Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan bisa jadi memang masih jauh dari harapan. Di tengah penerimaan total pajak nonmigas yang terkontraksi tipis, pos pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan ikut terkoreksi.
Lihat saja, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) nonkaryawan – dalam pos PPh pasal 25/29 OP – tahun lalu hanya mencapai Rp5,3 triliun.
Realisasi ini jelas terkontraksi hingga 35,4% secara tahunannya karena realisasi penerimaan pajak pos tersebut pada 2015 mencapai Rp8,2 triliun. Realisasi ini secara otomatis kembali melebarkan minimnya porsi penerimaan pajak dari masyarakat yang mayoritas merupakan OP profesi tersebut.
Dengan capaian penerimaan pajak nonmigas tahun lalu senilai Rp1.069 triliun, performa penerimaan PPh pasal 25/29 OP itu hanya mengambil porsi 0,49%.
Jika mengeluarkan penerimaan uang tebusan dari kebijakan amnesti pajak senilai Rp103 triliun – sehingga penerimaan pajak nonmigas rutin senilai Rp966 triliun – kontribusi WP OP nonkaryawan itu tetap saja hanya mencapai 0,54%.
Tahun lalu, kontribusi pos tersebut sekitar 0,81% dari total penerimaan pajak nonmigas senilai Rp1.011,2 triliun. Otoritas Fiskal waktu itu terus memaparkan rendahnya tingkat kepatuhan WP nonkaryawan di Tanah Air.
Berbagai pernyataan pun muncul ke publik disertai dengan komitmen untuk menggenjot penerimaan pajak di pos tersebut. Nyatanya, alih-alih mencatatkan pertumbuhan dua kali lipat, pos tersebut justru menorehkan pertumbuhan negatif.
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) mengklaim performa pos penerimaan PPh OP nonkaryawan tahun lalu terkena dampak (trade off) implementasi kebijakan amnesti pajak. Apalagi, sambungnya, lebih dari setengah penerimaan PPh pasal 25/29 OP pada 2015 disumbang dari extra effort seperti pemeriksaan dan penegakan hukum lainnya. “Tahun lalu, kegiatan imbauan pun seringnya di-close dengan ikut tax amnesty.”
Kendati demikian, pihaknya mengaku optimistis akan ada peningkatan pos tersebut pada tahun ini. Pasalnya, DJP akan mengolah data yang masuk dalam surat pernyataan harta amnesti pajak.
Dari data tersebut, pemerintah akan mulai melakukan data matching dan pengolahan terutama dari sisi harta. Hingga periode II pelaksanaan pengampunan pajak, jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.296,27 triliun.
Dari jumlah tersebut, kelompok harta yang paling banyak diungkap yakni kas dan setara kas dengan porsi 33,24%. Empat kelompok harta terbesar lainnya a.l. investasi dan surat berharga (27,04%), tanah, bangunan, dan harta tidak bergerak lainnya (18,76%), piutang dan persediaan (14,70%), serta logam mulia, barang berharga, dan harta bergerak lainnya (4,41%).
PEMANFAATAN DATA
Yon mengatakan 2017 akan dijadikan sebagai tahun pemanfaatan data terutama seluruh informasi yang berasal dari implementasi kebijakan amnesti pajak. Apalagi, dalam pasal 18 Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, ada beberapa konsekuensi bagi WP yang tidak mengikuti amnesti pajak ataupun ikut tetap tidak melaporkan sepenuhnya harta yang dimiliki.
“Karena di dalam data tax amnesty ini kan ada banyak orang-orang yang selama ini belum terdeteksi punya penghasilan, sekarang bisa terdeteksi,” ujarnya.
Pada saat ditanya mengenai pemanfaatan data dari transaksi kartu kredit yang sempat ditangguhkan, pihaknya mengaku semuanya sesuai dengan rencana awal.
Selain itu, pihaknya masih akan melakukan evaluasi. Apalagi, lanjut dia, permintaan data dari transaksi kartu kredit tidak bermasalah secara regulasi.
Seperti diketahui, pertengahan tahun lalu, pelaksanaan pelaporan data dari transaksi kartu kredit untuk perpajakan ditunda hingga berakhirnya implementasi kebijakan amnesti pajak atau 31 Maret 2017. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Men teri Keuang an No. 39/PMK.03/2016— turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 – ini akan dikembali diterapkan pada 1 April 2017.
DJP juga akan mempersiapkan skema operasionalnya karena implementasi kebijakan ini akan meningkatkan volume data. Oleh karena kapasitas sistem teknologi informasi serta kemampuan clearing data secara tepat dan cepat harus diperbaiki.
Selain itu, kualitas pertukaran data seperti yang diamanatkan dalam Peraturan PP No. 31/2012 juga akan dibenahi. “Kami benahi standarnya dan kita tambah jumlah instansi dan lembaga yang diajak kerja sama untuk pertukaran data,” katanya.
Ya, tidak bisa dipungkiri, dengan sistem self assessment, otoritas akan sangat bergantung pada data untuk melakukan pengecekan tingkat kepatuhan. Buktinya, dengan sistem withholding tax, kepatuhan WP OP karyawan – pada pos PPh Pasal 21 – lebih baik kendati tahun lalu mengalami penurunan akibat kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kelompok WP OP nonkaryawan dan sektor informal merupakan hard to tax sector karena lemahnya administrasi perpajakan, tingginya penghindaran pajak yang agresif, dan penegakan hukum yang belum efektif.
Menurut dia, harus ada akses data keuang an yang lebih luas, didasarkan pada hasil analisis risiko melakukan pemeriksaan dan permintaan data transaksi keuangan. Pada saat yang bersamaan, pemeriksaan pada prominent people di setiap kantor pelayanan pajak (KPP) perlu digencarkan untuk mendorong keteladanan dan deterrent effect.
“Mau tidak mau harus ada compliance risk management, yaitu sistem pengawasan internal yang dapat memilah WP risiko tinggi dan rendah, agar audit lebih efektif. Untuk menunjang itu, perlu dibuat benchmarking sebagai salah satu patok an,” ujarnya.
Selain itu, Yustinas mendesak pemerintah agar serius menggarap identias tunggal ataupun integrasi identitas guna mempermudah ekstensifi kasi dan upaya mendapatkan data yang akurat sekaligus tindak lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat, otoritas akan menerbitkan kartu nomor pokok wajib pajak mutlifungsi dengan sebutan kartu Indonesia 1 (Kartin1).
Ya, penerimaan pajak dari pos PPh WP OP nonkaryawan menjadi sorotan berjalan atau tidaknya fungsi redistribusi pendapatan. Setidaknya, membenahi performa pos ini tidak bisa ditawar karena bisa jadi ketimpangan yang terjadi di masyarakat juga imbas dari realita pemungutan pajak negara ini, hingga saat ini.
Sumber : bisnis.com (23 Januari 2017)
Foto : bisnis
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan data pengguna kartu kredit hanyalah satu dari 67 data institusi yang wajib disampaikan. untuk itu, Ditjen Pajak menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah soal keterbukaan data nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, selain kartu kredit,selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menerangkan soal pelaporan data kartu kredit, Indonesia sebenarnya tertinggal jauh dari Korea Selatan (Korsel). Jika Negeri Ginseng -julukan Korsel- sudah melakukan pembukaan data kartu kredit nasabah sejak 25 tahun lalu, maka Indonesia baru mulai berlaku tahun ini.selengkapnya
Selain pegawainya yang dipilih, data nasabah yang bisa dibuka semestinya berdasarkan profil risiko terkait peluang menghindari pajak.selengkapnya
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya
Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugeasteadi mengungkapkan pencapaian program Tax Amnesty atau pengampunan pajak periode I masih jauh dari harapan pemerintah. Menurutnya, hasil yang dicapai masih sangat berpotensi untuk ditingkatkan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya