Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengusulkan agar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tak perlu membayar pajak penghasilan.
"Kalau PTNBH disuruh bayar PPh pasal 25 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), permasalahannya ada di mahasiswa lagi. Saya sudah lapor ke Menkeu. Beliau akan tinjau kembali," kata Menristekdikti pada saat pembukaan rakernas Kemenristekdikti di Semarang, Kamis (3/1).
PTNBH yang memiliki otonomi dalam mengembangkan program studi diharapkan Menteri Nasir tidak diberatkan dengan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang pribadi yang memiliki usaha dan badan usaha (perusahaan). Diharapkan PTNBH dapat alokasikan anggaran lebih banyak untuk fasilitas pembelajaran.
"PTNBH termasuk Perguruan Tinggi Negeri, ditugasi Pemerintah meningkatkan mutu dengan sistem pembelajaran yang dilakukan secara mandiri, tapi kalau ini dikenakan Pajak sebagai Penghasilan, padahal dana yang diterima dari masyarakat, ini masalah," ungkap Menteri Nasir.
Selain dalam perpajakan bagi PTNBH, Menteri Nasir juga memudahkan pendirian program studi yang dibutuhkan oleh industri, walaupun program studi tersebut belum ada dalam Keputusan Menristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 tentang daftar nama atau nomenklatur program studi yang dapat dibuka pada perguruan tinggi di Indonesia.
"Dulu kalau tidak ada di (daftar) nomenklatur, prodi tidak bisa dibuka. Sekarang jika tidak ada dalam daftar itu, perguruan tinggi akan membuka prodi sesuai kondisi nyata, silahkan. Yang penting permintaannya ada. Industri yang gunakan ada. Contoh prodi yang akan dibuka itu jurusan tentang kopi, silakan saja. Ini di Sulawesi Selatan. Di Aceh juga akan ada yang buka Prodi Kopi," ungkap Menteri Nasir.
Dengan kemudahan membuka program studi baru, Menteri Nasir berharap perguruan tinggi negeri dan swasta mencari potensi daerah yang dapat dipelajari sehingga potensi tersebut dapat dikomersialkan lebih baik.
Ketua Umum Rakernas 2019, Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Na¿im mengatakan tema yang diangkat pada setiap Rakernas disesuaikan dengan tantangan riset, teknologi dan pendidikan tinggi yang selalu berkembang dari tahun ke tahun.
Ainun menambahkan bahwa tema "Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka, Fleksibel, dan Bermutu" sesuai dengan tantangan yang dihadapi di era Revolusi Industri 4.0. Iptek dan inovasi membutuhkan keterbukaan dan fleksibilitas yang tinggi untuk memicu kreativitas untuk menghasilkan inovasi.
Sumber : republika.co.id (Semarang, 03 Januari 2019)
Foto : Republika
Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendesak agar kenaikan tarif cukai yang dilakukan terhadap sigaret kretek tangan (SKT) harus jauh di bawah kenaikan cukai sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).selengkapnya
Industri daging Indonesia masih terhambat sejumlah permasalahan terutama daya saing. Salah satu permasalahan adalah pajak impor yang diterapkan pada komoditas daging sapi masih tinggi.selengkapnya
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut kepatuhan wajib pajak pada sektor sumber daya alam (SDA) atau sektor ekstraktif masih sangat rendah. Adapun industri ekstraktif merupakan industri yang menggali, mengambil, dan mengolah bahan baku langsung dari alam sekitar, di antaranya pertambangan, pertanian, perikanan.selengkapnya
Pemerintah akan menegur para konsultan pajak yang menerapkan tarif tinggi saat Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berlangsung. Tarif konsultan pajak yang tinggi ini dikeluhkan oleh beberapa pihak yang ingin ikut dalam program yang telah berjalan sejak Juli lalu.selengkapnya
CORE Indonesia berharap pemerintah tidak terlalu gegabah dalam menargetkan rasio pajak yang terlalu tinggi untuk tahun depan, karena dapat berdampak pada konsumsi rumah tangga (RT). Sebagai informasi, pemerintah berencana menargetkan rasio pajak mencapai 11,4% hingga 11,9% pada 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya