Mendagri Batalkan Perda Pajak Daerah, Solo Terancam Miskin

Rabu 22 Jun 2016 15:26Administratordibaca 1598 kaliSemua Kategori

merdeka 033

Kota Solo terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu sebagai imbas dari pembatalan ribuan peraturan daerah dinilai bermasalah oleh Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Dua perda Solo dibatalkan adalah Peraturan Daerah nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah. Padahal kedua Perda tersebut merupakan produk semasa Wali Kota Joko Widodo, yang sekarang menjabat sebagai presiden.

Jika pembatalan perda dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak akan bisa memungut pajak dari hotel, restoran, reklame, dan sejumlah sektor lain. Padahal selama ini pendapatan dari sektor itu menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Solo, yakni sekitar Rp 250 miliar per tahunnya. Apalagi Kota Solo tak mempunyai sumber daya alam lainnya yang menghasilkan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku belum bisa mengambil sikap atas pembatalan dua perda itu. Dia baru mau membahasnya bersama bagian hukum.

"Kami belum menerima dokumen resmi mengenai pencabutan dua perda tersebut. Jadi kami belum bisa mengambil sikap. Nanti kita rapatkan dulu bersama bagian hukum," kata Rudy, sapaan akrab Rudyatmo.

Rudy mengatakan, saat ini sudah mengutus Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo ke Kemendagri buat membahas langkah lebih lanjut pembatalan perda itu. Setelah bawahannya itu kembali ke Solo, dia baru membahasnya lagi.

"Kalau benar dibatalkan, ya saya kecewa, terutama pembatalan Perda tentang Pajak Daerah. Kami sudah tidak bisa lagi memungut pajak daerah. Padahal perda itu dibuat pada zaman pak Jokowi," ucap Rudy.

Rudy menambahkan, APBD Kota Solo saat ini Rp 1,6 triliun, Rp 320 miliar dari PAD. Pajak daerah menyumbang Rp 250 miliar per tahun buat APBD. Jika Perda itu dihapus, maka kota Solo dikhawatirkan semakin tergantung pada pendanaan dari pusat.

Sebelumnya, dalam daftar diunggah di laman kemendagri.go.id, dua perda itu memang termasuk yang dibatalkan.

Sumber : merdeka.com (22 Juni 2016)
Foto : merdeka.com




BERITA TERKAIT
 

Perda Pajak Daerah Dibatalkan, Pembangunan Solo TerancamPerda Pajak Daerah Dibatalkan, Pembangunan Solo Terancam

Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011tetang Pajak Daerah berdampak pada pembangunan Kota Solo. Alhasil, sejumlah proyek yang saat ini dalam program pengerjaan terancam mandek lantaran kurangnya biaya. “Lalu siapa yang akan tanggung jawab, jika pekerjaan (proyek) tidak rampung? Apa, kontraktor mau nombok? Kan gak mau. Jadi ya mandek,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRDselengkapnya

Perda Pajak Dibatalkan, Wali Kota Solo akan Temui JokowiPerda Pajak Dibatalkan, Wali Kota Solo akan Temui Jokowi

Setelah mengaku mengirimkan surat protes, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rudyatmo akan mempertanyakan pembatalan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, seutuhnya atau hanya beberapa pasal saja.selengkapnya

Menkeu Tak Lagi Periksa Perda Pajak DaerahMenkeu Tak Lagi Periksa Perda Pajak Daerah

Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi kini tidak akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, pemerintah daerah bisa terhindar sanksi pemotongan dana bagi hasil (DBH) dan dana aloaksi umum (DAU). Sebab, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 17/PMK.07/2016 tentang pencabutan PMK nomor 11/PMK.07/2010.selengkapnya

Wali Kota Solo: Tax Amnesty Belum Tepat SasaranWali Kota Solo: Tax Amnesty Belum Tepat Sasaran

Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo, menilai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty belum tepat sasaran karena belum memenuhi asas keadilan. Hal ini terkait nilai tebusan atas harta yang belum terlaporkan baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri sama, yakni 2%.selengkapnya

Wali Kota Solo Usul Pajak Pelaku UKM DihapusWali Kota Solo Usul Pajak Pelaku UKM Dihapus

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengusulkan agar pemerintah pusat menghapus ketetapan pajak bagi pelaku usaha kecil menengah. Diketahui baru-baru ini Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.selengkapnya

Potensi Pajak di Kota Solo Terancam Hilang karena UPT DibubarkanPotensi Pajak di Kota Solo Terancam Hilang karena UPT Dibubarkan

Pembubaran 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdampak terhadap optimalisasi pelayanan daerah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :