Menindak Perusahaan Asing `Nakal`

Kamis 26 Mei 2016 17:07Administratordibaca 3506 kaliSemua Kategori

viva 019

Usai kasus Panama Papers mencuat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin gencar melakukan pendataan para wajib pajak. Kendati sebelumnya, DJP sudah bertindak cukup keras terhadap para wajib pajak yang “nakal”. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meminta DJP menindak tegas perusahaan atau wajib pajak kategori penanaman modal asing (PMA) “nakal” yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. 


Kriteria “nakal” ini merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku merugi.


“Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Bambang seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Rabu 25 Mei 2016.


Secara khusus, Bambang meminta kepada jajaran kepala kantor wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti kepada para wajib pajaknya. Ia meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika.


Dengan tindakan tegas seperti itu, menkeu berharap penerimaan pajak dapat meningkat, tetapi di sisi lain tidak lantas mengganggu iklim usaha di dalam negeri.


“Kantor wilayah, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha,” ujar Bambang.


Ditemui terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Seksama mengakui adanya PMA yang selama 10 tahun belum membayar pajak. 


"Memang banyak yang kami analisis. Mereka perusahaan yang mengaku merugi, tapi tetap beroperasi. Misalnya dari nilai penjualan perusahaan yang meningkat. Makanya disampaikan pak menteri itu harus ada tindakan," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id,Rabu 25 Mei 2016.


Adapun langkah yang akan dilakukan DJP, menurut Hestu, tentunya akan sesuai kewenangan dan prosedur. Dianalisis dulu, kemudian diperiksa. Jika memang ada indikasi tindak pidana, akan segera dilakukan penindakan.


Namun, Hestu belum berani memastikan apakah PMA itu masuk kategori pengemplang pajak. "Harus diteliti dulu lebih jauh. Apakah memang mereka benar benar mengemplang, atau memang benar-benar rugi," tuturnya.


Karena, dia melanjutkan, sesuai dengan UU, ada pemeriksaan atau bahkan pengenaan sanksi, denda, bunga, dan segala macam yang sudah di dalam UU. "Semua harus sesuai prosedur. Kalau kurang bayar, akan ditagih dan disanksi. Misalkan ada indikasi tindak pidana karena menggelapkan omzet, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.


Saat ini, sejumlah Kanwil Pajak, menurut Hestu, sedang melakukan penelusuran berapa PMA yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak. "Saya tidak bisa sebutkan itu, karena sekarang sedang berjalan penelusuran di kanwil-kanwil yang PMA itu," tuturnya.


Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit mengatakan, adanya keterbukaan informasi aset perbankan yang diprediksi dilakukan pada 2018 belum tentu bisa menarik para pengemplang pajak untuk membayar pajaknya.


"Tidak gampang. Data di PPATK sudah ada tentang orang yang mengemplang pajak.Ngejarnya enggak gampang. Urusan di pajaknya sekian bulan, tahun. Belum lagi ke negara yang bersangkutan offshore. Kalau gampang, negara enggak ada uang-uang di luar," kata Supit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 April 2016.


Ia mengatakan, pemerintah sudah memburu harta orang Indonesia sejak lama. Bahkan sudah dibentuk sejumlah tim. Tapi, tetap saja tidak mudah untuk menarik uang para pengemplang pajak tersebut. Menurut dia, jangankan 100 persen, untuk 10 persen saja belum tentu bisa ditarik.


"Mudah-mudahan dengan tax amnesty ini bisa dapat lebih besar. Sambil adanya keterbukaan informasi aset perbankan itu," kata Supit. Ia mengatakan PPATK selama ini sudah mengintip-intip rekening dan uang orang. 


Tapi, untuk dijangkau, apalagi disentuh, menurutnya, susah sekali. Kondisi itu juga diperburuk dengan hukum di Indonesia yang tak jelas. "Belum lagi saat sudah masuk ke pengadilan, bebas lagi," kata Supit.

Ribuan Tidak Patuh

Bambang Brodjonegoro menyebutkan bahwa ada ribuan perusahaan-perusahaan dalam negeri yang masih tidak patuh dalam kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah.


Bambang menuturkan, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki cara tersendiri dalam menghindari para fungsional pajak dengan menerapkan manipulasi. Salah satunya adalah dengan menekan nilai aset perusahaannya sendiri.


“Mungkin di Indonesia sudah masuk kategori ribuan. Ini perusahaan yang sepanjang hidupnya tidak bayar pajak, tapi tetap hidup sehat bahkan bisa ekspansi,” ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2016.


Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP, Edi Slamet Irianto memperkirakan ada setidaknya ada 4.000 perusahaan yang selama ini menunggak pajak. Mayoritasnya, adalah perusahaan yang sebagian diakuisisi oleh pihak asing.


“Cukup banyak terutama PMA (Penanaman Modal Asing). Di antaranya (minyak dan gas), tapi ada macam-macam jadi mereka melaporkannya rugi terus,” katanya.


DJP, kata Edi, telah mempersiapkan berbagai langkah ke depan dalam memeriksa perusahaan-perusahaan yang terbukti mengemplang pajak tersebut. Yakni dengan cara mencari data dan informasi yang akurat dari berbagai perusahaan-perusahaan tersebut.


“Jadi, ada yang mencoba melakukan perencanaan pajak secara agresif dengan melakukan transfer pricing. Kami akan coba deteksi dengan cara itu,” tuturnya.


Berdasarkan data DJP, Kemenkeu mengungkap bahwa sebanyak 2.000 perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia telah teridentifikasi tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 dan Pasal 29 karena alasan merugi.


Bambang menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap 2.000 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut jika terbukti menghindar dari ketentuan pajak yang ditetapkan pemerintah secara sengaja.


“Kami akan melakukan penegakan hukum (terhadap 2.000 perusahaan tersebut). Salah satu aspek penegakan hukumnya itu, ya (izin) PMA,” ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 28 Maret 2016.


Bambang mengatakan, Kemenkeu saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengungkap kebenaran dari 2.000 perusahaan multinasional tersebut, apakah masih terdaftar sebagai PMA. “Kami sudah punya datanya, dan nanti BKPM akan mengecek,” kata dia.


Meski begitu, Bambang enggan membeberkan nama perusahaan-perusahaan yang mengemplang pajak tersebut. Namun, ia memastikan, keputusan ini akan menjadi hak penuh dari BKPM. “Terserah BKPM mau diapakan. Pokoknya harus ada konsekuensi tindakan mereka yang menghindari pajak,” ujarnya.


Sebagai informasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengungkapkan bahwa 2.000 perusahaan tersebut tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir, dengan modus yang berbeda-beda.


Pertama adalah modus transfer pricing yang merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar. Bisa dengan menaikkan harga, atau menurunkan harga.


Kedua, adalah perusahaan asing tersebut memanfaatkan fasilitas fiskal seperti pengurangan pajak (tax allowance). Dan terakhir, perusahaan-perusahaan tersebut sering berganti nama, agar bisa mendapatkan insentif serupa.

Tak Bayar Pajak

Sementara itu, menurut Bambang, ada PMA yang beroperasi di Indonesia yang merugikan kas keuangan negara. Perusahaan itu tidak mampu menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Perusahaan tersebut bergerak sebagai penyedia jasa konsultasi kesehatan yang berdomisili di Singapura, namun beroperasi di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang.


“Perusahaan ini hidupnya dari utang afiliasi, jadi semacamstakeholder loan. Jadi, dia utang dari pemilik, tapi bukan memberi modal,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam, 6 April 2016.


Berdasarkan pengakuan pihak perusahaan tersebut, keuntungan yang mereka dapatkan justru selalu dialihkan untuk menyetor cicilan utang yang diberikan oleh pemilik modal. 


Namun, faktanya, cicilan tersebut bukanlah utang melainkan berbentuk dividen atau pembagian laba kepada pemegang saham. Hal ini tercermin dari jumlah utang dan modal yang digelontorkan perusahaan tersebut yang sangat timpang.


“Pasti perusahaan ini akan tutup karena utangnya besar mencapai Rp20,4 miliar plus kerugian yang ditahan Rp26,12 miliar. Dari segi keuangan sudah tidak bagus,” kata Bambang.


Berdasarkan penelusuran pemerintah, ada dua warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Singapura yang terdaftar sebagai pengurus perusahaan tersebut. Kedua WNI tersebut sejatinya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Duren Sawit.


Namun hingga saat ini, mereka tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, untuk kedua WN Singapura, pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti perusahaan tersebut adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT).


“Kami juga sudah terbitkan surat perintah bukti permulaan. Jadi, WN Singapura ini mengaku direksi, tapi tidak pernah bayar pajak. Statusnya sama,” katanya. Bambang menegaskan, pemerintah tidak akan main-main terhadap para pengemplang pajak yang selama ini merugikan negara.  

“Ini kenapa WP Orang Pribadi kita sangat kecil. Perusahaan terdaftar yang punya NPWP saja tidak pernah submit SPT. Untuk orang-orang dablek, kami akan lakukan penegakan hukum,” tuturnya.


Bambang menyebutkan, sebagai salah satu perusahaan PMA, perusahaan itu justru meminta keringanan pajak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun, permintaan itu dianggap tidak masuk akal. 


“Kami pertanyakan etika bagi PMA, kenapa minta pajak UKM. Ini keterlaluan. Kalau minta fasilitas yang masuk akal,” ujarnya.

Sumber : viva.co.id (25 Mei 2016)
Foto : viva.co.id




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumenAda tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal.selengkapnya

Ini Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak di RIIni Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak di RI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan kriteria perusahaan digital luar negeri yang wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk atau jasa yang dijualnya di Indonesia.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

DJP Apresiasi Perusahaan MLM yang Patuh Bayar PajakDJP Apresiasi Perusahaan MLM yang Patuh Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar dialog dengan 100 perwakilan perusahaan di bidang multi level marketing (MLM). Dalam acara tersebut, DJP juga memberikan penghargaan kepada perusahaan MLM yang dinilai patuh dalam membayarkan pajaknya.selengkapnya

Tak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus DipajakiTak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus Dipajaki

Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :