Salah satu terobosan bidang ekonomi paling akhir dari pemerintahan Jokowi-JK adalah program amnesti atau pengampunan pajak. Tak hanya bersifat fiskal, kebijakan ini juga diyakini berdampak luas pada perekonomian nasional.
Selain menambah potensi penerimaan, kebijakan pengampunan pajak pun didesain pemerintah dengan harapan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri yang akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro ke depan.
Namun, sejauh ini repatriasi aset yang menjadi tujuan utama program amnesti pajak untuk menggerakkan perekonomian dirasa masih jauh dari memuaskan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, repatriasi aset hingga 17 Oktober baru mencapai Rp143 triliun. Padahal, pemerintah membidik repatriasi hingga Rp1.000 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga masih rendahnya partisipasi wajib pajak (WP) yang merepatriasi asetnya berkaitan dengan hitung-hitungan WP terhadap tarif yang sudah ditawarkan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Kalau asetnya dibawa ke Indonesia, mereka akan dapat 2% dan perbedaan kalau dia deklarasi bayar 4%. Para pemilik aset ini akan melihat return yang mereka dapatkan,” ucapnya beberapa waktu lalu. Hitung-hitungan para pemilik ini terlihat dari jenis aset yang sejauh ini mendominasi repatriasi, yakni kas atau setara kas.
Sementara aset berupa investasi dan surat berharga lebih banyak dilaporkan ketimbang direpatriasi. Hal ini menunjukkan bahwa para pemilik aset masih menilai bahwa return yang mereka dapat dengan mempertahankan asetnya di negara lain lebih baik ketimbang membawa asetnya kembali ke dalam negeri.
Saat pemilik aset memilih untuk mempertahankan investasi dan surat berharganya di luar negeri atau melakukan repatriasi, kata Sri, beberapa hal akan menjadi pertimbangan. Misalnya, ketika mereka mencairkan surat berharganya sebelum jatuh tempo berapa yang harus mereka bayar, lalu rate amnesti pajak.
Para pemilik aset itu pun akan melihat seberapa kompetitif jika dana mereka dibenamkan di dalam negeri. Jika hitung-hitungannya masih tetap belum menarik, jelas akan sulit menarik dana tersebut dari luar negeri. Karena itu, Sri Mulyani menyatakan, pemerintah perlu membuat pilihan dengan menawarkan investasi dengan imbal hasil yang menarik bagi para pemilik aset di luar negeri sehingga mau membawa asetnya ke Indonesia.
Dalam hal ini, pihaknya tidak berharap suku bunga dinaikkan tinggi-tinggi, melainkan lebih kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang mampu memberikan hasil investasi yang besar bagi para pemilik aset. Dalam hal ini, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, beberapa sektor bisa ditawarkan antara lain perkebunan, infrastruktur, dan pariwisata.
Karena itu, dia meminta kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi lain terkait untuk lebih agresif dan percaya diri dalam menawarkan proposal proyek, baik teknis maupun keuangan, untuk menarik minat para pemilik aset untuk berinvestasi.
Di sisi lain, dalam sebuah kunjungan ke Amerika Serikat, Sri Mulyani mengungkapkan dirinya juga bertemu Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga internasional yang fokus memerangi tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan amnesti pajak yang digulirkan Pemerintah Indonesia tidak digunakan untuk memfasilitasi uang hasil kejahatan.
Dengan begitu, WNI pun diharapkan bisa membawa kembali asetnya ke Indonesia dengan lancar tanpa dicurigai. Hal ini juga sangat penting agar Indonesia tidak dimasukkan dalam daftar hitam oleh FATF. Terkait hasilnya, sejauh ini Sri Mulyani mengaku belum berkomunikasi kepada lembaga keuangan, terutama perbankan yang berperan sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi.
Dengan begitu, dia belum mengetahui apakah aliran dana repatriasi masih bertahan di perbankan atau sudah masuk ke sektor keuangan atau non-keuangan. “Sebenarnya saya akan mendapatkan laporan secara berkala dari gateway. Tapi, saya akan baru masuk sekarang, jadi kemana dana repatriasi itu saya belum tahu,” imbuhnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 20 Oktober 2016)
Foto : antara
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada aset milik warga negara Indonesia (WNI) di luat negeri senilai lebih dari Rp 1.300 triliun yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengundang para pemilik dana di luar negeri untuk bersedia mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan adanya dana yang masuk ke dalam negeri (repatriasi) tersebut, dapat digunakan untuk membantu pendanaan pembiayaan infrastruktur dalam jangka panjang.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan tekadnya untuk mensukseskan tax amnesty. Dan hingga 5 September kemarin, data wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya di luar negeri mencapai Rp30,4 triliun.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya