Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengupayakan adanya insentif perpajakan untuk industri pengolahan.
Pertimbangan pemberian insentif ke industri pengolahan diberikan karena Kontribusi industri pengolahan terhadap PDB perekonomian pada triwulan III-2017 mencapai 19,9% dengan kontribusi pajak dari sektor industri mencapai Rp 224,9 triliun.
Airlangga mengungkapkan pihaknya mengusulkan skema insentif pemotongan pajak hingga 200% untuk belanja yang terkait pendidikan vokasi dan 300% untuk belanja yang terkait penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).
"Dengan besarnya pajak yang disumbangkan oleh industri pengolahan maka saya mengusulkan suatu skema insentif baru untuk industri pengolahan yaitu tax rebate/tax deduction senilai 200% untuk belanja yang terkait pelatihan dan pendidikan vokasi dan senilai 300% untuk belanja yang terkait R&D di perusahaan tersebut," kata Airlangga saat membuka FGD Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).
Airlangga menambahkan, insentif ini salah satunya dibutuhkan oleh industri faramasi dalam negeri. Inovasi atau pengembangan produk bisa dilakukan di dalam negeri tanpa harus dilakukan di negara lain.
"Industri pharmaceutical itu sangat membutuhkan inovasi sehingga inovasi mereka tidak dibawa ke luar negeri tapi dilakukan di Indonesia. Kita enggak boleh kalah dengan negara tetangga, Thailand sudah mendorong itu dan mereka konsentrasi ke industri wellness di mana itu farmasi, herbal, kosmetik. Jadi itu hal yang akan kita dorong juga sehingga fasilitas ini akan didorong," ujar Airlangga.
Insentif ini tengah dibahas dan diharapkan bisa diberlakukan pada kuartal I-2018. Airlangga mengungkapkan, Sri Mulyani juga menyambut baik terkait rencana tersebut untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.
"Menyambut positif insentif untuk mendorong ekonomi Indonesia," tutur Airlangga.
Di sisi lain, kinerja industri nasional juga menunjukkan arah perkembangan yang cukup baik. Pada triwulan III-2017 PDB industri pengolahan non migas tumbuh sebesar 5,49%, tumbuh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,06%.
Subsektor industri yang mengalami pertumbuhan tinggi antara lain adalah industri logam dasar sebesar 10,60%, industri makanan dan minuman sebesar 9,49%, industri mesin dan perlengkapan sebesar 6,35%, dan industri alat angkutan sebesar 5,63%.
"Dunia saat ini sudah memandang bahwa sektor manufaktur adalah sektor yang vital bagi perekonomian, sebagaimana disepakati dalam World Economic Forum, menyatakan bahwa industri adalah sebuah proses yang melibatkan pra-proses dan post proses sebagai satu kesatuan, atau dalam bahasa sederhanya, proses industri adalah yang terjadi di dalam pabrik dan di luar pabrik. Keduanya tidak dapat dipisahkan," kata Airlangga.
Sumber : Sumber : detik.com (Jakarta, 27 November 2017)
Foto : Detik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya
Hingga pengujung kuartal ketiga tahun ini, penerimaan pajak pemerintah bertumbuh positif, yakni 16,87% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu) meniadakan pungutan perpajakan pada industri pengolahan barang bertujuan ekspor. Upaya ini diharapkan bisa menggenjot ekspor Indonesia demi mendorong perekonomian nasional.selengkapnya
Penerimaan pajak dari sektor usaha utama tumbuh tumbuh positif sepanjang periode Januari-September 2018. Kendati demikian, penerimaan sektor industri pengolahan mencapai Rp 246,9 triliun atau tumbuh melambat 11,94% secara tahunan (yoy), dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 18,06% yoy.selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal memperluas cakupan industri penerima insentif fiskal atau pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Hal ini karena peminat fasilitas tersebut sangat minim untuk sektor-sektor yang telah ditentukan pemerintah.selengkapnya
Kementerian Koordinator Bidang Maritim mempersiapkan skema insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya