Menkeu: Tax Amnesty Bukan `Jebakan Batman`

Jumat 17 Jun 2016 14:48Administratordibaca 1745 kaliSemua Kategori

beritasatu 009

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pengampunan pajak (tax amnesty) bukan "jebakan Batman" untuk menggiring masuk wajib pajak yang tidak melaporkan kekayaan, kemudian setelah masuk mereka akan diperiksa dan dipermasalahkan.

“Saya tegaskan bahwa tax amnesty bukan 'jebakan Batman', yakni menarik wajib pajak di luar negeri terus kita kenakan macam-macam,” ujar menkeu saat berbuka bersama dengan pimpinan media massa di Jakarta, Kamis (16/6).


Pada kesempatan ini, menkeu menjelaskan perkembangan terbaru RUU Tax Amnesty yang sedang dalam pembahasan dengan Panja DPR dan progres pembahasan RUU APBN Perubahan 2016.


Menkeu menyatakan, semangat tax amnesty adalah repatriasi, menarik masuk dana-dana dan kekayaan wajib pajak yang disimpan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan dalam surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak. “Setelah mereka melaporkan dengan benar, wajib pajak akan merasa lega dan bebas menginvestasikan dana tersebut ke mana saja tanpa ketakutan diperiksa aparat pajak,” tegasnya.

Menurut Bambang, berdasarkan data internal pemerintah, ada 214.488 perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) dan 6.519 rekening di luar negeri yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan belum dicatatkan asetnya. Nilai lebih dari Rp 11.450 triliun selama periode 1995-2015.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto selaku wakil pemerintah dalam panitia kerja (panja) dalam pembahasan RUU Tax Amnesty menyatakan ada tiga aspek krusial yang dibahas dalam RUU tersebut. Pertama, bagaimana tax amnesty memberikan rasa aman kepada wajib pajak. Itu harus tercermin dalam formulasi.

Aspek kedua adalah bagaimana agar wajib pajak tertarik memanfaatkan tax amnesty dengan proses yang tidak berbelit serta tarif yang kompetitif.

Aspek ketiga adalah kepastian kerahasiaan data. Bagaimana data yang sudah disampaikan untuk keperluan tax amnesty ini benar-benar dijaga kerahasiaannya dan dilarang dibocorkan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk penyidikan atau keperluan pengadilan.

“Itulah yang membuat proses pembahasan lama, termasuk yang penting adalah bagaimana pasca-repatriasi para wajib pajak merasa nyaman dan tenang,” kata Hadiyanto.


Tarif Tebusan

Lebih lanjut menkeu menjelaskanpembahasan RUU Tax Amnesty cukup kondusif. Fraksi-fraksi dan panja mendukung RUU tersebut. Sebagian besar substansi sudah disepakati, tinggal masalah tarif tebusan dan periode pemberlakuan yang sengaja pembahasannya digeser ke tahap akhir.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa UU ini harus saleable, sehingga banyak menarik minat,” tuturnya.

Karena semangat utama UU Tax Amnesty adalah repatriasi, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan para manajer investasi untuk memanfaatkan momentum ini guna menarik capital inflow sebanyak mungkin.

Capital inflow sangat berguna bagi perekonomian Indonesia. Kita tahu bahwa capital inflow saat ini cenderung meninggalkan emerging economies dan lari ke Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang,” kata menkeu.

Menkeu masih berpatokan pada asumsi bahwa penerimaan pajak dari tax amnesty mencapai Rp 165 triliun, yang bersumber dari dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun. Apabila hasil tax amnesty di bawah ekspektasi, yakni dana yang dideklarasi dan direpatriasi tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah, para wajib pajak akan diperiksa.

“Jika dari pemeriksaan mereka memang tidak melaporkan asetnya, akan dikenai penalti yang lebih besar,” ujar menkeu.


Menyinggung soal tarif, menkeu menyatakan bahwa ada kesepakatan bahwa tarif tebusan untuk dana yang direpatriasi akan dibuat serendah mungkin. Sedangkan tarif untuk dana yang hanya dideklarasi akan jauh lebih tinggi, minimal dua kali lipat.


“Sebab, kalau tarifnya tidak beda jauh, dikhawatirkan nanti mereka hanya mendeklarasi aset-asetnya, bukan merepatriasi,” katanya.


Sedangkan periode pemberlakuan, awalnya memang hanya Juli-Desember 2016, namun bisa diperpanjang hingga Maret atau April tahun depan. Menkeu yakin RUU Tax Amnesty selesai akhir Juni ini, sebelum RAPBN Perubahan 2016 disahkan.


“RAPBNP diharapkan tuntas sebelum Lebaran, setelah itu kita baru membahas RAPBN 2017,” ujar menkeu.

Menkeu juga mengungkapkan bahwa potensi besar dana yang dideklarasi juga bersumber dari dalam negeri. Itu berasal dari rekening bank dan aset-aset tanah. “Ternyata kebanyakan saat beli tanah tidak memakai nama sendiri, tetapi pakai nama karyawan atau orang lain. Ada misalnya 100 sertifikat beda nama padahal yang punya satu orang atau satu developer. Itu nanti pasti akan kena, dan dihitung dari nilai wajar, bukan harga saat beli,” ucapnya.


RAPBNP 2016

Tentang RAPBNP 2016, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara menyatakan menyangkut asumsi pertumbumbuhan ekonomi, pemerintah menilai yang realistis adalah 5,1 persen. Jika DPR menghendaki 5,2 persen, pemerintah juga tetap optimistis hal itu bisa dicapai dengan berbagai upaya, termasuk dukungan pelonggaran moneter yang dilakukan BI dengan memangkas suku bunga acuan serta penyerapan anggaran yang maksimal.

Asumsi lain yang disepakati adalah laju inflasi 4 persen, kurs rupiah Rp 13.500 per dolar AS, harga minyak mentah (ICP) sebesar US$ 40 per barel, lifting minyak 820 barel per hari, danlifting gas 1.150 bph setara minyak.

Menkeu menambahkan, pemerintah juga memberikan penyertaan modal negara (PMN) baru untuk PLN sebesar Rp 13 triliun, BPJS Kesehatan Rp 6 triliun, serta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Selain itu, Kemkeu mengonversi dana alokasi umum (DAU) tunai menjadi nontunai dalam bentuk SPN bertenor 3 bulan. Hal ini diberikan kepada tiga provinsi dan tiga kabupaten sebagai uji coba. Langkah itu ditempuh mengingat DAU yang ditransfer ke daerah banyak tidak terpakai (idle).

“Ada sekitar Rp 238 triliun dana pemda yang idle dan disimpan di bank. Uang itu kan seharusnya dibelanjakan agar menggerakkan ekonomi daerah. Jadi pemberian DAU noncash ini untuk memberi pelajaran agar pemda jangan sembarangan membiarkan anggaran idle,” kata menkeu.

Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 17 Juni 2016)
Foto : beritasatu.com




BERITA TERKAIT
 

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Daftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax AmnestyDaftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax Amnesty

Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Menkeu Kaget Sudah Ada Wajib Pajak yang Bayar Tebusan Tax AmnestyMenkeu Kaget Sudah Ada Wajib Pajak yang Bayar Tebusan Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro cukup kaget dengan antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendukung program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejauh ini sudah ada 11 Wajib Pajak (WP) yang mendaftar sebagai peserta tax amnesty, bahkan menyetor uang tebusan atas deklarasi hartanya.selengkapnya

Bank Persepsi Wajib Laporkan Dana Tax Amnesty yang Masuk ke DJPBank Persepsi Wajib Laporkan Dana Tax Amnesty yang Masuk ke DJP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya

Banyak Pertanyaan, Tax Amnesty Itu Jebakan Batman atau Bukan?Banyak Pertanyaan, Tax Amnesty Itu Jebakan Batman atau Bukan?

Hari ini, dua diskusi dan seminar tentang tax amnesty dipakaikan di Jakarta. Pertama adalah diskusi di Kampus UI Salemba dan kedua akan dilakukan siang ini di Hotel Mulya, Senayan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :