Menikmati keuntungan pajak dari Bursa

Jumat 9 Mar 2018 11:23Ridha Anantidibaca 408 kaliSemua Kategori

KONTAN 1357



Keputusan suatu perusahaan untuk masuk ke bursa membuka kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mengakses pendanaan yang diperlukan untuk kebutuhan ekspansi. Tetapi, ternyata ada keuntungan lain yang mungkin didapat emiten dari aksi korporasi ini.

Keuntungan tersebut datang dari sisi perpajakan. "Emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa bisa mendapat keringanan tarif pajak hingga 5% jika mencatat sahamnya di bursa," ujar Managing Director MNC Sekuritas Dadang Suryanto, Kamis (8/3).

Keringanan ini telah tertuang dalam PP No. 77/2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang sudah go public berhak mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari tarif tertingginya.

Peraturan ini, menurut Direktur Jenderal Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga, merupakan hasil perjuangan AEI untuk memberikan keringanan bagi emiten di bursa 10 tahun lalu, tepatnya tahun 2007 melalui PP No. 71/2007.

"Awalnya kami mengusulkan agar pemotongan tarif pajak ini berlaku bagi semua emiten, tetapi pemerintah kemudian mengharuskan beberapa syarat yang harus dipenuhi emiten sebelum bisa mendapatkan diskon tarif pajak ini," terang Isaka.

Syaratnya ialah saham yang beredar di publik minimal harus setara dengan 40% dari total modal disetor dan ditempatkan oleh emiten tersebut. Selain itu, pemegang saham publik di bawah 5% harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak dan harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.

Isaka menyayangkan aturan ini karena berarti hanya sebagian kecil dari total 5 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), hanya sebagian kecil yang bisa merasakan manfaat ini. "Hanya emiten besar saja yang menikmati manfaat ini. 'Kan tidak semua emiten bisa melepas sahamnya sebanyak itu ke publik," paparnya.

Walau begitu, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan perlakuan perpajakan yang berbeda kepada emiten yang sudah transparan dalam memberikan informasi mengenai perusahaannya ke publik. Selain itu, peraturan ini pun dinilai bisa memikat semakin banyak perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di BEI, menjadikan papan bursa semakin ramai.

Untuk meminta pemerintah mengubah aturan ini agar bisa dinikmati semua emiten memang agak dilematis bagi AEI. Pasalnya, pajak jadi salah satu sumber pemasukan APBN Indonesia. Belum lagi, kewenangan mengenai diskon tarif pajak tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan, menjadikan aturan ini harus melalui proses panjang untuk mengubahnya.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 08 Maret 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Dana Tax Amnesty Masuk Bursa, Emiten Bisa EkspansiDana Tax Amnesty Masuk Bursa, Emiten Bisa Ekspansi

PT Bursa Efek Indonesia memastikan dana tax amnesty yang masuk akan mendapatkan insentif ke pasar modal. "Tax amnesty ke riil investor, digunakan IPO bisa ekspansi usaha," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PTBursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayatdi Jakarta, Senin (18/7/2016).selengkapnya

Pemerintah naikkan tarif cukai 15,3%, emiten bir harus kerja kerasPemerintah naikkan tarif cukai 15,3%, emiten bir harus kerja keras

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol 5% atau golongan jenis A sebesar 15,3% nampaknya membuat emiten khamar juga harus bekerja keras di tahun depan untuk dapat mempertahankan margin.selengkapnya

TAX AMNESTY: Bakal Berlaku, Berikut Sejumlah Emiten Yang Akan DiuntungkanTAX AMNESTY: Bakal Berlaku, Berikut Sejumlah Emiten Yang Akan Diuntungkan

Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Terkait hal tersebut, emiten apa saja yang akan diuntungkan dengan berlakunya aturan tersebut? Riset PT Mandiri Sekuritas menyatakan dari sisi fundamental kinerja emiten, Mansek meyakini bahwa aturan pengampunan pajak (tax amnesty) akan disetujui DPR dalam waktu dekat, dengan syarat bahwa implementasi aturanselengkapnya

Sri Mulyani Pertimbangkan Pangkas Pajak Penghasilan untuk Tarik EmitenSri Mulyani Pertimbangkan Pangkas Pajak Penghasilan untuk Tarik Emiten

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkat dari saat ini sebanyak 615 menjadi 1.000 dalam waktu dekat. Untuk itu, ia mempertimbangkan revisi aturan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan terbuka.selengkapnya

Beleid Kenaikan Tarif Cukai Dirilis, Saham Emiten Rokok RontokBeleid Kenaikan Tarif Cukai Dirilis, Saham Emiten Rokok Rontok

Sejumlah saham emiten rokok kompak berakhir di zona merah pada perdagangan sesi I Rabu (23/10/2019).selengkapnya

Tarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok MemerahTarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok Memerah

Mayoritas saham emiten rokok kompak melemah pada akhir sesi I perdagangan Senin (19/8/2019).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :