Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan banyak wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga sejak UU Tax Amnesty berlaku (periode satu).
"Kami berpikir bahwa para peserta paling banyak ikut pada periode satu," kata Bambang saat mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (15/6/2016).
Bambang mengatakan peserta yang ikut pengampunan pajak pada periode satu hingga berakhirnya masa periode kedua di 31 Desember 2016 akan memberikan kontribusi besar pada penerimaan pajak tahun ini hingga Rp165 triliun.
Sedangkan, untuk periode tiga yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017, Bambang memproyeksikan penerimaan pajak dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para wajib pajak tidak akan terlalu banyak.
"Periode tiga akan relatif kecil atau menampung orang yang belum sempat mengikuti tax amnesty. Kita anggap kalau ada penerimaan di tiga bulan ini akan menjadi semacam tambahan atau windfall untuk penerimaan pajak," katanya.
Bambang memastikan fokus penerimaan dari program pengampunan pajak hanya berlaku di 2016, karena pada 2017, pemerintah mulai menyusun proyeksi penerimaan pajak dari basis data pajak baru para peserta kebijakan "tax amnesty".
"Kami mencoba membuat perkiraan basis pajak baru setelah tax amnesty, dimana basis pajak besar itu menjadi dasar untuk penerimaan 2017 dan seterusnya. Jadi tidak lagi mengandalkan uang tebusan di tiga bulan pertama 2017," jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/6), menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU, meskipun sejumlah fraksi sempat memberikan catatan atau nota keberatan.
Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana, di luar pidana pajak.
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.
Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun yaitu dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.
Kemudian, tarif uang tebusan repatriasi modal diputuskan sebesar tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.
Selain itu, tarif tebusan repatriasi modal ditetapkan sebesar lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.
Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan untuk Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Sementara itu, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.
Kemudian, tarif tebusan deklarasi aset ditetapkan sebesar 6% untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.
Terakhir, tarif tebusan deklarasi aset diputuskan sebesar 10% untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 15 Juli 2016)
Foto : bisnis.com
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meyakini dana repatriasi hasil dari kebijakan amnesti pajak akan banyak masuk pada tiga bulan pertama setelah mulai berlaku efektif pada Senin (18/1).selengkapnya
Pemerintah cukup optimistis program pengampunan pajak atau tax amnesty ‎bakal berhasil. Hal tersebut sangat masuk akal karena seluruh pihak total dalam melakukan sosialisasi program tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri juga ikut turun langsung untuk sosialisasi program tax amnesty.selengkapnya
Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memperkirakan banyak wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga sejak UU Pengampunan Pajak berlaku (periode satu).selengkapnya
Pada hari terakhir periode I pengampunan pajak (tax amnesty) ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya