
Sejak pertengahan 2016, pemerintah membuat gebrakan dengan melaksanakan program amnesti pajak yang bertujuan menambah penerimaan negara, repatriasi dana dari luar negeri, dan memperbaiki basis data perpajakan.
Hal ini dilakukan pemerintah karena pajak sebagai salah satu instrumen fiskal, realisasinya hampir tidak pernah mencapai target. Padahal, pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kinerja perekonomian.
Program amnesti pajak ini berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau selama 9 bulan yang terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode menawarkan tarif tebusan untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 13 Desember 2016 mencapai Rp100 triliun atau sekitar 60,6% dari target Rp165 triliun.
Rincian penerimaan uang tebusan Rp100 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp96,2 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp530 miliar.
Penerimaan ini memperlihatkan dari segi pendapatan, amnesti pajak relatif berhasil menambah pendapatan negara. Namun, jumlah wajib pajak (WP) yang tercatat mengikuti program ini baru mencapai 492.247.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jumlah WP yang ikut program amnesti pajak masih sedikit dibandingkan potensi yang ada, yaitu mendekati 22 juta, sehingga pesertanya harus lebih ditingkatkan.
Untuk itu, Sri Mulyani mengharapkan peserta amnesti pajak makin meningkat, baik WP orang pribadi maupun WP badan, terutama pada periode dua yang masih menawarkan tarif tebusan lebih rendah dibandingkan periode tiga.
"Kami berpesan kepada WP agar mengikuti periode dua, karena rate masih rendah dan masih ada waktu hingga Desember," katanya.
Proses sosialisasi pun telah dilakukan secara maksimal tidak hanya oleh institusi pajak, namun juga oleh Presiden Joko Widodo. Sasarannya tidak hanya para WP prominent (orang kaya) atau profesi tertentu, namun juga para pelaku UMKM yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.
Sosialisasi itu juga dilakukan mulai dari mengadakan pertemuan dengan WP potensial di ruang pertemuan ber-AC hingga blusukan kepada para pedagang menengah kecil di pasar-pasar tradisional.
Repatriasi Minim
Hingga pertengahan Desember 2016, DJP juga mencatat keseluruhan harta dari tebusan, berdasarkan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp4.002 triliun dengan komposisi sebanyak Rp2.870 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp988 triliun dari deklarasi luar negeri, dan Rp144 triliun adalah dana repatriasi.
Kecilnya dana repatriasi dari luar negeri yang baru mencapai Rp144 triliun ini harus menjadi perhatian khusus, karena semula tujuan awal program amnesti pajak adalah untuk mengembalikan modal dari luar negeri untuk kepentingan pembangunan.
Sri Mulyani juga mengakui dana repatriasi yang masih kecil ini dan akan mengupayakan peningkatan nilai modal yang masuk, melalui pendekatan komunikasi dengan para pengusaha yang masih menyimpan dananya di luar negeri.
"Kami berusaha menyakinkan bahwa menaruh uang di Indonesia bisa meningkatkan aktivitas ekonomi dan itu merupakan pilihan yang baik serta rasional," katanya.
Ia menambahkan perbedaan nilai tarif tebusan bagi repatriasi maupun deklarasi luar negeri seharusnya bisa menjadi insentif bagi pengusaha untuk mengembalikan dana dari luar negeri agar modal tersebut bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Selain itu, pemerintah juga berupaya mengelola kebijakan dengan baik agar kondisi ekonomi dapat lebih positif dan menguntungkan bagi para investor agar tidak memiliki kekhawatiran secara berlebihan atas pemanfaatan dana repatriasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menambahkan dana repatriasi dari hasil program amnesti pajak saat ini sebagian besar masih parkir di bank, karena WP masih mempertimbangkan instrumen penempatan dananya.
"Mayoritas masih parkir di bank, hampir 90% dalam bentuk deposito. Tahun depan mudah-mudahan sudah clear (jelas). Karena sampai tahun ini repatriasi itu sampai Rp140-an triliun, yang sudah diparkir di bank sekitar Rp50 triliun," katanya beberapa waktu lalu.
Muliaman meyakini cepat atau lambat nantinya para WP akan menentukan sendiri penempatan dananya di instrumen investasi yang dianggap menjanjikan, seperti saham, obligasi, reksadana atau Dana Investasi Real Estate (DIRE).
"Saya pikir tinggal menunggu saja, karena nantinya bisa sangat fleksibel. Bisa ditanam di sektor riil, di surat berharga, pasar modal, dan lainnya," ujarnya sambil menambahkan dana repatriasi juga marak masuk pasar modal pada awal 2017.
Selain bisa ditempatkan di lembaga jasa keuangan, dana repatriasi memang juga dapat ditempatkan di sektor produktif lainnya seperti infrastruktur ataupun real estate yang bermanfaat untuk mendukung kinerjia pembangunan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 17 Desember 2016)
Foto : antara
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Program Tax amnesty tahap pertama tersisa kurang dari 12 jam. Hal itu membuat sebagian wajib pajak (WP) di KPP Pratama Menteng Dua, Jakarta, khawatir lantaran belum melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya sebagai persyaratan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, hingga sekarang baru 27 juta orang yang tergolong menengah ke atas di Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah kelas menengah ke atas di Indonesia menurut Ditjen Pajak mencapai 129 juta orang.selengkapnya
Perlahan namun pasti deklarasi dan repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty terus meningkat terutama pada periode kedua.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menepis stigma yang menyatakan bahwa selama ini instansinya hanya mengejar Wajib Pajak (WP) berskala kecil, dan tidak fokus pada pengejaran terhadap WP kakap yang selama ini selalu mengaku rugi. Stigma seperti ini muncul usai masih ditemukannya perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang selama ini tidak memenuhi kewajibannya kepadaselengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya