Menanti Pertukaran Data

Senin 10 Okt 2016 10:40Admindibaca 890 kaliSemua Kategori

BISNIS 1008

“Kalau uang dalam bentuk deposito dan menjadi deklarasi dalam negeri, uangnya sudah ada di sistem perbankan cuma DJP saja yang tidak tahu.”

Celetukan Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP tersebut mengonfirmasi betapa krusialnya pertukaran informasi dan data, khususnya data perbankan sebagai bahan penggalian potensi penerimaan pajak.

Apalagi, dalam performa kebijakan amnesti pajak periode pertama, kelompok harta yang paling banyak dideklarasikan berupa kas dan setara kas. Dengan nilai Rp1.376,48 triliun atau 37,98% dari keseluruhan harta, mayoritas merupakan deklarasi dalam negeri senilai Rp999,02 triliun.

Bisa jadi sejumlah harta tersebut campuran antara harta yang disimpan sendiri oleh wajib pajak (WP) di tempat tertentu dengan harta yang selama ini sudah masuk ke sistem perbankan. Jika sudah ada di perbankan, DJP tidak sepenuhnya mendapatkan data tersebut kecuali hanya menerima pajak atas bunga simpanan.

Harus diakui, rapuhnya kinerja pemungutan pajak di Indonesia selama ini juga dipengaruhi skema pertukaran data dan informasi domestik. Apalagi, hingga saat ini, self assessment masih menjadi sistem perpajakan di Tanah Air.

Oleh karena itulah, Yon menegaskan DJP akan memperbaiki database dan kualitas pertukaran data seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Hal ini akan menjadi agenda penting Otoritas Pajak bersamaan dengan implementasi kebijakan amnesti pajak. Apalagi, masih hangat di ingatan kita, ketentuan pelaporan data transaksi kartu kredit untuk perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016 –turunan dari PP No. 31/2012 – juga telah ditunda hingga kebijakan amnesti pajak berakhir.

“Kami rapikan dengan perbaikan prioritas. Selama ini meskipun banyak tetapi tidak sesuai dengan harapan kita karena belum ada standardisasi yang clear. Paling tidak ada NIK dan NPWP saat menyerahkan data,” katanya.

Sesuai dengan PP No. 31/2012, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Jenis data dan Informasi berkaitan dengan kekayaan atau harta, utang, penghasilan, biaya yang menjadi beban, transaksi keuangan, dan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016, ada 67 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan untuk menyampaikan data dan informasi yang berhubungan dengan perpajakan.

BASIS DATA


Perbaikan skema pertukaran data dan informasi ini, menurut Yon, sangat penting karena tidak semua harta tambahan yang dilaporkan dalam kebijakan amnesti pajak akan menjadi basis pajak baru dalam ke depannya.

Saat ini, Otoritas Pajak mulai memetakan dan menganalisa seluruh klasifikasi harta yang masuk lewat amnesti pajak karena semuanya akan masuk dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan 2016.

Dia memberi contoh harta kas dan setara kas dipastikan tidak menjadi objek pajak baru jika sudah berada di sistem perbankan. Apabila masih berada di luar atau yang familiar disebut ‘di bawah bantal’, juga belum tentu menjadi objek baru jika tidak masuk ke sistem keuangan ataupun diputar ke dunia usaha.

Lain halnya dengan kelompok harta piutang dan persediaan yang menempati posisi keempat terbanyak yang dideklarasikan dengan porsi 13,03%. Menurut dia, ada potensi objek pajak baru dari pelaporan persediaan.

“Persediaan ini kan biasanya termasuk barang dagangan yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga ada omzet dan ada potensi generate income baru,” terangnya.

Selain penambahan basis pajak dari sisi objek, ada penambahan dari sisi subjek. Pasalnya, ada sebanyak 15.856 WP baru sejak tax amnesty berjalan dan 10.890 WP baru tahun ini sebelum tax amnesty.

Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP mengklaim persiapan sistem IT sudah kuat untuk mengidentifikasi basis pajak baru. Namun, dia mengakui saat ini sistem yang dipergunakan untuk amnesti pajak terpisah dari sistem rutin demi kerahasiaan data yang diatur dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Harta yang sudah di-declare nanti dianggap sebagai perolehan tahun pajak 2016. Pada saat itulah kami cek dan matching-kan dengan data kami ,” ujarnya.

Darussalam, Managing Partner DDTC menilai kendati secara internasional akan ada automatic exchange of information (AEoI), pertukaran data secara otomatis di tataran domestik menjadi lebih krusial dan mendesak dilakukan.

“Memang kata kunci dalam sistem self assessment adalah ketersediaan data. Ketersediaan data dari perbankan menjadi permasalahan krusial yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Oleh karena itu, rencana penghilangan batas keperluan pertukaran informasi data perbankan untuk perpajakan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dieksekusi. Sejalan dengan itu, revisi UU Perbankan juga harus berjalan beriringan.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah akan menghilangkan batasan keperluan yang digunakan untuk meniadakan kerahasiaan data pihak ketiga, termasuk data simpanan nasabah perbankan. Dalam UU KUP yang berlaku saat ini kerahasiaan data atau bukti dari pihak ketiga ditiadakan hanya untuk tiga keperluan, yakni pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Darussalam melanjutkan untuk data perbankan yang dalam aturan saat ini harus ada permintaan tertulis dari Menteri Keuangan, seharusnya bisa langsung diberikan kewenangan DJP dengan batasan level jabatan tertentu dan kantor pajak tertentu.

Ya, seperti yang didengungkan selama ini, tax amnesty menjadi masa transisi sebelum era keterbukaan informasi dan data. Sehingga ke depan, rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakatnya muncul. Jangan ada dusta lagi di antara kita.

Sumber : bisnis.com (10 Oktober 2016)

Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

Sri Mulyani Bongkar Data Bos Perbankan yang Ikut Tax AmnestySri Mulyani Bongkar Data Bos Perbankan yang Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membongkar data jumlah para petinggi di industri perbankan yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya

3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya

Ditjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabahDitjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

Kartu Kredit Cuma 1 dari 67 Data yang Diintip Kantor PajakKartu Kredit Cuma 1 dari 67 Data yang Diintip Kantor Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan data pengguna kartu kredit hanyalah satu dari 67 data institusi yang wajib disampaikan. untuk itu, Ditjen Pajak menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah soal keterbukaan data nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, selain kartu kredit,selengkapnya

Kemenkeu-Kemendagri berkomitmen dalam penyediaan data kependudukan untuk perpajakanKemenkeu-Kemendagri berkomitmen dalam penyediaan data kependudukan untuk perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyepakati komitmen penyediaan data kependudukan untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :