Bulan Maret dapat dikatakan merupakan musim pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.
Tapi Anda tak perlu cemas. Mengisi dan mengirim SPT, kini, semudah dengan mendaftar akun media sosial baru. Hanya butuh modal wi-fi atau internet saja, pengisian SPT pun langsung bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.
Menurut pengalaman KONTAN, mengisi SPT via e-Filing hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam. Kurun waktu itu pun sudah memperhitungkan kebingungan-kebingungan selama mengisi. Nah, biar tidak bingung, berikut langkah-langkah yang bisa mempermudah Anda dalam mengisi SPT via e-Filing.
Pertama, Anda harus punya Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri. Cari saja dengan keyword “form aktivasi EFIN” di Google. Setelah mengisi, Anda datangi kantor pajak terdekat dengan menujukkan KTP asli dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyerahkan fotokopiannya serta menyampaikan alamat e-mail aktif.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. “Kalau WP sudah punya EFIN tapi lupa, Ditjen Pajak membuka layanan informasi bagi yang Anda yang lupa EFIN,” katanya.
Layanan ini dibuka melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs pajak.go.id. Anda tinggal konfirmasi data-data seperti nama, NPWP, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan alamat e-mail.
Kalau EFIN sudah di tangan, pengisian SPT elektronik sudah bisa dimulai. Anda perlu login di djponline.pajak.go.id, atau mendaftar akun dulu bila belum terdaftar. Untuk mendaftar, hanya butuh mengisi EFIN dan NPWP saja.
Di dalam home DJP Online, Anda bisa langsung memilih layanan e-Filing, lalu membuat SPT. Agar lebih mudah, Anda bisa memilih form dengan panduan. Kemudian, Anda akan diminta menambahkan data-data Bukti Potong Anda yang diberikan oleh tempat Anda bekerja.
Setelahnya, Anda akan diminta mengisi penghasilan neto dan penghasilan lainnya, misalnya dari bunga, royalti, sewa, hadiah, dan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta jika ada. Anda juga akan diminta mengisi penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa jika ada.
Nah, berikutnya, Anda akan mengisi bagian penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Bila Anda investor portofolio, bagian ini penting buat Anda.
Untuk Anda investor saham, PPh Final untuk saham sebesar 0,1% dari penghasilan bruto. Misalnya, penghasilan bruto Anda dari penjualan saham di bursa sebesar Rp 10 juta, maka Anda akan mengisi sendiri PPh Terutang Anda, yakni sebesar Rp 10 ribu.
Begitu pula untuk investor obligasi. Tarif PPh Finalnya adalah 15% dari penghasilan bruto yang berasal dari bunga obligasi yang Anda peroleh. Di kolom yang tersedia, Anda bisa memasukkan berapa PPh terutang dari penghasilan Anda yang dipotong 15% itu. Hitung sendiri.
Anda perlu juga memasukkan harta-harta Anda yang lainnya, seperti ponsel, sepeda, berlian, tanah, dan lain-lain. Menurut pengalaman KONTAN selama mengisi SPT tahun pajak 2017, apabila kolom harta sengaja tidak Anda isi apapun, SPT Anda tidak bisa ter-submit.
Selain itu, utang-utang Anda juga perlu diisi jika ada. Akan tersedia pilihan untuk utang tersebut, di antaranya utang bank/lembaga keuangan bukan bank, seperti leasing. Ada pula utang kartu kredit dan utang lainnya.
Hal lain yang Anda akan temukan ialah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Dalam SPT, Anda bisa memasukkan berapa pembayaran yang Anda lakukan agar bisa menjadi pengurang penghasilan neto dalam perhitungan akhir Pajak Penghaslian (PPh) Anda. Setelah itu, Anda bisa langsung submit SPT Anda.
Hestu mengatakan, ada sanksi administratif berupa denda bagi WP yang terlambat lapor SPT. “Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Hestu.
Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018. Ia mengimbau agar WP tidak lapor SPT mendekati tenggat waktu yang ditentukan supaya mengantisipasi gangguan teknis yang mungkin bisa terjadi, seperti server down untuk pelaporan secara online.
Adapun, jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, hal ini akan secara otomatis terlihat di sistem Ditjen Pajak sehingga fiskus akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 11 Maret 2018)
Foto : Kontan
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tentunya menjadi hal yang wajib dilakukan. Dengan adanya NPWP, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka karena NPWP ini sifatnya akan dipergunakan sebagai tanda identitas si wajib pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Cryptocurrency sama seperti kelas aset lainnya ketika musim pajak tiba. Sayangnya, pajak cryptocurrency tampak begitu rumit sehingga hanya sedikit orang yang mengajukannya. Yang lain melihat cryptocurrency sebagai cara untuk memindahkan uang secara illegal—yang berarti menghindari pajak cryptocurrency sepenuhnya.selengkapnya
Musim pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah makin dekat batas waktu akhir. Bagi Anda para investor portofolio, jangan lupa memasukkan data-data terkait portofolio Anda di dalam SPT Anda.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan mengenai pemanfaatan pajak yang selama ini dipungut. Menurut Sri Mulyani, hasil pungutan otoritas pajak nasional kepada para WP digunakan untuk pembangunan nasional.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya