
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya (idle) dipastikan tidak akan mengganggu investasi. Pasalnya, pajak progresif dikecualikan untuk kawasan industri dan kawasan yang tanahnya memiliki perencanaan bisnis jelas.
"Yang jelas itu tidak akan mengganggu investasi," kata Sofyan usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Senin (6/2). Selain untuk kawasan industri dan kawasan yang tanahnya memiliki perencanaan bisnis yang jelas, pajak progresif juga dikecualikan untuk perumahan yang mempunyai rencana bisnis jelas.
"Jadi, jangan orang beli tanah di mana-mana, orang beli tanah yang nggak jelas business plan-nya hanya semata-mata untuk spekulasi. Ada proyek pemerintah, seperti Patimban di Jawa Barat, semua orang beli tanah tapi tidak ada manfaatnya," ujar Sofyan. Ia menambahkan, hingga saat ini aturan terkait pajak progresif tanah 'menganggur' masih terus dirumuskan bersama menteri keuangan.
Pemerintah berencana menerapkan pajak progresif bagi tanah idle atau 'menganggur' dengan tujuan agar tanah tersebut tidak menjadi bahan spekulasi, karena akan menyebabkan harga tanah naik. Selain itu, juga menyebabkan pemerintah sulit mendapatkan tanah untuk perumahan rakyat maupun kawasan industri.
Sofyan menjelaskan, harga tanah saat ini banyak yang mengalami kenaikan dan menimbulkan aksi spekulan, padahal tanah itu 'menganggur' karena diabaikan oleh pemiliknya sehingga menjadi tidak produktif.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif.
"Kami coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kita diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang," kata Kepala BKF Suahasil Nazara seperti dikutip Antara.
Ia mengakui, pengenaan tarif pajak kepada tanah yang 'menganggur' bisa saja diterapkan, karena banyak sekali masyarakat yang berinvestasi di lahan, namun pemanfaatannya masih minimal.
10 Rencana Aksi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan sistem pajak baru bagi kepemilikan tanah, meliputi pajak progresif, pajak keuntungan hasil transaksi (capital gain tax), dan pajak aset menganggur (unutilized asset tax).
Kebijakan ini antara lain ditujukan untuk meningkatkan produktivitas lahan, memberikan nilai tambah ekonomi pada lahan-lahan menganggur, membentuk harga tanah dan properti yang wajar, serta mendorong pemerataan.
Menurut Darmin, sistem baru perpajakan itu tercakup dalam 10 rencana aksi kebijakan ekonomi berkeadilan (program antiketimpangan) yang tengah difinalisasi dan segera diimplementasikan pemerintah.
"Selain meliputi sistem perpajakan yang lebih adil bagi kepemilikan tanah, program ekonomi berkeadilan mencakup kebijakan vokasional untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran serta mengurangi ketimpangan pendapatan," kata Darmin di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, capital gain tax (CGT) adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi tanah atau nilai tambah dari harga suatu tanah. Sedangkan unutilized asset tax (UAT) merupakan PPh cadangan lahan (land bank) yang dikenakan terhadap wajib pajak (WP) badan dan pribadi yang memiliki tanah luas tanpa rencana penggunaan yang jelas. Adapun pajak progresif adalah pajak berjenjang sesuai kepemilikan luas tanah.
Darmin menambahkan, pemerintah akan memformulasi definisi tanah telantar atau menganggur (idle) yang bakal dikenai CGT dan UAT. “Misalnya kalau tanah terlalu lama tidak dimanfaatkan bisa dikategorikan tanah telantar. Selain pemborosan, kebiasaan mengumpulkan tanah ini membuat saving to PDB ratio kita rendah. Di Jepang, tanah sawah yang dikonversi dikenai pajak tinggi. Di Eropa, warisan juga kena pajak tinggi,” papar dia.
Menurut Darmin, pihaknya tengah mendiskusikan model CGT dan UAT dengan menteri keuangan (menkeu) serta menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begitu pula mengenai besaran tarif dan waktu pemberlakuannya.
Saat ini, kata Menko Perekonomian, pemerintah baru menerapkan pajak progresif terhadap kepemilikan tanah. Semakin luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi, semakin tinggi pula pajaknya. Dalam formula baru, pemerintah akan memberi batas waktu terhadap tanah yang menganggur. Setelah lewat batas waktu, UAT dan CGT berlaku bila tanah ditransaksikan.
“CGT dikenakan waktu transaksi. Tapi itu juga akan membuat pemilik tanah berpikir dua kali untuk membiarkan tanahnya menganggur. Sebab, dia juga akan kena UAT kalau tanahnya disimpan-simpan. Jadi, awalnya pajak progresif, terus nanti ada batas waktunya. Artinya bisa akumulatif setelah waktu tertentu,” tandas dia.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 7 Febuari 2017)
Foto : antara
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya