Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku malu dengan rasio pajak di Indonesia yang masih rendah. Bahkan, rasio pajak di Indonesia berada di bawah 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Waktu saya pulang ke Indonesia, rasio pajak di bawah 12 persen. Kan saya malu sama temen-temen saya di World Bank," kata Ani, sapaan akrabnya, dalam 'Rembuk Pajak' di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin malam, 6 Agustus 2018.
Saat menjabat sebagai Direktur Pelaksana di Bank Dunia, Ani pernah membahas mengenai standar rasio pajak untuk negara-negara di dunia. Kala itu ditetapkan minimal batas rasio pajak sebuah negara adalah 15 persen dari PDB.
Dengan rasio pajak di Indonesia yang hanya sekitar 11 persen, maka Indonesia masuk dalam kategori rendah. Bahkan dibandingkan dengan negara berpendapatan rendah, menengah, hingga tinggi, rasio pajak di Indonesia tidak bagus.
Dirinya menambahkan Pemerintah Indonesia akan terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat. Apalagi pajak merupakan salah satu intrumen yang dimiliki oleh negara guna mencapai cita-cita bangsa ini untuk menjadi bangsa yang adil, makmur, dan beradab.
"Jadi kalau kita ingin nenciptakan masyarakat yang adil dan beradab itu tidak mungkin tanpa pajak. Oleh karena itu kita melihat masalah pajak tidak hanya dan tidak seharusnya meredusir hanya persoalan penerimaan negara dan APBN yang aman saja," jelas dia.
Meski demikian, dirinya mengakui, masih ada sejumlah masalah yang dihadapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati pajak. Bukan hanya itu, diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan benar.
"Ada masalah organisasi, SDM, penerimaan, data proses, dan IT sistem. Lima masalah ini yang harus kita sama-sama perbaiki. Bukan berarti ada masalah ini, terus kita libur dua tahun untuk membenahi," pungkasnya.
Sumber : metrotvnews.com (Jakarta, 07 Agustus 2018)
Foto : Metrotvnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa masalah kepatuhan pajak masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat tax rasio atau penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) ‎di Indonesia sangat rendah. "Di Indonesia tax rasio hanya 11 persen, sangat rendah dan tidak bisa diterima," ujar Sri Mulyani di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (25/8/2016).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang masih 10,78% terhadap produk domestik bruto (PDB) selama 2017 membuatnya malu.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku malu dengan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih di bawah 12 persen.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku dirinya merasa malu karena rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang masih 10,78 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) selama 2017. Angka ini masih jauh dari standar Bank Dunia, yang mencapai 15 persen.selengkapnya
Bank Dunia menyatakan rasio pajak atau tax ratio Indonesia hanya menyentuh angka 10,2 persen saja di tahun 2018, lebih rendah dibanding dengan negara-negara berkembang lainnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya