Mengadili Persepsi Amnesti

Rabu 12 Okt 2016 16:56Administratordibaca 455 kaliSemua Kategori

u-report 005

Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.

Yang pertama adalah usaha pemerintah mengisi pundi-pundi yang kosong setelah revolusi. Yang kedua adalah pendamping Reformasi Pajak jilid 1, yaitu pergantian sistem dari official assesment menjadi self assessment. Sayang, keduanya berakhir dengan catatan ketidakberhasilan.


Menurut Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, amnesti pajak yang pertama tidak berhasil, karena ada peristiwa Gerakan 30 September dan perseteruan antara pemegang kekuasaan. Sedangkan yang kedua tidak berhasil karena pada saat itu masih booming batubara, kayu, sehingga orang menjadi malas.


Amnesti pajak terakhir yang sedang berjalan bisa dikatakan gabungan dari dua tujuan amnesti pajak sebelumnya. Selain sebagai katalisator perekonomian dan pengisi kas negara agar tidak melewati batas defisit yang bisa melanggar UU Keuangan Negara sebesar 3% dari PDB, pemerintah juga menawarkan amnesti pajak sebagai pendamping RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sedang digodok untuk segera disahkan.


Untuk memastikan keberhasilan amnesti pajak, pemerintah harus meningkatkan penegakan hukum setelah masa amnesti selesai. Untuk hal ini, ada dua pekerjaan rumah yang mesti dirampungkan dengan segera. Pekerjaan rumah pertama adalah menambah pegawai yang memiliki kualifikasi sebagai pemeriksa pajak ataupunaccount representative untuk meningkatkan probabilitas deteksi.


Selanjutnya, mendorong badan legislatif untuk mengubah peraturan mengenai kerahasiaan data perbankan agar DJP bisa mengakses data tersebut, sehingga pemerintah dapat melakukan penegakan hukum dengan optimal.

Dua pekerjaan rumah di atas tentu berat dilakukan dalam waktu dekat. Penambahan pegawai dan pelatihan membutuhkan biaya yang sangat besar, sedangkan anggaran untuk DJP terbatas. Pengangkatan pegawai pajak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dapat terhambat oleh alur birokrasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.


Selain itu, pembukaan data perbankan untuk DJP pun tidak mudah. Selama ini, Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.


Meskipun Pasal 41 ayat 1 UU Perbankan mengecualikan kepentingan perpajakan dari data nasabah yang harus dirahasiakan oleh bank, pada praktiknya DJP mengalami kesulitan yang besar dalam eksekusinya. Perlu revisi peraturan agar jalan DJP untuk mengakses data rekening wajib pajak bisa dilapangkan. Dan, bertarung memperjuangkan hal tersebut di Senayan, yang kita tahu, tidak pernah mudah.


Karena itu, pemerintah harus bisa memaksimalkan syarat lain kesuksesan amnesti pajak. Meminjam slippery slope framework Erich Kirchler (2007), kepatuhan pajak yang maksimal bisa dicapai, jika otoritas pajak berkapasitas untuk melakukan penegakan hukum (enforced) dan wajib pajak memiliki kesadaran tinggi untuk melaporkan dan membayarkan pajaknya (voluntary).


Pada saat amnesti pajak berlangsung, otoritas pajak sesungguhnya sedang mengendurkan kewenangannya untuk menegakkan hukum. Sehingga diperlukan peningkatan kesadaran wajib pajak agar kepatuhan pajak tidak jatuh. Caranya yaitu dengan mengoptimalkan persepsi yang diterima oleh publik agar amnesti pajak memperoleh sambutan positif.


Untunglah, pemerintah membawa narasi yang tepat. Hingga saat ini, melalui sosialisasi yang terus dilakukan, pemerintah dapat mengomunikasikan kepada publik bahwa melalui amnesti pajak, para wajib pajak yang sempat lalai mau membayar utang pajak mereka dan menunjukkan niat baik untuk membayar kewajiban pajak pada masa mendatang.


Melalui amnesti pajak, orang-orang yang sebelumnya menghindari pajak ditawari kesempatan untuk kembali ke jalan yang benar menjadi patuh pada pajak, yang bisa menguntungkan semua wajib pajak.


Instansi-instansi pemerintah kompak membantu DJP melakukan sosialisasi. Berita-berita mengenai para tokoh yang mengikuti amnesti pajak kian mengokohkan tren positif program ini. Nama-nama besar seperti Hotman Paris Hutapea, Chandra Lie,Murdaya Widyawimarta Poo, dan banyak yang lainnya silih berganti masuk pemberitaan sedang melaporkan Surat Pernyataan Harta untuk mendaftar amnesti pajak. Bahkan, nama Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terlihat heroik saat diberitakan melaporkan harta kekayaannya.


Tidak ada kesan negatif sedikit pun, meski ia sempat menjadi kontroversi beberapa tahun silam. Pada titik ini, DJP berhasil membangun cerita bahwa semua orang sedang bergotong royong mengisi kas negara demi Indonesia yang lebih baik.


Pertanyaannya adalah apakah amnesti pajak sudah masuk kategori berhasil? Pada 28 September 2016, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) merilis infografis yang menakjubkan. Deklarasi harta amnesti pajak mencapai Rp 2.514 triliun, sedangkan uang tebusan menembus angka Rp 81,1 triliun.


Disandingkan dengan hasil amnesti pajak yang diperoleh negara lain, Indonesia berada di peringkat teratas. Malah, Presiden Joko Widodo mengklaim pelaksanaan Program Amnesti Pajak di Indonesia merupakan yang tersukses dibandingkan negara lain di dunia yang pernah menerapkan kebijakan serupa.

Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak pun terlihat melakukan perayaan lebih awal.SMI, misalnya, menulis surat ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran DJP atas pencapaian Amnesti Pajak periode 1. Padahal, program ini baru berjalan 3 bulan, menyisakan 6 bulan lagi untuk dilalui. Target penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun pun belum tercapai.


Hal ini bisa berbahaya mengingat sebagian besar miliarder yang namanya kerap melintas di media-media besar di Indonesia sudah mengikuti amnesti pajak. Di samping itu, dana repatriasi per 3 Oktober 2016 “hanya” berkisar pada angka Rp 13 triliun. Tujuan sebagai katalisator perekonomian bisa jadi terancam, jika tidak ada perkembangan yang signifikan.


Apalagi, periode uang tebusan termurah telah berakhir September lalu. Secara psikologis (dan ekonomis), beban tarif yang makin mahal memperberat orang untuk mengikuti amnesti pajak pada periode 2 dan 3.


Amnesti pajak butuh pemicu baru untuk menarik para wajib pajak yang belum sempat mendaftar pada periode 1. Di Indonesia, selain para miliarder dan selebriti, barangkali yang masih cukup mendapat sorotan adalah para pejabat dan politisi. Sayangnya, tidak banyak pejabat dan politisi yang mendaftar amnesti pajak dan mengumumkannya ke media.


Beberapa yang tercatat antara lain Ketua DPR RI Ade Komarudin,Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafly Amar, anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo,Aburizal Bakrie, dan beberapa pejabat daerah serta pejabat pajak. Presiden Joko Widodo mengaku tidak ikut amnesti pajak, sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap bahwa penghasilan pejabat sudah dipotong pajak dan tidak perlu mengikuti program ini.

Ada baiknyaJokowi selaku kepala pemerintahan memberikan imbauankepada para anggota kabinet untuk mengikuti amnesti pajak. Imbauan ini pun lebih elok jika diteruskan oleh para anggota kabinet kepada jajarannya, para pejabat eselon 1 hingga pegawai di bawah-bawahnya.


Selagi iklim sedang positif dan ditambah narasi bahwa peserta amnesti pajak tidak berarti pengemplang pajak atau pelaku pidana, imbauan seperti ini akan menebalkan gambaran keteladanan tengah dipraktikkan oleh pemimpin negara ini.


Keikutsertaan pejabat pajak dalam amnesti pajak dapat menjadi salah satu contoh. Para pejabat pajak, terutama “orang lama” yang telah memanen belantara DJP sebelum reformasi pajak, mengindikasikan perilaku yang tidak sehat pada masa lalu, seperti usaha sampingan, diangkat sebagai komisaris perusahaan tertentu, dan menjadi konsultan pajak sembunyi-sembunyi.


Mereka tentu memiliki penghasilan berlebih yang tidak dipungut pajak dan belum dilaporkan dalam SPT. Dan, kita tahu bahwa mereka sesuai dengan kriteria wajib pajak yang dapat dan ditargetkan untuk mengikuti amnesti pajak.


Selama ini, pegawai pajak yang memiliki penghasilan lain di luar gaji bulanan merasa tidak perlu melaporkan tambahan penghasilan tersebut dalam SPT. Alasannya dapat ditelusuri melalui penelitian Allingham dan Sandmo (1972) yang menyajikan premis menarik, yaitu semakin kecil probabilitas deteksi, maka semakin tidak patuh pula wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Sementara pegawai pajak memiliki kemungkinan untuk diperiksa hampir sebesar 0%, karena pengawasan yang dilakukan oleh pegawai yang jumlahnya terbatas biasanya hanya berfokus pada wajib pajak tertentu, dapat dimengerti mengapa mereka tidak melaporkan penghasilan tambahannya.


Memungut istilah Dahlan Iskan, ini adalah saat yang tepat untuk melakukan taubatan pajak nasuha secara bersama. Bersih-bersih bersama. Mumpung ada kesempatan pintu tobatnya dibuka. Kalau tobat masal itu bisa terjadi, maka amnesti pajak bisa menjadi gerakan yang serentak. Taubatan nasuha di bidang pajak.


Kesan yang didapat pun bagus, berjamaah, ada pemimpin dan ada makmumnya. Para pejabat pajak mendaftar amnesti pajak, diterima oleh pegawai pajak yang bertugas, dan bisik-bisik pun menyebar ke banyak pegawai lain: bahwa atasan mereka pun sedang bergotong-royong untuk menyukseskan program ini.


Pengelolaan isu dan pembuatan narasi yang tepat menjadi kunci di sini. Momentum amnesti pajak yang sedang menanjak akan lebih optimal jika memperoleh dorongan kembali.Perlu imbauan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada jajaran di DJP untuk memastikan skenario tersebut berjalan dengan baik.


Pada akhirnya, seperti yang ditulis Sri Mulyani dalam suratnya kepada Ken Dwijugiasteadi, semua hal tersebut bertujuan untuk membangun, menumbuhkan, memperkuat, dan menjaga budaya kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat Indonesia.

Sumber : viva.co.id (11 Oktober 2016)
Foto : u-report




BERITA TERKAIT
 

Tiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti PajakTiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti PajakMiris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya

Pajak akan periksa WP yang tidak ikut amnestiPajak akan periksa WP yang tidak ikut amnesti

Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya

Sri Mulyani Bakal Datangi Negara yang Halangi Amnesti Pajak IndonesiaSri Mulyani Bakal Datangi Negara yang Halangi Amnesti Pajak Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa keikutsertaan peserta amnesti pajak untuk menarik dananya yang ada di luar negeri untuk dibawa kembali ke dalam negeri bukan sebagai tindakan kriminal.selengkapnya

Tidak Bayar Pajak, Ini yang Bakal Dilakukan Bupati Gianyar pada WargaTidak Bayar Pajak, Ini yang Bakal Dilakukan Bupati Gianyar pada Warga

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :