Meski dana tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) masih rendah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) tetap beryukur. Lho?
Ya, kata Menteri SMI, pelaksanaan program pengampunan pajak ini, memperlihatkan adanya kesadaran dari wajib pajak yang cukup tinggi.
Saat ini, kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, terdapat 2.216 wajib pajak dari 7.230 surat pernyataan harta (SPH) yang tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), dan atau tidak pernah membayar pajak.
Dikatakan, segmen ini membayar tebusan Rp109,5 miliar dari jumlah deklarasi harta Rp6,365 triliun.
Selanjutnya, dari 7.230 SPH, 321 disampaikan oleh wajib pajak baru dengan 253 di antaranya mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku.
Segmen wajib pajak baru ini membayar uang tebusan Rp15,4 miliar dari deklarasi harta Rp954 miliar per 20 Agustus 2016.
Menurut Sri, hal tersebut menggambarkan bahwa basis pajak masih bisa diperluas karena terbukti masih banyak masyarakat yang hartanya tidak dideklarasikan dan atau tidak secara aktif membayar pajak. "Ini akan menjadi bahan yang baik bagi basis pajak kita ke depan," kata Menkeu Ani.
Terkait jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPH dan jumlah uang tebusan, menurut menkeu, mengalami pertumbuhan signifikan dari minggu ke minggu, sejak program amnesti pajak diterapkan awal Juli 2016.
Dua minggu pertama pelaksanaan amnesti pajak, tercatat 344 SPH yang masuk dan bertumbuh menjadi 951 (minggu I Agustus), 2344 (minggu II Agustus), dan 3257 (minggu III Agustus).
Dalam kaitan itu, Direktorat Jenderal Pajak mengantisipasi semakin meningkatnya peserta amnesti pajak pada periode tarif terendah sampai akhir September 2016.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengungkapkan peserta program amnesti pajak telah mencakup semua segmen wajib pajak dengan sebaran antara lain wajib pajak badan UMKM 546, wajib pajak badan non-UMKM 1.242, wajib pajak orang pribadi UMKM 2.205, dan wajib pajak orang pribadi non-UMKM 3.237.
"Berdasarkan jenis wajib pajak, lebih banyak wajib pajak orang pribadi sebanyak 75,3 persen, dengan 40,5 persen di antaranya UMKM. Sedangkan wajib pajak badan sebanyak 24,7 persen dengan 44 persen di antaranya UMKM," tutur Sri.
Sedangkan dari jumlah uang tebusan, wajib pajak orang pribadi membayar 83,5% (Rp726 miliar). Di mana, 92,3% (Rp661 miliar) berasal dari non-UMKM. Wajib pajak badan menyumbang 16,5% (Rp141 miliar). Dan, 97,2% (Rp138 miliar) berasal dari non-UMKM.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 22 Agustus 2016)
Foto : inilah.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 26 Oktober, dana tebusan dari program amnesti pajak periode II mencapai Rp 716,33 miliar. Di periode II ini, DJP mengkhususkan agar pemasukan amnesti pajak bisa didukung oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak besar dan wajib pajak khusus yang sudah mengikuti tax amnesty mencapai 2.272 wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan telah menerima biaya penalti sekitar Rp 6 miliar dari 20 wajib pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya