Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menginstruksikan pada satuan kerjanya untuk bisa menjadi sumber penghasil negara bukan pajak.
"Saya ingin ubah Kemdikbud ini, walaupun tak bisa 100 persen, tapi kalau bisa miliki fungsi sebagai penghasil uang," kata dia dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan di Jakarta, Senin (23/1) malam.
Ia meminta pada seluruh pejabat eselon I untuk mengecek unit mana yang bisa bersumber menjadi penghasilan negara bukan pajak. Ia mengku telah mendiskusikan hal itu dengan Menpan RB Asman Abnur ihwal rencana itu.
"Kita ada unit satuan kerja yang potensial untuk dijadikan sumber pendapatan bukan pajak," ujar dia.
Muhadjir mencontohkan, di daerah ada kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) yang bisa memanfaatkan gedung-gedung pertemuan untuk disewakan. Ia berharap para pengelola dapat berpikir seperti entrepreneur.
Muhadjir memastikan tidak semua direktorat di Kemdikbud bertugas menghasilkan uang, tetapi hanya yang potensial. Ia masih menunggu evaluasi masukan dari Menpan RB.
"Tak semua, yang potensial saja, yang selama ini takut jadi temuan. Dan Keppres-nya sudah turun untuk beberapa unit yang bisa digunakan sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak," tutur Muhadjir.
Muhadjir mengingatkan, disamping pandai cari uang, tetapi juga harus pandai gunakan uang. Menurutnya, penyimpangan tidak hanya sebatas pada menjadi temuan atau tidak. Namun, sampai seberapa anggaran negara bisa digunakan menghasilkan output yang kualitasnya bisa dipertanggung jawabkan.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu berujar, di dalam struktur anggaran negara ada dua fungsi, yakni kementerian/lembaga (K/L) yang berfungsi sebagai penerimaan dan pengeluaran. Masing-masing (K/L) ada yang hampir murni melaksakan penerimaan, murni pengeluaran, ada yang campur.
Menurutnya, Kemdikbud diidentikkan sebagai kementerian yang tugasnya membelanjakan uang, bukan mencari uang. Apalagi, kalau bicara soal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
"Kita kementerian yang paling boros belanjakan uang negara, tapi tak bisa cari uang. Beda dengan Kemenkeu, tugasnya cari uang," jelasnya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 24 Januari 2017)
Foto : republika
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya
Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ‎memanfaatkan Forum Tahunan International Moneter Fund (IMF)-World Bank ‎di Washington DC, Amerika Serikat (AS) untuk menjelaskan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Indonesia.selengkapnya
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengaku optimistis perombakan kabinet jilid II yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo kali ini, dapat membuat program pengampunan pajak atau tax amnesty berjalan sukses. Sebab, Tito menilai, pembentukan kabinet saat ini sangat sempurna.selengkapnya
Pemerintah dan DPR akhirnya menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini akan menjadi payung hukum baru atas pungutan non-pajak yang dibanderol pemerintah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya