Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa bank-bank di Singapura telah diminta oleh Monetary Authority of Singapore memfasilitasi, memberikan kemudahan para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa memuat pemerintah Singapura ada suatu kebijakan dari bank yang melaporkan transaksi dari nasabahnya yang wajib pajak Indonesia yang mengikuti amnesti pajak di dalam konteks "financial action task force" di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kalau transaksi itu mencurigakan bisa diadukan kepada kepolisian Singapura, karena dianggap melakukan pelanggaran di bidang UU Perpajakan dan bisa dianggap kriminal.
"Kami telah melakukan pengecekan langsung kepada pemerintah Singapura. Saya menghubungi langsung Deputy Prime Minister Mr Tarman Shanmugaratnam," kata Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan dirinya menanyakan langsung apa ada kebijakan yang menghambat para wajib pajak Indonesia yang menaruh uangnya dalam perbankan Singapura untuk ikut program amnesti pajak.
"Kami menegaskan bahwa kita tidak ingin amnesti pajak Indonesia (terganggu), karena kita juga sudah melihat profil pengikut amnesti pajak yang berasal dari luar negeri memang mayoritas paling banyak berasal dari Singapura," ungkap Sri Mulyani.
Menkeu mengungkapkan bahwa Monetary Authority of Singapore justru meminta kepada bank-banknya memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.
"Mereka mengatakan bahwa pelaporan oleh bank di dalam rangka FATF yang dalam konteks untuk mendeteksi terjadinya aliran dana ilegal atau yang berasal dari kriminal," tutur Mulyani.
Hal itu dilakukan perbankan Singapura dalam rangka pencegahan praktik pencucian uang (money laundring) atau keuangan untuk terorisme (financing for terrorism).
"Ini dilakukan agar bank tersebut tetap comply di dalam FATF-nya mereka, karena ini reputasi yang sangat serius kalau ada bank yang dianggap tidak kooperatif tidak melaporkan," tuturnya.
Namun, lanjutnya, langkah ini tidak diartikan bahwa apabila nasabah Indonesia yang ada di bank itu melakukan repatriasi atau membayar uang tebusan kemudian diklasifikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan atau transaski berbau kriminal.
"Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa UU Tax Amnesty sangat jelas menyatakan bahwa tax payer Indonesia dapat berhak mengikuti amnesti pajak dan dengan demikian seluruh yang disebut sanksi administrasi dan pidana perpajakannya diampuni," ujar Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa transaksi itu adalah legal karena berbasis UU Tax Amensty yang ada di Indonesia dan pemerintah Siongapura memahami itu.
"Dan (Singapura) mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura di dalam Tax Amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek kepolisian untuk melakukan investigasi," imbuhnya.
Namun, kata Mulyani, jika ada nasabah Indonesia melakukan kriminal lain itu urusan lain.
"Tapi kalau untuk melakukan perubahan atau melakukan transaksi dalam rangka repatriasi dan pembayaran tebusan amnesti pajak, secara jelas kami sudah menyatakan bahwa itu transaksi legal dan bukan kriminal," tegasnya.
Menkeu mengatakan akan melakukan monitoring dari WNI yang mereka merasa dihalangi dan akan "follow" ke pemerintah Singapura untuk melakukan kerja sama untuk meyakinkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk wajib pajak Indonesia ikut amnesti pajak.
"Kami berharap bahwa program Tax Amnesty dan keikutsertaan banyak WNI di mana saja, di dalam dan luar negeri untuk menggunakan haknya dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan," demikian Sri Mulyani.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 16 September 2016)
Foto : antaranews.com
Tiga bank swasta di Singapura bersama kepolisian setempat akan membuka daftar nama nasabah mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia. Mereka menyatakan pergerakan dana tersebut merusak program pengampunan pajak dan merusak bisnis perbankan di negeri mereka karena mereka mempunyai banyak klien besar asal Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakinkan investor bahwa pemerintah adalah partner yang baik dalam berinvestasi di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Mandiri Investment Forum 2019 yang dihadiri 600 investor lokal dan asing serta 200 nasabah korporasi Bank Mandiri.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya