Persoalan pajak bukan lagi isu domestik. Kini masalah pajak menjadi isu internasional. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro lantas berkisah mengapa sorotan mata dunia kini mengarah kepada persoalan pajak.
"Kenapa isu pajak mendadak jadi isu internasional? Karena di masa lalu, pajak dianggap isu domestik. Masing-masing negara sibuk dengan urusan pajaknya sendiri. Itu adalah ide pajak secara tradisional," kata Bambang di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Seiring perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi, membuat isu pajak tidak cukup dibahas di domestik tiap negara. Terlebih semakin banyak perusahaan yang beroperasi di banyak negara (multinational company).
Adanya fenomena di atas, timbul pertanyaan, apakah perusahaan tersebut membayar pajak dengan benar di masing-masing negara tempat mereka investasi?
“Dengan transaksi keuangan yang mengglobal, jadi pergerakan dana (capital flow) sangat cepat bukan hanya berpindah antar instrumen keuangan tapi juga antar negara," sambung mantan Wakil Menteri Keuangan era Presiden SBY ini.
Tidak hanya itu, yang makin membuat masalah pajak lebih kompleks adalah kemajuan digital ekonomi. Bambang mengatakan, ekonomi yang dipahami oleh masyarakat selama ini terpaku pada wujud dan transaksinya. Sekarang dengan kemajuan teknologi yang luar biasa, transaksi yang selama ini berbentuk fisik dan nyata bersalin ke dunia maya. Pertanyaan selanjutnya pun muncul. Yaitu soal komplikasinya dan tempat transaksinya.
Belakangan, ungkap Bambang, dia mengaku kerap melihat saat ini banyak iklan berseliweran di media maya. Bukan lagi hanya muncul di surat kabar atau TV tapi juga online.
"Misalnya, saya pernah lihat iklan perusahaan Indonesia di Google. Pajaknya siapa yang berhak, apakah Indonesia? Karena kan perusahaannya Indonesia. Atau di AS atau tempat Googlenya. Ini bingung dan jadi masalah pajak multinasional," kata dia.
Adanya persoalan ini, maka saat perhelatan negara-negara G20, dari yang biasanya fokus pada makro moneter perbankan atau climate change mendadak muncul isu pajak yang namanya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Sehingga lanjutnya, Indonesia harus memperbesar tax based meski yang terjadi penerimaan pajak jadi menurun. Karena hal ini menyangkut dua persoalan. Pertama, ekonominya sedang terkontraksi atau performanya buruk. “Atau pajaknya tidak diakui di basednya karena ada profit shifting," kata dia.
Dan konsep pajak sejauh ini prinsipnya, pajak harus dibayarkan di tempat dimana transaksi terjadi. Misalnya PPN, harus langsung dibayar transaksinya ditempat, meskipun sudah ada yang online.
"Makanya banyak negara yang lebih baik menaruh asetnya di negaratax haven atau bertransaksi di negara tersebut. Maka dapat dikatakan, ini bukan hanya masalah Indonesia namun juga global. Apalagi sekarang praktis semua komplainnya sama," pungkasnya.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 23 Mei 2016)
Foto : sndonews.com
Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang baru saja dilantik, telah menempati ruang kerjanya di Gedung Bappenas atau PPN.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Google menjadi pusat perhatian media di Tanah Air. Pakar keamanan cyber Pratama Persadha memandang masalahGoogle tidak hanya mengenai pajak tapi ada hal yang lebih penting, yaitu keamanan rahasia negara.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Kualanamu memberlakukan tarif baru Passanger Service Charge (PSC), yang sebelumnya dikenal dengan pajak bandara (airport tax). Kenaikan tarif berlaku mulai hari ini, Sabtu (1/12/2018).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya