Menkeu Sri Mulyani klaim nilai insentif pajak bermanfaat bagi wajib pajak

Kamis 27 Mei 2021 15:03Ridha Anantidibaca 281 kaliSemua Kategori

KONTAN 2453



Insentif fiskal untuk dunia usaha berdampak positif. Hal ini sejalan dengan hasil survei yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2020 yang menunjukkan 95% responden menilai insentif bermanfaat bagi Wajib Pajak (WP), sehingga berminat untuk memanfaatkan kembali di tahun 2021.

Pemerintah terus memperbaiki desain insentif fiskal. Di awal pandemi COVID19 bulan Maret 2020, insentif ditujukan untuk 440 sektor yang eligible

“Pada bulan Juli jumlah sektornya meningkat lagi menjadi 1.189. Untuk berbagai PMK bidang kesehatan maupun insentif yang dalam bidang-bidang yang dianggap eligible, kita teruskan sampai tahun 2021. Dan Maret 2021 kita meng-introduce lagi untuk PPN barang mewah kendaraan bermotor dan juga untuk perumahan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (24/5).

Dengan pemberian insentif tentu penerimaan pajak menurun, tercatat penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp1.069,98 triliun. Meski demikian pemerintah berhasil membantu dunia usaha untuk bertahan di masa pandemi.

Menkeu menyatakan bagi WP sektor manufaktur yang memanfaatkan insentif pajak pertumbuhan omzet usahanya minus 3,92%, sedangkan non pemanfaat insentif kontraksinya lebih dalam minus 8,55%. Pertumbuhan kredit pajak pemanfaat minus 48,56%, non pemanfaat minus 10,38%. 

Pertumbuhan biaya gaji pemanfaat minus 3,76%, non pemanfaat minus 5,80%. Pertumbuhan pajak terutang pemanfaat minus 17,43%, non pemanfaat minus 34,42%.

Untuk WP sektor perdagangan yang memanfaatkan insentif pajak, pertumbuhan omzet usaha minus 5,39%, non pemanfaat minus 16,23%. Pertumbuhan kredit pajak pemanfaat minus 28,75%, non pemanfaat minus 19,64%. 

Pertumbuhan biaya gaji pemanfaat 0,98%, non pemanfaat minus 13,09%. Pertumbuhan pajak terutang pemanfaat minus 21,49%, non pemanfaat minus 19,05%.

Insentif membantu dunia usaha untuk menjaga cashflow-nya. Dengan cashflow yang terjaga, dunia usaha dapat segera memulihkan perekonomian. “Jadi bisa dikatakan insentif pajak itu mencegah kematian atau kebangkrutan,” pungkas Menkeu. 


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Mei 2021)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani dan Komisi XI Rapat Bahas Pajak Barang MewahSri Mulyani dan Komisi XI Rapat Bahas Pajak Barang Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memenuhi undangan rapat oleh Komisi XI DPR RI. Kali ini rapat membahas mengenai perubahan skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor.selengkapnya

Presiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal PajakPresiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau SelebgramDirektorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya

Senin, Komisi XI DPR Mulai Bahas RUU Tax AmnestySenin, Komisi XI DPR Mulai Bahas RUU Tax Amnesty

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amensty, semakin alot. Meskipun pada Jumat 15 April 2016, sudah dilakukan rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan memaparkan, memang mulai Senin besok, 18 April 2016, sudah akan dibahas dengan Komisi. Namun, pengecekan terhadap RUU itu perlu dilakukan.selengkapnya

Banten Aktif Datangi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di PerumahanBanten Aktif Datangi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Perumahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara 'door to door' mendatangi para wajib pajak yang berada di komplek-komplek perumahan di wilayah Kota Serang, sebagai upaya memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta mempermudah pelayanan bayar pajak di Provinsi Banten.selengkapnya

Bos Pajak: Kita Kerja Sampai Selesai, kalau Perlu Sampai Jam 4 PagiBos Pajak: Kita Kerja Sampai Selesai, kalau Perlu Sampai Jam 4 Pagi

Periode I program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan berakhir hari ini. Mengantisipasi adanya lonjakan peserta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berjanji akan bekerja hingga para Wajib Pajak (WP) selesai mendaftarkan diri.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :