Pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi pelaku usaha yang masuk ke pasar dalam jaringan (daring/online). Keputusan ini diambil karena belum adanya aturan pajak di wilayah kerja tersebut.
Namun, penerapan aturan itu apabila tidak teliti, bahkan jika digebyah-uyah dikhawatirkan justru kontradiktif dengan semangat pemerintah sebelumnya yang mendorong perluasan pasar pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sebab akan terkesan menakut-nakuti pelaku usaha kecil untuk masuk pasar daring.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Muhammad Rizal menyadari pasar daring adalah pasar yang sangat luas, sebab di sana ada banyak pelaku usaha, mulai usaha mikro, kecil dan menengah. Bahkan, ada juga pelaku usaha besar.
Pelaku usaha di pasar daring, menurutnya, memiliki segmen dan penghasilan yang berbeda-beda, seperti usaha mikro dan kecil, yang penghasilannya cukup untuk membiayai sekolah dan menghidupi keluarga.
Kemudian pelaku usaha menengah, yang omzetnya sudah mencapai Rp50 miliar per tahun, serta pelaku usaha besar yang omzetnya melebihi Rp50 miliar atau tidak terbatas.
Rizal mengatakan, pelaku usaha daring yang berada di kelas menengah sudah seharusnya memang dikenakan pajak, karena omzetnya sudah cukup besar.
"Pajak pelaku usaha di dunia daring memang harus masuk dalam tahapan menengah hingga ke atas," kata Rizal yang juga membidangi UMKM dan Pemberdayaan Daerah di struktur kepengurusan Kadin Jatim.
Sebab, banyak pelaku usaha besar yang memiliki lapak secara daring, namun belum dikenakan pajak, seperti halnya beberapa brand atau produk yang mempunyai nama besar.
"Kalau usaha kecil di dunia daring seperti jualan kue, makanan ringan memang sepatutnya tidak perlu dikenakan pajak, karena sistem daring membantu mereka membuka perluasan pasar. Namun, untuk pelaku usaha menengah dan besar itu harus diterapkan atau dikenakan," tuturnya.?
Rizal optimistis, pemberlakuan aturan pajak bagi pelaku usaha daring tidak akan menghambat pertumbuhan pelaku usaha untuk masuk ke dunia daring, hal itu apabila acuan aturan terletak pada omzet dan bukan sistemnya.
Oleh karena, Rizal berharap aturan pajak untuk pelaku usaha di dunia daring tidak disamaratakan, dan tetap memihak pada pelaku usaha mikro dan kecil dengan melihat dari sisi omzet para pelaku usaha tersebut.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim Difi A Johansyah juga percaya bahwa pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha di dunia daring oleh pemerintah akan tetap memihak pada usaha kecil dengan melihat dari omzetnya.
Namun, Difi juga belum mengerti secara detail bagaimana proses penarikan pajaknya nanti, sebab harus ada aturan jelas agar tidak disamaratakan dan tetap memihak pada pelaku usaha mikro dan kecil.
Difi mengatakan, apabila pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha daring mengacu pada omzet, otomatis ada standar nilai omzet yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga tidak otomatis langsung diberlakukan rata.
Pelaku
Sementara pelaku UMKM Kopi Kemiren Banyuwangi, Budi Chandra, mengaku awalnya sempat apatis dengan rencana pemberlakukan pajak tersebut, sebab apabila penerapan pajak itu tanpa adanya aturan secara detail akan menghambat akses perluasan UMKM, juga akan menurunkan kualitas barang.
Menurut Budi, apabila aturan pajak bagi pelaku usaha daring itu disamaratakan akan memaksa pelaku untuk menaikkan harga barang, akibatnya konsumen menjadi korban dan bisa beralih dan mencari barang yang lebih murah.
"Seperti halnya kopi original yang kami jual, apabila konsumen menjadi korban, mereka akan mencari dan kembali mengonsumsi kopi sachet. Tentunya ini yang rugi keduanya, yakni kami dan konsumen," katanya.
Pelaku UMKM lain, Rohman mengakui hal yang sama. Apabila aturan pajak bagi pelaku daring disamaratakan akan membuat sebagian besar UMKM tidak akan masuk daring/online, dan tentu akan terjadi kemunduran pasar di tengah kemajuan teknologi saat ini.
"Tentu harus dilihat lagi aturan tersebut, dan tidak bisa disamaratakan, sebab semangat penjualan daring saat ini lagi gencar," kata Rohman, yang merupakan pelaku UMKM bidang tekstil.
Kedua pelaku UMKM tersebut pun sepakat apabila rencana aturan itu dikhususkan untuk kalangan UMKM yang sudah "naik kelas" atau yang memiliki omzet lebih dari 2 miliar per tahun.
Sebelumnya, terkait rencana pemberlakukan aturan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sempat mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Keuangan.
"Kami sudah kirim surat terkait hal itu. Artinya keputusan harus dihapus dengan keputusan," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Pakde, panggilan akrab Soekarwo mengakui, potensi UMKM di Jatim sangat besar, dan total saat ini mencapai 13,1 juta dari total 66 juta secara nasional, dan yang sudah masuk daring sebanyak 1.294 industri kecil menengah (IKM) ditambah 900 ribu yang berkontribusi terhadap warung.
Bahkan, Pemprov Jatim menargetkan sebanyak 27 ribu UMKM di Jatim akan masuk pasar digital pada 2019, sehingga dibutuhkan kemudahan dalam prosesnya.
Untuk mencapai target itu, Pemprov Jatim menyiapkan Warung Digital sebagai langkah mendorong potensi UMKM untuk terus berkembang.
UMKM di Jatim mempunyai kontribusi yang tinggi pada Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim, dan secara nasional, kontribusi di Jatim mencapai 20 persen, nomor dua setelah DKI Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah berencana memungut pajak final dari para pelaku bisnis toko daring atau e-commerce. Rencana itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce.
Rencananya pemerintah itu juga akan mengacu pada aturan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang mengharuskan pelaku UMKM yang sudah e-commerce mambayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet, dengan catatan, omzet bruto sekitar Rp 4,8 miliar pertahun.
Sumber : antaranews.com (Surabaya, 1 Februari 2019)
Foto : antaranews
Perkembangan dunia internet telah mengubah gaya hidup masyarakat dan mendorong industri e-commerce berÂkemÂbang pesat di negeri berpenduduk 260 juta ini.selengkapnya
Pemerintah baru saja meresmikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada hari Jumat (22/6). Insentif ini diatur sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dikabarkan akan menaikan cukai rokok elektronik atau vape mulai tahun 2020. Kenaikan cukai vape itu sejalan dengan kenaikan cukai rokok konvensional mulai 2020.selengkapnya
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.selengkapnya
Kementerian Keuangan menanggapi polemik implementasi PMK No. 210/PMK.010/2018 tentang Ecommerce dengan menggelar pertemuan antara Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai serta idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia).selengkapnya
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai kehadiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya