Berarti instrumen repatriasi sudah lengkap," kata Novita seusai acara sosialisasi kebijakan amnesti pajak di Jakarta, Selasa (9/8). Sekadar informasi, setelah disahkan menjadi UU pada akhir Juni dan berlaku efektif medio Juli lalu, kebijakan pengampunan pajak sudah memiliki tiga aturan teknis. Yaitu PMK No. 118 tentang pelaksanaan UU Tax Amnesty dan PMK No. 119 mengenai tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam negeri.
PMK No. 119 itu juga mengatur penempatan dan repatriasi dana hasil tax amnesty pada instrumen investasi di pasar keuangan. Selain itu, ada satu Keputusan Menteri Keuangan 600 yang mengatur perihal bank persepsi.
Menurut Novita, beberapa hal diatur secara detail di dalam kedua PMK tersebut. Yaitu penempatan dana pada instrumen investasi properti dan logam mulia. Hal ini untuk menunjang investasi di sektor riil. "Semua dilakukan melalui gateway yakni bank," katanya.
Dalam salinan salah satu bagian PMK No. 122/2016 yang diterima Katadata, diatur mengenai ketentuan status manajer investasi yang mengelola dana repatriasi itu. Yaitu manajer investasi itu dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak usahanya, mengelola reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan aset jaminannya proyek sektor riil senilai minimal Rp 200 miliar.
"Manajer investasi itu juga harus mengelola dana kelolaan sampai peringkat 10 besar untuk periode pelaporan terakhir," demikian bunyi salah satu beleid aturan tersebut.
Pada pekan lalu, Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan, Pengelolaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting mengungkapkan, pemerintah memang masih membahas satu aturan teknis pengampunan pajak mengenai penempatan dana repatriasi ke sektor riil. Pembahasan itu melibatkan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Salah satu poin pembahasannya adalah skema penempatan dana, apakah berdasarkan sektor usaha atau hanya terbatas untuk proyek infrastruktur prioritas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang akan menentukan dan mengumumkan sektor usaha atau proyek prioritas yang mendapat kucuran dana repatriasi hasil amnesti pajak itu.
Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pembahasan PMK ketiga tersebut berlangsung lama karena terkait dengan batasan waktu penempatan dana di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Namun, mekanisme penguncian waktu itu menjadi sulit kalau dananya ditempatkan ke sektor riil.
Apalagi, kalau dana itu kemudian berpindah-pindah ke instrumen investasi atau sektor lainnya. “Bagaimana mekanisme lock up-nya. Bukan tidak ada jalan keluar. Hanya nanti, bagaimana kalau itu pindah-pindah (instrumen),” ujar Nurhaida.
Sumber : katadata.co.id (9 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Amnesti pajak merupakan sebuah hak yang dimiliki masyarakat karena keikutsertaannya berdasarkan self assessment. Namun, Ditjen Pajak juga memanfaatkan kebijakan ini untuk menambah basis pajak yang selama ini minim karena keterbatasan akses data.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya