
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak dari sektor perikanan masih sangat minim. Padahal sektor perikanan sudah banyak melakukan kegiatan ekspor berkat didukung oleh sumber daya alam yang berlimpah.
"Penerimaan pajak kita dari sektor kelautan masih sangat minimal," ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (26/10).
Melihat besarnya potensi penerimaan negara dari pajak yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan perikanan membuat Sri Mulyani memasang strategi jitu.
Sri Mulyani langsung menginstruksikan direktorat bea cukai dan direktorat pajak untuk mencatat perusahaan-perusahaan perikanan yang belum membayar pajak dan berpotensi untuk membayar pajak.
Kementerian Keuangan meminta Dirjen Pajak dan Bea Cukai bersama-sama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendata perusahaan-perusahaan dan memeriksa dari sisi kegiatan ekonominya.
"Apakah mereka melakukan pengelolaannya dengan benar dan melaporkan pengelolaannya dengan benar dan membayar pajak yang memang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan kita," ucap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, jika perusahaan-perusahaan perikanan sudah terdata dan tercatat dengan baik, maka penerimaan negara akan pajak dapat terhitung.
Kemudian, pemanfaatan perolehan pajak dari sektor perikanan dapat kembali dirasakan ke infrastruktur sektor perikanan itu sendiri.
"Sehingga kita bisa mengelola perikanan dan sumber daya ikan yang memang harus berkembang secara baik dan harus dicatat secara baik dan harus melakukan kewajibannya dengan baik," tandas Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun meminta Kementerian Kelautan Perikanan untuk turut serta membantu menginformasikan perusahaan-perusahaan perikanan yang berpotensi untuk membayar pajak kepada jajarannya untuk segera didata dan dilakukan penagihan pajak.
"Saya meminta dukungan dan informasi dari ibu Kementerian Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti) perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang perikanan dan mutiara, karena kami mendengar juga mutiara adalah salah satu bidang yang luar biasa dalam statistik dan penerimaan negara sama sekali tidak muncul," tukas Sri Mulyani.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 Oktober 2016)
Foto : antara
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut kepatuhan wajib pajak pada sektor sumber daya alam (SDA) atau sektor ekstraktif masih sangat rendah. Adapun industri ekstraktif merupakan industri yang menggali, mengambil, dan mengolah bahan baku langsung dari alam sekitar, di antaranya pertambangan, pertanian, perikanan.selengkapnya
Sebagai menteri yang mengeluarkan Surat Edaran berisi kewajiban Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tak luput harus melaksanakan aturan tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat menyayangkan gugatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak terhadap UU Pengampunan Pajak. Menurut Sri Mulyani, penggugat memiliki pandangan yang sangat sempit terhadap gugatan yang dilakukan.selengkapnya
Pembangunan daerah sejatinya berlangsung secara berkesinambungan dan terus menerus, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik secara fisik maupun non fisik. Salah satu fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan daerah, yakni melalui reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan.selengkapnya
Pemerintah terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bali menjadi salah satu daerah yang menjadi target sosialisasi. Kantor Pajak Badung Selatan memiliki banyak cara untuk melakukan sosialisasi program tax amnesty.selengkapnya
Salah satu sektor properti yang tengah lesu, yakni hunian mewah, baru saja kembali mendapat dorongan dari pemerintah berupa pelonggaran aturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya