Menggoogling Pajak Google

Selasa 20 Sep 2016 14:50Administratordibaca 498 kaliSemua Kategori

google 008

Google menjadi peramban utama bagi lebih dari 88 juta pengguna Internet di Indonesia untuk mencari informasi. Saking populernya mesin pencari ini, muncul istilah googling untuk menyebut aktivitas pencarian di dunia maya.

Ironisnya, pemerintah justru kesulitan untuk melacak kewajiban pajak Google di Tanah Air. Di tengah semakin membeludaknya permintaan pengampunan pajak dengan tarif terendah, kegaduhan terkait dengan kewajibanpajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd, yang berbasis di Singapura, semakin memanas.


Apalagi ketika Google Asia Pacific menolak diperiksa dengan argumen perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty antara Indo ne sia dengan Singapura, yang tidak mewajibkan adanya bentuk usaha tetap (BUT).


Dengan demikian, seharusnya tidak ada pemberian nomor pokok wajib pajak secara jabatan atas nama PT Google Indonesia. Apalagi, ma sih dalam respons surat perintah pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP), perusahaan yang berkantor di Singapura ini langsung menyasar pada konsumen Tanah Air melalui Internet dan tidak me miliki kantor cabang maupun agen.


Tax treaty Indonesia-Singapura itu sendiri hanya menyebutkan perusahaan asing harus membentuk BUT apabila lebih dari enam bulan berada di negara pihak lain de ngan suatu proyek konstruksi, instalasi atau pe ra kitan.


Selama ini PT Google Indo nesia statusnya independen dan terdaftar sebagai penanaman modal asing sejak 15 Sep tem ber 2011 dan terdaftar di KPP Tanah Abang. Perusahaan inipun ha nya terima order dari Google Asia Pacific.


“Jadi dari Singapura minta mengadakan event atau mengedarkan indepen dent company, yaitu Google Indonesia. Bayarannya semua bia ya yang dikeluarkan plus 8% dari biaya itu. Makanya, pajak yang masuk ke sini kecil karena basisnya hanya 8% itu,” kata M. Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Senin (19/9/2016).


Selain itu, dalam kontraknya ada juga pendapatan yang bisa di raup PT Google Indonesia yakni 3% dari revenue Google Asia Pa sific Pte Ltd. Namun, skema ini tidak pernah diberikan sehingga DJP tidak bisa melacak revenue itu. 


Omzet Google Asia Pacific diperkirakan Rp3 triliun sehingga potensi pajak per tambahan nilai sebesar Rp300 miliar. Dengan asumsi laba 30% atau sekitar Rp1 triliun, DJP me nilai ada potensi pajak peng hasil an Rp250 miliar.


Secara total ada potensi Rp550 miliar per tahunnya, belum termasuk tunggakan dan denda administrasi. Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengungkapkan pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.


“Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami akan terus bekerja sama de ngan pe merintah termasuk bertemu hari ini  dengan pe jabat kantor perpajakan dan taat membayar semua pajak yang berlaku.” 


DJP memahami ini semua bagian dari tax planning yang wajar dilakukan setiap orang yang me lakukan bisnis. Penggunaan syarat physical presence menjadi strategi yang dijalankan.


Suatu badan di dirikan di suatu negara tetapi bisa melakukan kontrak bisnis dengan perusahaan di negara lain.


“Ada kelemahan dari sisi aturan,” kata Haniv.


Namun, lanjutnya, ada ketentuan pembuatan BUT sesuai Surat Edaran Menkominfo No. 3/2016 pada 31 Maret 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (over the top/ OTT).


Penyedia Layanan OTT, dalam SE tersebut, berbentuk perorangan WNI atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. OTT dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing dengan ketentuan wajib mendirikan BUT ber da sarkan ketentuan pajak.


HARGA DIRI


Masalahnya, implementasi kebijakan pembuatan BUT ini pun hingga kini masih kendur. Akibatnya, kini pemerintah kesulitan ketika hendak menarik pajak dari penyedia layanan aplikasi atau konten melalui Internet, seperti Facebook, Google atau Twitter.


“Tapi kita ingin rakyat tahu ini perusahaan raksasa yang anda gunakan, dia nyedot duit kita, tetapi enggak bayar pajak. Intinya harga diri perusahaannya lah yang disentuh,” tegas Haniv.


Evita Nursanty, Anggota Komisi I DPR, pun ikut mendesak Google untuk patuh kepada RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet dengan membentuk BUT paling lambat Maret 2017 jika tak ingin diblokir.


Sementara itu, Menkominfo Rudiantara sen diri kian ngotot mendukung pe merintah mengejar pajak dari Google di Indonesia.


“Saya mendukung proses yang berlangsung yang dilakukan teman-teman otoritas pajak.”


Darussalam, Managing Partner DDTC, mengatakan secara aturan sebenarnya langkah yang diambil Google Asia Pacific memang clear. Namun, dengan banyaknya peng ha silan yang sudah didapat di sini, ada permasalahan mo ral, seperti yang diserukan Inggris.


“Skema bisnis dan perpajakannya sudah oke, cuma ya tidak bermoral,” katanya.


Ke depannya, Indonesia bisa meniru Inggris dengan google tax atau diverted profit tax untuk mengenakan pajak skema bisnis seperti ini. Jenis pajak baru ini di luar PPh sehingga tidak terbentur oleh tax treaty.


Selain itu, Indonesia perlu menerapkan kewajiban pengungkapan aggressive tax planning. Pemerintah juga perlu mengubah negosiasi tax treaty sesuai dengan OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).


“Kehadiran BUT tidak semata-mata fisik tetapi server juga.”

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 September 2016)
Foto : google




BERITA TERKAIT
 

Google Indonesia Klaim Telah Bekerja Sama dengan PemerintahGoogle Indonesia Klaim Telah Bekerja Sama dengan Pemerintah

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya

Google: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di IndonesiaGoogle: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya

Google Kenakan PPN 10% untuk Pengguna Google Ads di IndonesiaGoogle Kenakan PPN 10% untuk Pengguna Google Ads di Indonesia

Google Indonesia akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.selengkapnya

Tak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus DipajakiTak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus Dipajaki

Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya

Google Nunggak Pajak Lebih dari Rp 5 Triliun di Indonesia?Google Nunggak Pajak Lebih dari Rp 5 Triliun di Indonesia?

Setelah Prancis, Indonesia kini berencana mengejar Alphabet Inc yang merupakan induk usaha Google, agar membayar tunjakan pajaknya selama lima tahun.selengkapnya

Dirjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kompromi Dengan GoogleDirjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kompromi Dengan Google

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi kembali menegaskan pihaknya tidak akan membuka pintu negosiasi bagi manajemen Google karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak di Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :