Menkeu Tak Lagi Periksa Perda Pajak Daerah

Ahad 14 Feb 2016 21:56Administratordibaca 1748 kaliSemua Kategori

kontan 003

Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi kini tidak akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, pemerintah daerah bisa terhindar sanksi pemotongan dana bagi hasil (DBH) dan dana aloaksi umum (DAU).

Sebab, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 17/PMK.07/2016 tentang pencabutan PMK nomor 11/PMK.07/2010. Dalam PMK nomor 11 tahun 2010 itu disebutkan kalau Kemkeu dan Kemdagri menjadi pihak yang boleh berhak mengevaluasi setiap Perda yang dibuat.


Oleh karenanya, kalau ada Perda yang dianggap tidak sesuai, akan diberikan sanksi berupa pemotongan atau penundaan DBH dan DAU. Adapun kriteria pelanggaran yang dimaksud adalah jika suatu daerah tetap melaksanakan suatu aturan yang telah dibatalkan karena diangap keliru.


Misalnya, dalam hal ini tetap memungut retribusi atau pajak, meskipun sudah terbit Peraturan Presiden yang membatalkannya, atas saran Kemenkeu. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Budiarso Teguh Didodo mengakui, PMK tersebut terbit sebagai konsekuensi atas perubahan aturan diatasnya.


Yaitu, perubahan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 keluar sebagai konsekuensi atas aturan diatasnya, yaitu Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Kini, evaluasi Perda hanya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Budiarso, Minggu (14/2) kepada KONTAN.


Ia juga mengatakan, Meskipun sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Karena sifatnya administratif, maka hanya akan diberikan kepada Kepala Daerah, misalnya pemotongan penghasilan.


Terkait hal tersebut pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, dampak negatif dari hilangnya peran Kemenkeu adalah berkurangnya pengawasan pemeirntah pusat. Dengan begitu kualitas dari suatu Perda yang terkait retribusi akan berkurang. (Asep Munazat Zatnika K.)

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 14 Februari 2016)
Foto : kontan.co.id




BERITA TERKAIT
 

UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur pajak daerah dan retribusi daerahUU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur pajak daerah dan retribusi daerah

Pemerintah pusat (pempus) dapat melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).selengkapnya

Hipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta KerjaHipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik langkah pemerintah pusat yang memiliki kuasa atas penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).selengkapnya

Masih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai TembakauMasih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya

Perda Pajak Daerah Dibatalkan, Pembangunan Solo TerancamPerda Pajak Daerah Dibatalkan, Pembangunan Solo Terancam

Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011tetang Pajak Daerah berdampak pada pembangunan Kota Solo. Alhasil, sejumlah proyek yang saat ini dalam program pengerjaan terancam mandek lantaran kurangnya biaya. “Lalu siapa yang akan tanggung jawab, jika pekerjaan (proyek) tidak rampung? Apa, kontraktor mau nombok? Kan gak mau. Jadi ya mandek,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRDselengkapnya

Tingkatkan Penerimaan, Sri Mulyani: Saya Pegang Nomor Kakanwil Pajak DaerahTingkatkan Penerimaan, Sri Mulyani: Saya Pegang Nomor Kakanwil Pajak Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani betul-betul berupaya untuk mencapai target peningkatan penerimaan negara. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat potensi shortfall hingga Rp219 triliunselengkapnya

Wah! Substansi Intervensi Pajak dan Retribusi Daerah Dihapus dari UU Omnibus LawWah! Substansi Intervensi Pajak dan Retribusi Daerah Dihapus dari UU Omnibus Law

Pemerintah dan DPR menghapus substansi terkait kebijakan fiskal nasional (KFN) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diparipurnakan pada Senin, 5 Oktobet 2020 lalu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :