Mengenal Lebih Dekat Fasilitator Penanganan Covid-19 di Bea Cukai Soetta

Senin 15 Jun 2020 15:39Ridha Anantidibaca 342 kaliSemua Kategori

WARTA EKONOMI 0190



Masih seputar pandemi corona, berbagai upaya pencegahan dari pemerintah terus dilakukan demi meratakan kurva penyebaran Covid-19. Seluruh elemen negara digenjot semaksimal mungkin untuk menanggulangi penyebaran virus.

Salah satu upaya serius Bea Cukai dalam menghadapi pandemi ini antara lain mempercepat proses importasi barang penanggulangan Covid-19 yang bekerja sama dengan LNSW, BNPB, Kementerian Kesehatan, serta BPOM.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan mengimpor barang dari luar negeri membutuhkan beberapa alur yang wajib dilalui, seperti mengajukan dokumen pabean, memperbaiki data, membayar bea masuk dan cukai, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020, khusus untuk impor barang penanganan Covid-19, Bea Cukai bersinergi dengan Ditjen Pajak memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Agar memperlancar proses percepatan importasi barang penanganan Covid-19, Bea Cukai Soetta membuat sebuah tim khusus, yaitu liaison officer (LO) bertugas mengasistensi dan sebagai media konsultasi bagi orang yang hendak mengimpor barang keperluan Covid-19 dari awal pengajuan dokumen permohonan hingga proses pengeluaran barang dan kewajiban pabeannya terpenuhi."

"Terdiri dari 36 orang pejabat Bea Cukai, tim LO ini merupakan gabungan dari seluruh staf Bea Cukai Soetta yang bersinggungan, sehingga terbentuk koordinasi yang baik," ujar Finari yang selanjutnya mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat fasilitator penanganan Covid-19 dan alur kerjanya.

Ia mengungkapkan, demi menciptakan sinergisme antara Bea Cukai Soetta dengan Kantor Pusat Bea Cukai, rekapitulasi data selalu dilakukan sesegera mungkin untuk mengetahui berapa banyak permohonan SKMK yang diajukan, dokumen yang disetujui, serta dokumen yang ditolak. Untuk memantau perkembangannya, hasil rekapitulasi data SKMK selalu dilaporkan pada pukul 10.00 WIB melalui rapat video conference setiap hari.

Siklus pelayanan importasi barang penanggulangan Covid-19, menurut Finari, dilakukan dengan sistem single entry, yaitu mengajukan rekomendasi sekaligus mengajukan permohonan SKMK. Importir mengisi formulir pengajuan rekomendasi pada situs INSW (www.insw.go.id) pada aplikasi perizinan tanggap darurat, lalu mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Data dari INSW tersebut akan masuk ke aplikasi FTZ untuk ditindaklanjuti terkait permohonan pembebasan. Kemudian data tersebut akan diperiksa oleh staf seksi fasilitas kepabeanan dan cukai.

"Setelah itu data akan ditransfer ke aplikasi inhouse Eido Bea Cukai Soetta. Data ini akan digunakan sebagai data awal pembagian LO yang diatur oleh admin. Selanjutnya, LO-lah yang bertugas menghubungi narahubung importir yang tertera di formulir pengajuan sebagai tindak lanjut komunikasi untuk asistensi dan edukasi. Perlu ditekankan, tugas LO tidak hanya mendampingi sampai barang rilis saja, tetapi juga sampai kewajiban pabean importir terpenuhi," lengkapnya.

Masih menurut Finari, tugas admin begitu krusial dalam proses importasi. Tim ini bertugas untuk mengolah data yang diperoleh dari aplikasi, mendistribusikan kepada LO dengan cepat, memantau proses dan kelengkapan penyelesaian dokumen, serta merekap seluruh data importasi yang telah dilakukan. Dengan adanya tim admin, pemantauan kewajiban administrasi kepabeanan bisa terkontrol.

"Agar tercipta kelancaran proses pengeluaran barang, Tim LO melayani selama 24 jam mendampingi dan mengasistensi para importir, serta menghubungi supporting unit seperti pemilik gudang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan pihak lain yang berkaitan dengan importir barang," pungkasnya.


Sumber : wartaekonomi.co.id (11 Juni 2020)
Foto : Wartaekonomi




BERITA TERKAIT
 

MANFAATKAN FASILITAS BEA CUKAI, BERBAGAI PRODUK RISTEK INOVATIF DILUNCURKAN UNTUK PENANGANAN COVID-19MANFAATKAN FASILITAS BEA CUKAI, BERBAGAI PRODUK RISTEK INOVATIF DILUNCURKAN UNTUK PENANGANAN COVID-19

Penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai inovasi. Sebanyak 55 produk konsorsium hasil riset dan inovasi telah diluncurkan pada Rabu (20/5) lalu.selengkapnya

Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19

Pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional. Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.selengkapnya

Ditjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoIDitjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoI

Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya

Bea Cukai menyebut PMK pembebasan bea masuk untuk barang rusak masih berlakuBea Cukai menyebut PMK pembebasan bea masuk untuk barang rusak masih berlaku

Pemerintah tengah mengkaji Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume dan/atau Berat dan Penanganan Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor Curah.selengkapnya

Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal Sebagai Upaya Nyata Lindungi MasyarakatBea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal Sebagai Upaya Nyata Lindungi Masyarakat

Menjalankan tugas sebagai Community Protector Bea Cukai terus berupaya dalam memberantas peredaran dan penyelundupan barang ilegal di Indonesia.selengkapnya

Pandemi Covid-19, Dokumen Syarat Kelengkapan SPT DisederhanakanPandemi Covid-19, Dokumen Syarat Kelengkapan SPT Disederhanakan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan sejumlah penyederhanaan penyampaian dokumen kelengkapan SPT di tengah kondisi pandemi virus corona.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :