Selain mengatur perlakukan pajaknya atau tata caranya, pemerintah sedang mengkaji tarif pungutan pajak bagi usaha yang berjualan secara online.
"Bapak Presiden sudah minta kita mengkaji perlakuan pajak untuk pelaku (usaha) kecil yang di-connect oleh perusahaan platform atau marketplace supaya ada suatu perlakuan pajak yang mudah dan tarif yang bisa dipertimbangkan," kata Sri Mulyani di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (7/12).
Meski akan mengatur besarannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif yang akan diatur ini tentunya tidak akan memberatkan supaya usaha e-commerce tersebut patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
"Kami sedang menghitung sesuai yang diarahkan Bapak Presiden, supaya ada perlakuan pajak yang adil antara konvensional dan online, serta peningkatan kepatuhan pajaknya," terangnya.
Namun demikian, hal ini akan dilakukan oleh pemerintah usai perumusan aturan soal tata cara pemungutan pajak e-commerce. “Kalau itu (tarif) mungkin kombinasi. Nanti akan kami lihat bagaimana,” ucapnya saat ditemui usai rapat koordinasi ecommerce di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis.
Akan tetapi, Sri Mulyani tidak memaparkan lebih jauh soal tarif yang diatur ini apakah tarif PPh atau PPN.
Senada, Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, setelah soal tata cara ini pemerintah akan mengatur soal tarif pajak dari usaha e-commerce, “Kemudian baru kami bahas tarif, apakah sama atau bagaimana, tapi ini dulu (tata cara),” ucapnya di Gedung DPR RI, Rabu.
Arif menyatakan di usaha konvensional, ada ketentuan bahwa pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN adalah yang memiliki omzet per tahunnya sebesar Rp 4,8 miliar.
“Di konvensional kan ada threshold Rp 4,8 miliar. Masak beda sih nanti jualan di konvensional dan ecommerce,” katanya.
“Yang kami concern adalah mana yang beri kemudahan karena data sudah ter-capture. Jangan sampai data semua ada, tapi kami tidak ubah PKP, kemudian sudah berjalan tiga tahun, lalu PPNnya ditarik mundur. Ini kan kasihan juga,” ujar dia.
Sementara dalam hal PPh, aturan yang ada saat ini mengatur bahwa PPh Final 1% dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar setahun.
Aturan pajak e-commerce ini, menurut Sri Mulyanu, tengah diformulasikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru, dan akan difinalkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Dirjen Bea dan Cukai.
Ia pun memastikan aturan tersebut akan segera rampung. "Intinya tidak ada satu paket untuk membedakan, tapi lebih mengatur bagaimana upaya pemungutan bisa dilakukan secara efektif. Menciptakan level playing field, artinya tidak ada satu kelompok yang membayar pajak merasa dirugikan karena tidak ada kesetaraan perlakuan pajak," kata dia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 07 Desember 2017)
Foto : Kontan
Kementerian Keuangan kembali mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam rancangan ini, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai.selengkapnya
Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Pengusaha yang menunggak pajak akan dilarang mengajukan izin usaha kembali sampai pajak dibayarkanselengkapnya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan peluang agar pemerintah menurunkan pajak pengusaha yang mengikuti program amnesti pajak cukup baik. Pasalnya, pemerintah juga ingin Indonesia lebih kompetitif. “Memang itu yang kami harapkan untuk penurunan pajak,†ujar Shinta kepada Republika.co.id, Kamis (13/10).selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Selain pegawainya yang dipilih, data nasabah yang bisa dibuka semestinya berdasarkan profil risiko terkait peluang menghindari pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya