Program tax amnesty alias pengampunan pajak sudah berjalan sekitar 45 hari hingga Sabtu (3/9) lalu. Sejauh ini, progress-nya masih berjalan lambat. Hal itu terindikasi dari jumlah uang tebusan yang baru mencapai Rp4,36 triliun, atau 2,6% dari target yang dipatok Rp165 triliun.
Dari jumlah dana yang dilaporkan pun, angkanya juga masih jauh dari target. Penerimaan dana repatriasi atau dana yang dikembalikan dari luar negeri baru mencapai Rp12,7 triliun dari target Rp1.000 triliun, sedang deklarasi dalam dan luar negeri baru mencapai Rp192 triliun dari target di atas Rp4.000 triliun.
Namun demikian, harian ini sependapat dengan berbagai kalangan, terlalu pagi untuk menyimpulkan bahwa program amnesti pajak ini dapat dikatakan gagal.
Perkembangan yang lambat dari program amnesti pajak ini terjadi lantaran sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah belum sepenuhnya dapat dipahami masyarakat wajib pajak.
Bahkan terdapat persepsi yang beragam atas program amnesti pajak ini, karena dampak dari penyebaran informasi yang simpang siur melalui sosial media oleh sejumlah pihak.
Padahal, sebenarnya program amnesti pajak ini sederhana, mudah, dan jelas. Tetapi, sosialisasinya kurang mengenai sasaran, ditambah pengaruh informasi yang simpang siur di sosial media. Hal itu menyebabkan pemahaman publik terhadap program amnesti pajak tidak fokus, dan cenderung terjadi disinformasi.
Untunglah pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera tersadar akan dampak negatif disinformasi tersebut. Ditjen Pajak lantas menerbitkan Surat Keputusan untuk menjawab isu-isu yang menjadi concern publik, termasuk cara melaporkan nilai aset secara self assesment yang tidak akan diperiksa oleh Ditjen Pajak.
Penerbitan Keputusan tersebut sebenarnya sudah terlambat. Sebab panduan pelaksanaan semacam itu seyogianya diterbitkan sebelum program sosialisasi dilakukan.
Namun, bagaimanapun langkah itu patut dihargai, karena program amnesti pajak ini masih berlangsung hingga 31 Maret tahun depan.
Sebagaimana kita ketahui, amnesti pajak berlangsung tiga periode hingga 31 Maret 2017. Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Obyek dari amnesti pajak ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mengingat waktu yang masih panjang, harian ini mendesak agar sosialisasi amnesti pajak ini seyogianya terus dilakukan dengan lebih intensif. Kita meyakini, masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya paham.
Hal itu menjelaskan, mengapa perkembangan amnesti pajak berjalan lamban, lantaran sosialisasi yang lemah disertai proses dan layanan di kantor pajak yang makan waktu.
Akselerasi baru mulai terjadi pada pekan terakhir Agustus. Bahkan, akselerasi pada pekan pertama September semakin tampak, dimana pada 3 hari pertama September saja membukukan uang tebusan Rp1,2 triliun dan laporan harta lebih dari Rp50,4 triliun.
Ini memberikan gambaran yang lebih optimistis, bahwa program amnesti pajak sebenarnya sedang berjalan sesuai jalur, on the right track.
Kita tentu berharap, program amnesti pajak berhasil. Sebab tujuannya bukan semata-mata menarik uang tebusan untuk menambal penerimaan APBN, tetapi terlebih untuk memperbaiki basis data pajak.
Lebih dari itu, dana yang masuk diharapkan dapat dipergunakan untuk menggerakkan aktivitas bisnis, sehingga terjadi dampak berganda bagi perekonomian, dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ini berarti akan memberikan dampak lanjutan bagi penerimaan perpajakandalam jangka panjang, yang diperlukan untuk membiayai pembangunan.
Oleh sebab itu, momentum ini seyogianya tidak disia-siakan. Sembari mendesak pemerintah agar terus memperkuat sosialisasi serta memperbaiki layanan di lingkungan Ditjen Pajak, para wajib pajak seyogianya pu la memanfaatkan program ini demi peningkatan kepatuhan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas dalam jangka panjang.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 5 September 2016)
Foto : antara
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hingga saat ini harta yang telah dideklarasikan dalam pelaksanaan amnesti pajak baru mencapai Rp9,27 triliun. "Saya sering turun dan tanya tidak men-diclear hartanya. Hingga Agustus kok belum masuk, jawabannya karena perusahaan-perusahaan masih menghitung," kata Presiden saat sosialisasi amnesti pajak di Bandung, Senin (8/8/2016).selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya