Menkeu : Sampaikan Kepada Saya Jika Kesulitan Tarik Dana dari Luar Negeri

Selasa 18 Okt 2016 17:19Administratordibaca 703 kaliSemua Kategori

tribunnews 145

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak yang memiliki dana besar, tetapi mengalami kesulitan mengikuti program pengampunan pajak‎ agar segera melaporkan ke dirinya.

"WP (Wajib Pajak) yang merasa punya dana, mau deklarasi, silahkan hubungi saya, apalagi sampai Rp 150 triliun," ujar Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).


Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang terkendala perlu menyampaikan biodata diri, seperti nama lengkapnya, alamat tinggalnya, nama bank tempat menyimpan dananya, dan persoalan yang dihadapinya seperti apa.


"‎Sampaikan pada saya, saya akan lihat kesulitan itu," ucap Sri Mulyani.


Mantan Direktur Bank Dunia itu, mengaku hingga saat ini belum mendapatkan laporan mengenai wajib pajak yang terkendala menarik dananya dari luar negeri untuk mengikuti program‎ pengampunan pajak.


"Saya belum terima laporan ada dana Rp 150 triliun dari WP (Wajib pajak) yang tidak berani masuk karena masalah di Swiss," tutur Sri Mulyani.


Sebelumnya, ‎Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada WNI yang ingin mengalihkan dananya (repatriasi) dari Swiss ke Indonesia sebesar Rp 150 triliun. Namun, grup usaha ini takut Financial Action Task Force (FATF) mencurigai uang yang dipindahkan dari Swiss.

Menurutnya, minim dana repatriasi dari Swiss karena negara tersebut masih terganjal isu status negara rawan pencucian uang oleh FATF.


FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.


"Jadi karena kita belum selesai dengan FATF, jadi uang dari Swiss masih dianggap uang kejahatan. Ini belum diputus, padahal kemarin oleh-oleh Sri Mulyani infonya sudah melobi FATF supaya ini bisa lolos," terangnya.


Yustinus mencontohkan kisah nyata dari grup WNI yang diakui berniat merepatriasi dananya dari Swiss senilai Rp 150 triliun ke Indonesia. Namun mereka mengalami kesulitan, bahkan Bank Indonesia (BI) pun menolaknya.


Untuk diketahui, dana repatriasi program pengampunan pajak yang berasal dari Swiss senilai Rp 677,1 miliar hingga periode September 2016.


Tertinggi berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi Rp 6,27 triliun, sedangkan Australia mencapai Rp 124,72 miliar, Amerika Serikat Rp 86,24 miliar dan British Virgin Islands dengan repatriasi Rp 32,66 miliar.‎

Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 18 Oktober 2016)
Foto : tribunnews.com




BERITA TERKAIT
 

Dana Repatriasi Rp150 T dari Swiss, Sri Mulyani: Namanya Siapa?Dana Repatriasi Rp150 T dari Swiss, Sri Mulyani: Namanya Siapa?

Program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia banjir peminat. Banyak WNI di luar negeri yang pada akhirnya memilih untuk ikut program pengampunan pajak ini.selengkapnya

Ada Uang WNI Rp 150 Triliun di Swiss yang Belum Ditarik ke RIAda Uang WNI Rp 150 Triliun di Swiss yang Belum Ditarik ke RI

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah berjalan hampir 4 bulan masih terdapat sedikit kendala. Kali ini datang dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan uang di Swiss dan kesulitan membawa pulang dananya ke negara ini karena terganjal masalah status pencucian uang.selengkapnya

Sri Mulyani Pantau Dana Repatriasi Rp141 Triliun agar Tak Kabur dari IndonesiaSri Mulyani Pantau Dana Repatriasi Rp141 Triliun agar Tak Kabur dari Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memantau dana repatriasi senilai Rp141 triliun yang berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Kejari Jaksel Setor Rp 10 Miliar dari Uang yang Disita ke Kas NegaraKejari Jaksel Setor Rp 10 Miliar dari Uang yang Disita ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya

Pemerintah Bantu Repatriasi Harta Wajib Pajak dari SwissPemerintah Bantu Repatriasi Harta Wajib Pajak dari Swiss

Pemerintah berjanji untuk membantu pelaksanaan repatriasi harta oleh wajib pajak yang berniat menarik hartanya dari Swiss. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersedia untuk turun langsung apabila memang ada wajib pajak yang akan membawa kembali hartanya dari Swiss.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :