Menanti hasil amnesti pajak untuk pembangunan

Sabtu 17 Des 2016 10:07Ajeng Widyadibaca 576 kaliSemua Kategori

ANTARA 1074

Sejak pertengahan 2016, pemerintah membuat gebrakan dengan melaksanakan program amnesti pajak yang bertujuan untuk menambah penerimaan negara, repatriasi dana dari luar negeri, dan memperbaiki basis data perpajakan.

Hal ini dilakukan pemerintah karena pajak sebagai salah satu instrumen fiskal, realisasinya hampir tidak pernah mencapai target. Padahal, pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kinerja perekonomian.

Program amnesti pajak ini berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode menawarkan tarif tebusan untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 13 Desember 2016 mencapai Rp100 triliun atau sekitar 60,6 persen dari target Rp165 triliun.

Rincian penerimaan uang tebusan Rp100 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp96,2 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp530 miliar.

Penerimaan ini memperlihatkan dari segi pendapatan, amnesti pajak relatif berhasil menambah pendapatan negara. Namun, jumlah wajib pajak (WP) yang tercatat mengikuti program ini baru mencapai 492.247.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jumlah WP yang ikut program amnesti pajak masih sedikit dibandingkan potensi yang ada, yaitu mendekati 22 juta, sehingga pesertanya harus lebih ditingkatkan.

Untuk itu, Sri Mulyani mengharapkan peserta amnesti pajak makin meningkat, baik WP orang pribadi maupun WP badan, terutama pada periode dua yang masih menawarkan tarif tebusan lebih rendah dibandingkan periode tiga.

"Kami berpesan kepada WP agar mengikuti periode dua, karena rate masih rendah dan masih ada waktu hingga Desember," katanya.

Proses sosialisasi pun telah dilakukan secara maksimal tidak hanya oleh institusi pajak, namun juga oleh Presiden Joko Widodo. Sasarannya tidak hanya para WP prominent (orang kaya) atau profesi tertentu, namun juga para pelaku UMKM yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.

Sosialisasi itu juga dilakukan mulai dari mengadakan pertemuan dengan WP potensial di ruang pertemuan ber-AC hingga blusukan kepada para pedagang menengah kecil di pasar-pasar tradisional.

Kecilnya Repatriasi

Hingga pertengahan Desember 2016, DJP juga mencatat keseluruhan harta dari tebusan, berdasarkan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp4.002 triliun dengan komposisi sebanyak Rp2.870 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp988 triliun dari deklarasi luar negeri, dan Rp144 triliun adalah dana repatriasi.

Kecilnya dana repatriasi dari luar negeri yang baru mencapai Rp144 triliun ini harus menjadi perhatian khusus, karena semula tujuan awal program amnesti pajak adalah untuk mengembalikan modal dari luar negeri untuk kepentingan pembangunan.

Sri Mulyani juga mengakui dana repatriasi yang masih kecil ini dan akan mengupayakan peningkatan nilai modal yang masuk, melalui pendekatan komunikasi dengan para pengusaha yang masih menyimpan dananya di luar negeri.

"Kita berusaha menyakinkan bahwa menaruh uang di Indonesia bisa meningkatkan aktivitas ekonomi dan itu merupakan pilihan yang baik serta rasional," katanya.

Ia menambahkan perbedaan nilai tarif tebusan bagi repatriasi maupun deklarasi luar negeri seharusnya bisa menjadi insentif bagi pengusaha untuk mengembalikan dana dari luar negeri agar modal tersebut bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengelola kebijakan dengan baik agar kondisi ekonomi dapat lebih positif dan menguntungkan bagi para investor agar tidak memiliki kekhawatiran secara berlebihan atas pemanfaatan dana repatriasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan dana repatriasi dari hasil program amnesti pajak saat ini sebagian besar masih parkir di bank, karena WP masih mempertimbangkan instrumen penempatan dananya.

"Mayoritas masih parkir di bank, hampir 90 persen dalam bentuk deposito. Tahun depan mudah-mudahan sudah clear (jelas). Karena sampai tahun ini repatriasi itu sampai Rp140-an triliun, yang sudah diparkir di bank sekitar Rp50 triliun," katanya beberapa waktu lalu.

Muliaman meyakini cepat atau lambat nantinya para WP akan menentukan sendiri penempatan dananya di instrumen investasi yang dianggap menjanjikan, seperti saham, obligasi, reksadana atau Dana Investasi Real Estate (DIRE).

"Saya pikir tinggal menunggu saja, karena nantinya bisa sangat fleksibel. Bisa ditanam di sektor riil, di surat berharga, pasar modal, dan lainnya," ujarnya sambil menambahkan dana repatriasi juga marak masuk pasar modal pada awal 2017.

Selain bisa ditempatkan di lembaga jasa keuangan, dana repatriasi memang juga dapat ditempatkan di sektor produktif lainnya seperti infrastruktur ataupun real estate yang bermanfaat untuk mendukung kinerja pembangunan.

Basis Data Perpajakan

Dari segi perbaikan basis data perpajakan, kecilnya jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak memperlihatkan program ini dalam jangka menengah panjang belum sepenuhnya efektif. Untuk itu, pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada kepentingan penerimaan sesaat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan amnesti pajak sebaiknya tidak dianggap sebagai tujuan jangka pendek untuk mengisi kas negara, namun menjadi pembuka menuju reformasi perpajakan demi penguatan fiskal.

Menurut dia, partisipasi wajib pajak yang masih di bawah potensinya serta dana repatriasi yang belum maksimal, mengharuskan pemerintah untuk segera membuat peta jalan reformasi pajak yang lebih komprehensif.

Untuk itu, Yustinus menegaskan model reformasi pajak yang selama ini parsial dengan menyentuh level administrasi harus diperbaiki dengan menyentuh hingga level kebijakan maupun undang-undang.

"Tanpa dikemas tiga hal sekaligus kita akan tambal sulam dan berpotensi setiap tahun kita jatuh pada masalah yang sama," katanya.

Dengan kondisi saat ini, ia mengharapkan program amnesti pajak yang saat ini ditempatkan sebagai sumber penerimaan perlu difungsikan sebagai instrumen kebijakan dalam konteks mendesain ulang arsitektur fiskal di Indonesia.

"Penting artinya membangun trust antara wajib pajak dan pemerintah. Pajak harus menjadi instrumen bagaimana demokratisasi, pembangunan, termasuk inklusi menjadi niscaya dan terbangun dalam kebijakan fiskal kita," katanya.

Kepala Riset Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) B Bawono Kristiaji juga mengingatkan pemerintah untuk memanfaatkan momentum program amnesti pajak sebagai dasar meningkatkan kepatuhan dan perluasan pajak.

Menurut dia, sinyal positif program amnesti pajak merupakan modal besar untuk mencapai kinerja kepatuhan yang meningkat di masa depan dan peluang tersebut harus dimanfaatkan dengan baik.

"Perluasan basis data haruslah dilanjutkan dengan manajemen data yang terintegrasi dan mampu dioptimalkan untuk keperluan pemetaan potensi, verifikasi, data matching dan sebagainya. Data tersebut dapat dipergunakan pemerintah untuk intensifikasi lebih lanjut," ujar Kristiaji.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga harus mengirimkan sinyal mengenai penegakan hukum setelah program amnesti pajak berakhir pada Maret 2017.

Sinyal tersebut haruslah diiringi dengan komitmen dalam membangun kepercayaan publik serta memiliki semangat untuk memberikan pelayanan pajak yang lebih baik.

"Dengan demikian, setelah program amnesti pajak diharapkan tercipta kepatuhan pajak yang lebih kokoh baik secara enforced (dipaksa) maupun voluntary (sukarela)," ungkapnya.

Secara keseluruhan, kata Kristiaji, perluasan basis data dan upaya menjaga kepatuhan pajak dari partisipan program amnesti pajak memungkinkan terjadinya perubahan struktur penerimaan pajak yang lebih baik.

Melalui perbaikan basis data perpajakan, pemerintah bisa mengharapkan adanya penerimaan pajak yang konsisten dan kesinambungan fiskal yang terjaga di masa mendatang, karena porsi pembiayaan dari utang bisa mulai dikurangi.

Selain itu, putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/8) yang menyatakan program amnesti pajak tidak melanggar UUD 1945 bisa menjadi amunisi baru bagi pemerintah untuk mengawal kebijakan ini agar tetap berada dalam jalur yang benar.

Dengan putusan MK ini, masyarakat tidak memiliki keraguan lagi untuk memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan melalui program amnesti pajak guna memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan menjadi WP yang taat.

Melalui kepastian hukum yang kuat dan jelas, program amnesti pajak diharapkan benar-benar bisa bermanfaat bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera, apalagi kebijakan ini hanya berlaku sembilan bulan dan belum tentu terulang lagi di kemudian hari.

Sumber : antaranews.com (Jakarta, 17 Desember 2016)

Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

OJK: Dana Repatriasi yang Masuk Pasar Modal Capai Rp 9 TriliunOJK: Dana Repatriasi yang Masuk Pasar Modal Capai Rp 9 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya

OJK: Dana Repatriasi Sudah Ada Yang Mengalir Ke Pasar ModalOJK: Dana Repatriasi Sudah Ada Yang Mengalir Ke Pasar Modal

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana repatriasi atau dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia sudah ada yang masuk ke pasar modal.selengkapnya

Ditjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoIDitjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoI

Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya

Daftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax AmnestyDaftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax Amnesty

Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya

Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikitKemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit

Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :