DPR dan pemerintah tengah membahas RUU Pengampunan Pajak. RUU ini diharapkan berlaku mulai 1 Juli 2016 dan berakhir 31 Desember 2016. DPR mematok target penerimaan dari Tax Amnesty sebesar Rp165 triliun dan dana repatriasi Rp 1.000 triliun. Jumlah yang fantastis. Bank Indonesia mentargetkan di angka Rp45 triliun, sedangkan pemerintah sejak awal memasang angka Rp60 triliun.
Dalam kondisi kinerja pajak yang semakin menurun, program tax amnesty jangan hanya dijadikan solusi jangka pendek yaitu sekadar mengurangi defisit anggaran akibat shortfall pajak yang kian besar. Program pengampunan pajak tahun ini seharusnya menjadi titik awal pembenahan dan pembaharuan rezim perpajakan secara menyeluruh.
Dengan demikian, program tax amnesty paling tidak harus dapat menjawab tiga pertanyaan mendasar. Pertama, apakah tax amnesty mampu mengurangi beban deficit APBN-P 2016 dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari masuknya dana repatriasi secara signifikan?
Target Rp165 triliun penerimaan pengampunan pajak dan Rp1000 triliun dana repatriasi, bisa jadi hanya PHP atau pemberi harapan palsu. Target Rp60 triliun yang disodorkan Kemenkeu pun masih menjadi polemik internal. Bagaimana dengan dana repatriasi? Dana-dana yang keluar dari perekonomian nasional dapat dibagi menjadi empat kategori.
Dana eks-industri migas dan pertambangan. Ketentuan dalam kontrak karya maupun kontraktor kontrak kerja sama (K3S) memang mengamanatkan dana disimpan di trusty bank. Problemnya belum ada perbankan nasional yang memenuhi kriteria industri migas internasional. Rasanya sulit mengharap mereka menempatkan dana tersebut di bank domestik.
Berikutnya, dana berasal dari keuntungan perusahaan penanaman modal asing. Repatriasi laba setelah pajak ke negara asal PMA adalah hal yang wajar dalam bisnis. Dana ini sudah bercampur baur dengan dana-dana yang berasal dari berbagai Negara dimana mereka menanamkan modalnya.
Dana dalam kedua kategori di atas, rasanya tidak mungkin masuk kembali dalam konteks pengampunan pajak. Dana tersebut akan masuk bila ada peluang investasi yang bagus dan itu pun Indonesia harus bersaing dengan Negara-negara lain yang juga berlomba menarik investasi asing.
Hal yang tak bisa diabaikan adalah dana perusahaan nasional yang melebarkan bisnisnya ke luar negeri, atau bahkan mengalihkan pusat bisnisnya ke negara lain. Dana jenis ini diduga sudah masuk ke perekonomian nasional dalam berbagai bentuk.
Terakhir, dana-dana di luar milik para pekerja profesional, birokrat dan pejabat, atau dana hasil dari kegiatan yang tidak sah. Ini peluang terbesar pemerintah. Hambatannya adalah mereka masih khawatir karena hingga kini, aparat penegak hukum tampaknya belum satu kata dengan pemerintah.
Jaminan bahwa data dan informasi yang terdapat dalam surat permohonan pengampunan pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak belum cukup meyakinkan tanpa dukungan formal dari aparat penegak hukum.
Kedua, apakah tax amnesty dapat dijadikan titik awal pembenahan sistem perpajakan, termasuk di dalamnya adalah meningkatnya kepatuhan sukarela?
Hasil pemeriksaan BPK No. 24/LHP/XV/02/2016 terhadap Sunset Policy justru mendapatkan bahwa Ditjen Pajak tidak mempunya laporan nasional atas kegiatan tersebut dan laporan tahunannya tidak didukung dengan database yang valid.
Fakta lain adalah tiga sistem informasi yang ada di Ditjen Pajak saat ini, yaitu SISMOD, SI DJP dan SAPT, tidak saling terintegrasi. Ketiga sistem tersebut dikembangkan pada saat Ken Dwijugiasteadi masih menjabat sebagai direktur informasi perpajakan pada tahun 2004-an. Hingga kini hampir tidak ada perubahan atau peningkatan sistem informasi pajak yang memadai. Anggaran yang tersedia hanya diperuntukan bagi pemeliharaan dan perbaikan.
Sunset Policy memang berhasil menambah 5,6 juta wajib pajak baru, namun jumah yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya 804.814 wajib pajak dan penerimaan sebesar Rp7,46 triliun. Jika dicermati perkembangan pasca sunset policy, kinerja penerimaan pajak justru terus menurun yang ditandai dengan kian membesarnya short fall penerimaan pajak.
Ketiga, apakah tax amnesty mampu mendorong kinerja pajak ke depan ?
Dalam RUU Tax Amnesty, diatur bahwa Menteri Keuangan bertanggung jawab atas manajemen data dan informasi pengampunan pajak. Data dan informasi yang disampaikan WP digunakan sebagai basis data perpajakan Ditjen Pajak.
Bahasa semacam ini juga dijadikan jargon saat pemerintah meluncurkan sunset policytahun 2008/2009. Semangat yang sama juga muncul pada saat pengampunan pajak 1964 dan 1984. Masalahnya, pemerintah tetap saja gagal menjadikan program pengampunan pajak maupun sunset policy sebagai titik awal perbaikan pengelolaan administrasi perpajakan.
Hanya sebatas itu. Sebatas data dan informasi dari program tax amnesty. Ditjen Pajak tetap saja tidak dapat mengikuti perkembangan finansial wajib pajak pada tahun-tahun berikutnya karena keterbatasan akses terhadap transaksi finansial mereka. Dalam sistem pajak yang menganut rezim self assessment, akses informasi finansial adalah syarat mutlak keberhasilan pajak.
Pemerintah tampaknya tidak cukup percaya diri. Dirjen Pajak seharusnya mendorong agar kompensasi atas pengampunan pajak tidak sebatas tarif 1% - 2% tapi mewajibkan WP menyerahkan kuasa kepada Dirjen Pajak untuk membuka data finansial, baik di perbankan, asuransi, pasar modal dan lainnya atau UU Tax Amnesty secara khusus mengatur soal itu.
Harapan ini perlu dipahat di lubuk hati menteri keuangan agar wajib pajak yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakan tidak terluka dan merasa dikhianati oleh program pengampunan pajak untuk para pengemplang pajak. Pemerintah harus dapat meyakinkan wajib pajak patuh agar dapat ‘mengampuni’ pengampunan pajak.
Jangan mengulang kesalahan dan kekurangan program sunset policy. Boro-boro menjadikan data program ini sebagai basis data wajib Pajak, yang ada dan diingat masyarakat hingga saat ini hanyalah Gayus Tambunan.
Sumber : bisnis.com (13 Juni 2016)
Foto : bisnis.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana repatriasi atau dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia sudah ada yang masuk ke pasar modal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya