Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai alasan penolakan sejumlah permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) untuk pembebasan pengenaan PPh pengalihan hak atas tanah bangunan yang belum dibaliknamakan dalam rangka pengampunan pajak.
"Yang kami identifikasi, alasan utama penolakan SKB PPh antara lain persyaratan formal tidak lengkap dan data dalam surat keterangan berbeda dengan yang dideklarasikan di pengampunan pajak," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan terdapat sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga 14 November 2017, sebanyak 29 ribu wajib pajak tercatat telah mengajukan permohonan SKB PPh. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak.
"Jadi hanya 20 persen dari 29 ribu tadi yang ditolak. Dan ditolaknya pun ada alasannya," kata Sri Mulyani.
Dari jumlah permohonan SKB PPh yang ditolak, sebanyak 48 persen belum mampu memenuhi persyaratan formal seperti lembaran legalisasi dari notaris dan salinan dokumen pendukung.
Sri Mulyani mengimbau ke wajib pajak untuk memenuhi persyaratan formal tersebut.
Alasan penolakan berikutnya, yaitu sebanyak 20 persen dari jumlah permohonan SKB PPh yang ditolak, disebabkan oleh perbedaan data yang tercatat.
Perbedaan data dalam surat keterangan dan data pendukung itu terutama menyangkut luas tanah, nomor objek pajak, dan alamat atau lokasi.
"Kalau ada perbedaan data yang dideklarasikan, mungkin karena ada banyak dokumen. Tapi kami akan membantu sebaik mungkin," ucap Sri Mulyani.
Kemudian, sekitar 9 persen ditolak karena ada wajib pajak yang membawa harta bukan sebagai harta tambahan yang dideklarasikan namun hendak diikutkan di fasilitas pembebasan pengenaan PPh pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang belum dibaliknamakan.
Berikutnya, tercatat pula bahwa 9 persen penolakan terjadi karena tergolong transaksi jual beli biasa oleh pengembang dan bukan dalam rangka pengampunan pajak. Serta 8 persen sisanya ditolak karena berbagai macam persyaratan lainnya.
"Saya hargai wajib pajak yang secara tertib mengadministrasikan harta kekayaan dan pendapatan untuk kemudian mereka laksanakan pengelolaan secara baik dan membayar kewajiban pajak secara tepat," kata Sri Mulyani.
Ia menegaskan pula bahwa fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan akan berakhir pada 31 Desember 2017.
"Jadi banyak wajib pajak peserta pengampunan pajak ada harta yang tadinya diatasnamakan orang lain. Kemudian dalam pengampunan pajak dideklarasikan menjadi harta mereka. Maka mereka diberi kesempatan untuk mengalihkan namanya ke pemilik yang sebenarnya, kami berikan waktu sampai 31 Desember 2017," ucap Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan juga telah menyesuaikan peraturan menyangkut keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara pihak perantara (nominee) dan wajib pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak.
SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak juga dapat digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional,
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 15 November 2017)
Foto : Antara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya