
Robert Pakpahan sudah masuk ke usia pensiun sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2019. Dengan begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus segera mencari penggantinya untuk memimpin Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jabatan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menjadi posisi yang paling strategis sehingga sosok yang akan mengisi pun langsung ditunjuk oleh Presiden atas rekomendasi Menteri Keuangan. Namun, hingga saat ini belum diketahui bahwa Sri Mulyani sebagai orang nomor satu di Kementerian Keuangan sudah menyodorkan nama atau belum.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan ada beberapa kriteria yang cocok dipilih sebagai the next Dirjen Pajak.
"Karakter Dirjen Pajak harus memiliki leadership, kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi," kata Prastowo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Menurut Prastowo, calon Dirjen Pajak juga harus mampu membangun sinergi antara pusat dengan seluruh kantor wilayah, kementerian/lembaga, maupun dengan pihak swasta. Lalu membangun networking dengan negara lain dalam mengantisipasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Selanjutnya, calon Dirjen Pajak juga harus mampu menghadapi tekanan politik dalam rangka mengumpulkan penerimaan setiap tahunnya.
"Tekanan politik bisa menyebabkan kebijakan pajak yang distortif dan menghasilkan penerimaan yang tak optimal," jelas dia.
Adapula, lanjut Prastowo, sosok calon Dirjen Pajak nantinya juga harus mampu berkomunikasi dengan baik. Komunikasi yang dimaksud dengan internal maupun eksternal dalam rangka membangun kepercayaan dan juga menjadikan suatu kebijakan menjadi efektif dalam pelaksanaan.
Sebelumnya, Robert Pakpahan sendiri telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dirjen Pajak menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Robert dilantik oleh Sri Mulyani pada tanggal 30 November 2017 di Gedung Djuanda, kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenkeu, Robert bukanlah orang baru di dunia perpajakan. Sebelum berkecimpung dalam urusan utang, Robert dulu bagian dari Ditjen Pajak.
Robert lahir di Tanjung Balai pada tanggal 20 Oktober 1959. Dia merupakan lulusan Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1981.
Kemudian melanjutkan pendidikan Diploma IV di kampus yang sama pada tahun 1985 hingga 1987 dan meraih Gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada 1998.
Sumber : detik.com (Jakarta, 28 Oktober 2019)
Foto : Detik
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang baru pada Kamis (30/11/2017) malam. Dengan pelantikan ini, Robert resmi menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun per 1 Desember 2017.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Hari ini Kamis (30/11) menjadi hari terakhir Ken Dwijugiasteadi menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ken memasuki masa purnabaktinya mulai 1 Desember 2017.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya